Cari disini...
Politik
DPRD Kukar saat menggelar RDP untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait upaya pengembalian insentif kepala sekolah dan guru swasta (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong – Sejumlah kepala sekolah dan guru swasta di Kutai Kartanegara (Kukar) dikabarkan diminta untuk mengembalikan dana insentif yang sebelumnya telah diterima.
Permasalahan tersebut mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2025.
Dalam temuan itu, pemberian insentif kepada kepala sekolah dan guru swasta dinilai belum memiliki payung hukum yang memadai sebagai dasar penyalurannya, sehingga direkomendasikan adanya tindak lanjut berupa pengembalian dana yang telah disalurkan.
Permintaan pengembalian insentif itu tentu memicu polemik di kalangan para penerima.
Sebab, dana yang telah diterima sebagian besar telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun menunjang kegiatan pendidikan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait guna mencari solusi atas persoalan tersebut, Rabu (22/7/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Ahmad Faisal menilai insentif temuan BPK tersebut bukan merupakan kesalahan kepala sekolah maupun guru swasta yang menerima insentif.
Menurutnya, para penerima memperoleh dana tersebut karena merupakan hak yang diberikan oleh pemerintah daerah.
“Saya menyimpulkan bahwa bapak dan ibu guru di sekolah tidak salah dalam menerima insentif karena itu bagian dari haknya. Kesalahannya cuma tanpa didasari aspek legal hukum yang jelas,” ujar Faisal.
Dalam RDP tersebut, terungkap fakta penerima insentif memiliki masa penerimaan yang berbeda-beda.
Ada guru yang menerima insentif selama enam bulan, delapan bulan, 10 bulan, hingga 12 bulan, bahkan ada pula yang menerima lebih dari satu tahun.
Atas adanya perbedaan masa penerimaan insentif tersebut, muncul dugaan adanya oknum yang bermain dalam proses penyaluran insentif.
“Dari hasil kajian tadi, kita kaget bahwa fakta ada yang menerima selama enam bulan, delapan bulan, 10 bulan, 12 bulan dan lebih dari setahun. Berarti ada oknum yang bermain, ini kejahatan di dunia pendidikan sehingga harus dibongkar bukan menyalahkan bapak dan ibu guru yang menerima,” jelas Faisal.
Kini pihaknya tengah mencarikan solusi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kita berharap ke depan teman-teman dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus benar-benar memverifikasi gaji-gaji terhadap guru-guru ini jangan sampai double. Jadi kita akan kawal permasalahan ini,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Politik

DPRD Kukar saat menggelar RDP untuk menindaklanjuti temuan BPK terkait upaya pengembalian insentif kepala sekolah dan guru swasta (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong – Sejumlah kepala sekolah dan guru swasta di Kutai Kartanegara (Kukar) dikabarkan diminta untuk mengembalikan dana insentif yang sebelumnya telah diterima.
Permasalahan tersebut mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2025.
Dalam temuan itu, pemberian insentif kepada kepala sekolah dan guru swasta dinilai belum memiliki payung hukum yang memadai sebagai dasar penyalurannya, sehingga direkomendasikan adanya tindak lanjut berupa pengembalian dana yang telah disalurkan.
Permintaan pengembalian insentif itu tentu memicu polemik di kalangan para penerima.
Sebab, dana yang telah diterima sebagian besar telah digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun menunjang kegiatan pendidikan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait guna mencari solusi atas persoalan tersebut, Rabu (22/7/2026).
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Ahmad Faisal menilai insentif temuan BPK tersebut bukan merupakan kesalahan kepala sekolah maupun guru swasta yang menerima insentif.
Menurutnya, para penerima memperoleh dana tersebut karena merupakan hak yang diberikan oleh pemerintah daerah.
“Saya menyimpulkan bahwa bapak dan ibu guru di sekolah tidak salah dalam menerima insentif karena itu bagian dari haknya. Kesalahannya cuma tanpa didasari aspek legal hukum yang jelas,” ujar Faisal.
Dalam RDP tersebut, terungkap fakta penerima insentif memiliki masa penerimaan yang berbeda-beda.
Ada guru yang menerima insentif selama enam bulan, delapan bulan, 10 bulan, hingga 12 bulan, bahkan ada pula yang menerima lebih dari satu tahun.
Atas adanya perbedaan masa penerimaan insentif tersebut, muncul dugaan adanya oknum yang bermain dalam proses penyaluran insentif.
“Dari hasil kajian tadi, kita kaget bahwa fakta ada yang menerima selama enam bulan, delapan bulan, 10 bulan, 12 bulan dan lebih dari setahun. Berarti ada oknum yang bermain, ini kejahatan di dunia pendidikan sehingga harus dibongkar bukan menyalahkan bapak dan ibu guru yang menerima,” jelas Faisal.
Kini pihaknya tengah mencarikan solusi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kita berharap ke depan teman-teman dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) harus benar-benar memverifikasi gaji-gaji terhadap guru-guru ini jangan sampai double. Jadi kita akan kawal permasalahan ini,” pungkasnya.
(Sf/Rs)