Politik

    Satu TPS di Balikpapan akan Laksanakan Pemungutan Suara Ulang untuk Capres dan Cawapres

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    22 Februari 2024 pukul 14:48 WITA

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Balikpapan akan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), tepatnya di TPS 31 Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.

    PSU ini dilakukan lantaran ada pemilih dari luar Provinsi Kaltim yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Hal ini disampaikan Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha.

    Thoha mengatakan, pelaksanaan PSU rencananya akan dilakukan pada 24 Februari 2024 nanti.

    “Aturannya nggak boleh, harus terdaftar dalam DPTb. Boleh warga dari luar daerah, tetapi lapor dulu, karena surat suara yang kami pakai surat suara orang Balikpapan bukan orang Sulawesi maupun Surabaya. Jadi kalau nggak lapor surat suara siapa yang dipakai," ungkap Noor Thoha, kepada awak media, Kamis (22/2/2024).

    Ia menerangkan, pelaksanaan PSU ini hanya dilakukan untuk pemungutan suara Pemilihan Calon presiden (Capres) dan Calon wakil presiden (Cawapres) bukan Pemilihan Legislatif (Pileg) lainnya.

    "Pemilihan ini akan kami kawal bersama stakeholder terkait, dan itu sudah kami sampaikan tinggal eksekusinya. Tetapi yang dipilih Presiden saja," tegasnya.

    Menanggapi hal itu, Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balikpapan, Dedi Irawan menambahkan, penyebab terjadinya PSU dikarenakan ada pemilih yang sudah tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb.

    “Potensi ada, tetapi kami masih menunggu kepastian dari KPU Balikpapan. Kemarin itu terkait masalah pemilih saja yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb,” tambah Dedi.

    Menurutnya, berdasarkan Pasal 372 UU Nomor 7 tentang Pemilu, PSU berpotensi terjadi ketika permasalahannya saat hari H pemungutan suara yang terdapat empat item.

    “Artinya peristiwa itu terjadi ketika di lapangan, bukan saat rekapitulasi di kecamatan atau apa. Jadi tidak seperti itu, kalau merujuk di 372 UU Nomor 7 potensi PSU terjadi ketika permalasahan di TPS saat pemungutan suara,” terangnya.

    (Sf/By)

    Politik

    Satu TPS di Balikpapan akan Laksanakan Pemungutan Suara Ulang untuk Capres dan Cawapres

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    22 Februari 2024 pukul 14:48 WITA

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Balikpapan akan melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), tepatnya di TPS 31 Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.

    PSU ini dilakukan lantaran ada pemilih dari luar Provinsi Kaltim yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut. Hal ini disampaikan Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha.

    Thoha mengatakan, pelaksanaan PSU rencananya akan dilakukan pada 24 Februari 2024 nanti.

    “Aturannya nggak boleh, harus terdaftar dalam DPTb. Boleh warga dari luar daerah, tetapi lapor dulu, karena surat suara yang kami pakai surat suara orang Balikpapan bukan orang Sulawesi maupun Surabaya. Jadi kalau nggak lapor surat suara siapa yang dipakai," ungkap Noor Thoha, kepada awak media, Kamis (22/2/2024).

    Ia menerangkan, pelaksanaan PSU ini hanya dilakukan untuk pemungutan suara Pemilihan Calon presiden (Capres) dan Calon wakil presiden (Cawapres) bukan Pemilihan Legislatif (Pileg) lainnya.

    "Pemilihan ini akan kami kawal bersama stakeholder terkait, dan itu sudah kami sampaikan tinggal eksekusinya. Tetapi yang dipilih Presiden saja," tegasnya.

    Menanggapi hal itu, Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balikpapan, Dedi Irawan menambahkan, penyebab terjadinya PSU dikarenakan ada pemilih yang sudah tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb.

    “Potensi ada, tetapi kami masih menunggu kepastian dari KPU Balikpapan. Kemarin itu terkait masalah pemilih saja yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb,” tambah Dedi.

    Menurutnya, berdasarkan Pasal 372 UU Nomor 7 tentang Pemilu, PSU berpotensi terjadi ketika permasalahannya saat hari H pemungutan suara yang terdapat empat item.

    “Artinya peristiwa itu terjadi ketika di lapangan, bukan saat rekapitulasi di kecamatan atau apa. Jadi tidak seperti itu, kalau merujuk di 372 UU Nomor 7 potensi PSU terjadi ketika permalasahan di TPS saat pemungutan suara,” terangnya.

    (Sf/By)