Politik

    Sewa Mobil Dinas Pemkot Samarinda Dikoreksi, Rp3,7 Miliar Kembali ke Kas Daerah

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    11 September 2026 pukul 22:41 WITA

    Gedung balaikota Samarinda. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan tindak lanjut persoalan sewa kendaraan jabatan telah rampung, termasuk review kewajaran harga, evaluasi durasi kontrak hingga pengembalian kelebihan pembayaran oleh PT CSM Corporatama ke kas daerah yang totalnya mencapai Rp3,739 miliar.

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan proses tersebut dilakukan setelah Pemkot Samarinda menindaklanjuti persoalan sewa mobil dinas melalui Inspektorat Daerah, Bagian Umum, serta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri Samarinda.

    "Seluruh proses langkah kita semua terkait cerita soal mobil itu telah selesai kita lakukan. Baik terhadap tindak lanjut maupun klarifikasi kepada Kementerian Dalam Negeri, maupun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda," ujar Andi Harun, Rabu (9/9/2026).

    Menurutnya, Inspektorat telah melakukan review terhadap pengadaan kendaraan jabatan, termasuk menilai kewajaran harga dan durasi kontrak. 

    Pemkot kemudian berkomunikasi dengan pihak penyedia kendaraan, PT CSM Corporatama untuk menindaklanjuti hasil review tersebut.

    "Yang kita tindaklanjuti adalah dilakukan review harga yang wajar dan durasi kontrak dan akhirnya telah ditindaklanjuti berupa pengembalian biaya overpayment atau kelebihan sewa berdasarkan hasil review kita," ungkapnya.

    Andi Harun menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan dua kontrak sewa kendaraan jabatan. Kontrak pertama berlangsung selama 24 bulan, mulai November 2023 hingga November 2025, dengan nilai kontrak awal Rp165 juta per bulan.

    Dengan nilai tersebut, total kontrak mencapai Rp3,96 miliar. Setelah dilakukan review, harga sewa yang dinilai wajar menjadi Rp60 juta per bulan pada tahun pertama dan turun 10 persen menjadi Rp54 juta per bulan pada tahun kedua. Dengan koreksi tersebut, total nilai yang dinilai wajar untuk kontrak pertama menjadi Rp1,368 miliar.

    "Terjadi selisih itu dari Rp3 miliar 960 juta pada kontrak existing pada saat itu menjadi setelah di-review berdasarkan penilaian harga yang wajar menjadi Rp1 miliar 368 juta," jelasnya.

    Dalam kontrak pertama tersebut terdapat pembayaran pajak sebesar Rp392,4 juta yang masuk ke kas negara. 

    Dengan demikian, nilai yang diterima PT CSM Corporatama setelah dikurangi pajak mencapai Rp3.567.567.568.

    Sementara kontrak kedua berlangsung November 2025 hingga November 2026 dengan nilai sewa awal Rp164,9 juta per bulan. Kontrak tersebut kemudian dikoreksi berdasarkan harga wajar menjadi Rp48,6 juta per bulan.

    Jika berjalan selama 12 bulan, nilai kontrak awal mencapai Rp1.978 Miliar. Namun, kontrak kedua tidak dilanjutkan hingga akhir masa kontrak karena penggunaan kendaraan hanya berlangsung selama tujuh bulan.

    Pemkot kemudian menyepakati pengakhiran kontrak dengan PT CSM Corporatama pada Mei 2026. Durasi kontrak dikoreksi dari 12 bulan menjadi tujuh bulan sehingga nilai berdasarkan kontrak lama menjadi Rp1.154.300.000.

    Nilai tersebut kembali dikurangi pajak sebesar Rp114.390.090 yang telah masuk ke kas negara. Setelah pengurangan durasi kontrak dan pajak, nilai akhirnya menjadi Rp1.039 miliar.

    Andi Harun menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Pemkot Samarinda dalam menindaklanjuti persoalan hukum dan administrasi yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

    "Jadi Pemerintah Kota Samarinda tidak basa-basi, tidak sekadar tindakan administratif, tapi memang tindakan-tindakan substantif terhadap bentuk responsibility kita, tanggung jawab kita terhadap legal issue yang berkembang," tegasnya.

    Dari hasil seluruh perhitungan tersebut, PT CSM Corporatama kemudian mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

    "Jadi berapa PT CSM yang sudah kembalikan ke kas daerah? Totalnya menjadi Rp3.739.270.270," kata Andi Harun.

    Ia menambahkan, proses review dan koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran sewa kendaraan jabatan sesuai dengan kewajaran harga dan kebutuhan pemerintah daerah.

    Andi Harun juga mengatakan Pemkot Samarinda sengaja menyampaikan perkembangan tersebut kepada publik sebagai penutup atas proses tindak lanjut yang sebelumnya telah diberitakan.

