Politik

    Satu Caleg di Balikpapan Diduga Lakukan Pelanggaran Pidana Pemilu

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    17 Januari 2024 pukul 13:29 WITA

    Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. (Foto: istimewa)

    Balikpapan - Bawaslu Balikpapan menyebut ada satu calon anggota legislatif (caleg) yang diduga melanggar pidana pemilu.

    Dugaan pelanggaran tersebut dikarenakan caleg itu melakukan kampanye dengan cara membagikan minyak goreng ke masyarakat.

    "Jadi ada satu caleg. Sebelumnya ada dua, tetapi yang satunya tidak memenuhi unsur setelah kami bahas di internal Bawaslu dan Gakkumdu," ucap Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, Rabu (17/1/2024).

    Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut terjadi di Kecamatan Balikpapan Timur dengan cara membagikan minyak goreng.

    Meski dalam pembagian itu memang tidak dilakukan langsung oleh calegnya, tetapi oleh timnya.

    Sebelumnya, kata dia, Bawaslu sudah menegur tim caleg tersebut sebanyak dua kali. Tapi tidak diindahkan dan tetap melakukan pelanggaran.

    "Itu sudah ditegur sama PKD bahwa itu nggak boleh, dua kali ditegur tapi masih tetep dilakukan," akunya.

    Bawaslu Balikpapan pun menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut dan saat ini sudah sampai ke penyidikan kepolisian.

    Hanya saja, ia enggan menyebut nama caleg yang diduga melanggar pidana pemilu tersebut.

    Namun, Wasanti berjanji akan menyampaikan namanya setelah kasusnya dinyatakan P21 oleh pihak kepolisian.

    "Kami belum bisa kasih tahu dari partai mana, cuma setelah P21 akan kami sampaikan," tutupnya.

    (Sf/By)

    Politik

    Satu Caleg di Balikpapan Diduga Lakukan Pelanggaran Pidana Pemilu

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Buniyamin
    17 Januari 2024 pukul 13:29 WITA

    Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. (Foto: istimewa)

    Balikpapan - Bawaslu Balikpapan menyebut ada satu calon anggota legislatif (caleg) yang diduga melanggar pidana pemilu.

    Dugaan pelanggaran tersebut dikarenakan caleg itu melakukan kampanye dengan cara membagikan minyak goreng ke masyarakat.

    "Jadi ada satu caleg. Sebelumnya ada dua, tetapi yang satunya tidak memenuhi unsur setelah kami bahas di internal Bawaslu dan Gakkumdu," ucap Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, Rabu (17/1/2024).

    Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut terjadi di Kecamatan Balikpapan Timur dengan cara membagikan minyak goreng.

    Meski dalam pembagian itu memang tidak dilakukan langsung oleh calegnya, tetapi oleh timnya.

    Sebelumnya, kata dia, Bawaslu sudah menegur tim caleg tersebut sebanyak dua kali. Tapi tidak diindahkan dan tetap melakukan pelanggaran.

    "Itu sudah ditegur sama PKD bahwa itu nggak boleh, dua kali ditegur tapi masih tetep dilakukan," akunya.

    Bawaslu Balikpapan pun menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut dan saat ini sudah sampai ke penyidikan kepolisian.

    Hanya saja, ia enggan menyebut nama caleg yang diduga melanggar pidana pemilu tersebut.

    Namun, Wasanti berjanji akan menyampaikan namanya setelah kasusnya dinyatakan P21 oleh pihak kepolisian.

    "Kami belum bisa kasih tahu dari partai mana, cuma setelah P21 akan kami sampaikan," tutupnya.

    (Sf/By)