    "Kalau saya mau misalnya mengambil posisi cooling down, ya enggak perlu lagi saya sampaikan, toh beritanya juga udah lama. Tetapi penting bagi publik mengetahui apakah kami bersungguh-sungguh menindaklanjuti soal mobil itu untuk diketahui secara luas," pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Politik

    Sewa Mobil Dinas Pemkot Samarinda Dikoreksi, Rp3,7 Miliar Kembali ke Kas Daerah

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    11 September 2026 pukul 22:41 WITA

    Gedung balaikota Samarinda. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memastikan tindak lanjut persoalan sewa kendaraan jabatan telah rampung, termasuk review kewajaran harga, evaluasi durasi kontrak hingga pengembalian kelebihan pembayaran oleh PT CSM Corporatama ke kas daerah yang totalnya mencapai Rp3,739 miliar.

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan proses tersebut dilakukan setelah Pemkot Samarinda menindaklanjuti persoalan sewa mobil dinas melalui Inspektorat Daerah, Bagian Umum, serta koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Negeri Samarinda.

    "Seluruh proses langkah kita semua terkait cerita soal mobil itu telah selesai kita lakukan. Baik terhadap tindak lanjut maupun klarifikasi kepada Kementerian Dalam Negeri, maupun kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan kepada Kejaksaan Negeri Samarinda," ujar Andi Harun, Rabu (9/9/2026).

    Menurutnya, Inspektorat telah melakukan review terhadap pengadaan kendaraan jabatan, termasuk menilai kewajaran harga dan durasi kontrak. 

    Pemkot kemudian berkomunikasi dengan pihak penyedia kendaraan, PT CSM Corporatama untuk menindaklanjuti hasil review tersebut.

    "Yang kita tindaklanjuti adalah dilakukan review harga yang wajar dan durasi kontrak dan akhirnya telah ditindaklanjuti berupa pengembalian biaya overpayment atau kelebihan sewa berdasarkan hasil review kita," ungkapnya.

    Andi Harun menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan dua kontrak sewa kendaraan jabatan. Kontrak pertama berlangsung selama 24 bulan, mulai November 2023 hingga November 2025, dengan nilai kontrak awal Rp165 juta per bulan.

    Dengan nilai tersebut, total kontrak mencapai Rp3,96 miliar. Setelah dilakukan review, harga sewa yang dinilai wajar menjadi Rp60 juta per bulan pada tahun pertama dan turun 10 persen menjadi Rp54 juta per bulan pada tahun kedua. Dengan koreksi tersebut, total nilai yang dinilai wajar untuk kontrak pertama menjadi Rp1,368 miliar.

    "Terjadi selisih itu dari Rp3 miliar 960 juta pada kontrak existing pada saat itu menjadi setelah di-review berdasarkan penilaian harga yang wajar menjadi Rp1 miliar 368 juta," jelasnya.

    Dalam kontrak pertama tersebut terdapat pembayaran pajak sebesar Rp392,4 juta yang masuk ke kas negara. 

    Dengan demikian, nilai yang diterima PT CSM Corporatama setelah dikurangi pajak mencapai Rp3.567.567.568.

    Sementara kontrak kedua berlangsung November 2025 hingga November 2026 dengan nilai sewa awal Rp164,9 juta per bulan. Kontrak tersebut kemudian dikoreksi berdasarkan harga wajar menjadi Rp48,6 juta per bulan.

    Jika berjalan selama 12 bulan, nilai kontrak awal mencapai Rp1.978 Miliar. Namun, kontrak kedua tidak dilanjutkan hingga akhir masa kontrak karena penggunaan kendaraan hanya berlangsung selama tujuh bulan.

    Pemkot kemudian menyepakati pengakhiran kontrak dengan PT CSM Corporatama pada Mei 2026. Durasi kontrak dikoreksi dari 12 bulan menjadi tujuh bulan sehingga nilai berdasarkan kontrak lama menjadi Rp1.154.300.000.

    Nilai tersebut kembali dikurangi pajak sebesar Rp114.390.090 yang telah masuk ke kas negara. Setelah pengurangan durasi kontrak dan pajak, nilai akhirnya menjadi Rp1.039 miliar.

    Andi Harun menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Pemkot Samarinda dalam menindaklanjuti persoalan hukum dan administrasi yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

    "Jadi Pemerintah Kota Samarinda tidak basa-basi, tidak sekadar tindakan administratif, tapi memang tindakan-tindakan substantif terhadap bentuk responsibility kita, tanggung jawab kita terhadap legal issue yang berkembang," tegasnya.

    Dari hasil seluruh perhitungan tersebut, PT CSM Corporatama kemudian mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.

    "Jadi berapa PT CSM yang sudah kembalikan ke kas daerah? Totalnya menjadi Rp3.739.270.270," kata Andi Harun.

    Ia menambahkan, proses review dan koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran sewa kendaraan jabatan sesuai dengan kewajaran harga dan kebutuhan pemerintah daerah.

    Andi Harun juga mengatakan Pemkot Samarinda sengaja menyampaikan perkembangan tersebut kepada publik sebagai penutup atas proses tindak lanjut yang sebelumnya telah diberitakan.

    "Kalau saya mau misalnya mengambil posisi cooling down, ya enggak perlu lagi saya sampaikan, toh beritanya juga udah lama. Tetapi penting bagi publik mengetahui apakah kami bersungguh-sungguh menindaklanjuti soal mobil itu untuk diketahui secara luas," pungkasnya.

    (Sf/Lo)