Cari disini...
Politik
Ketua Presidium ASSLESI, Yance Arizona. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Samarinda – Mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat selama 16 tahun dinilai membuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat terus tertinggal.
Ketua Presidium Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI), Yance Arizona, menegaskan sudah saatnya DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan regulasi tersebut agar hak masyarakat adat memperoleh kepastian hukum.
Menurut Yance, hingga kini berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat masih diatur secara terpisah dalam sejumlah undang-undang sektoral, seperti Undang-Undang Kehutanan, Perkebunan, hingga Desa.
Kondisi itu dinilai belum mampu memberikan perlindungan yang utuh terhadap hak masyarakat adat, terutama terkait wilayah dan sumber daya alam.
"RUU Masyarakat Adat sudah menjadi inisiatif DPR selama 16 tahun, tetapi sampai sekarang belum juga diselesaikan," ujar Yance, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, belum adanya payung hukum khusus menjadi salah satu penyebab konflik lahan terus berulang.
Tidak sedikit masyarakat adat yang telah menempati suatu wilayah secara turun-temurun justru kehilangan ruang hidup ketika kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan negara atau diberikan izin kepada perusahaan tambang maupun perkebunan.
Yance menilai akar persoalan tersebut bukan sekadar sengketa lahan, melainkan belum adanya pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat atas wilayah yang telah mereka kelola selama ratusan tahun.
Di sisi lain, ia menilai pembahasan RUU Masyarakat Adat kerap tersendat karena masih muncul anggapan bahwa pengakuan terhadap hak masyarakat adat akan menghambat investasi.
Menurutnya, investasi dan perlindungan hak masyarakat adat dapat berjalan beriringan apabila negara menghadirkan regulasi yang jelas.
"Masyarakat adat tidak anti investasi. Yang mereka inginkan adalah haknya diakui, kesejahteraannya dijamin, dan lingkungan tempat hidup mereka tidak rusak," ungkapnya.
Ia menambahkan, masyarakat adat justru memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hutan.
Karena itu, pembangunan ekonomi semestinya tidak hanya menguntungkan pemerintah maupun pelaku usaha, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat yang sejak lama menjaga wilayah tersebut.
Yance juga menyoroti belum adanya undang-undang khusus yang mengatur perlindungan masyarakat adat.
Menurutnya, kelompok rentan lain seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas telah memiliki regulasi khusus, sedangkan masyarakat adat hingga kini masih menunggu kepastian hukum.
Karena itu, ASSLESI berharap DPR RI dan pemerintah menjadikan pembahasan RUU Masyarakat Adat sebagai prioritas agar konflik agraria dapat diminimalkan, hak masyarakat adat terlindungi, serta pembangunan berjalan secara adil dan berkelanjutan.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Politik

Ketua Presidium ASSLESI, Yance Arizona. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Samarinda – Mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat selama 16 tahun dinilai membuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat terus tertinggal.
Ketua Presidium Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI), Yance Arizona, menegaskan sudah saatnya DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan regulasi tersebut agar hak masyarakat adat memperoleh kepastian hukum.
Menurut Yance, hingga kini berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat masih diatur secara terpisah dalam sejumlah undang-undang sektoral, seperti Undang-Undang Kehutanan, Perkebunan, hingga Desa.
Kondisi itu dinilai belum mampu memberikan perlindungan yang utuh terhadap hak masyarakat adat, terutama terkait wilayah dan sumber daya alam.
"RUU Masyarakat Adat sudah menjadi inisiatif DPR selama 16 tahun, tetapi sampai sekarang belum juga diselesaikan," ujar Yance, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, belum adanya payung hukum khusus menjadi salah satu penyebab konflik lahan terus berulang.
Tidak sedikit masyarakat adat yang telah menempati suatu wilayah secara turun-temurun justru kehilangan ruang hidup ketika kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan negara atau diberikan izin kepada perusahaan tambang maupun perkebunan.
Yance menilai akar persoalan tersebut bukan sekadar sengketa lahan, melainkan belum adanya pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat atas wilayah yang telah mereka kelola selama ratusan tahun.
Di sisi lain, ia menilai pembahasan RUU Masyarakat Adat kerap tersendat karena masih muncul anggapan bahwa pengakuan terhadap hak masyarakat adat akan menghambat investasi.
Menurutnya, investasi dan perlindungan hak masyarakat adat dapat berjalan beriringan apabila negara menghadirkan regulasi yang jelas.
"Masyarakat adat tidak anti investasi. Yang mereka inginkan adalah haknya diakui, kesejahteraannya dijamin, dan lingkungan tempat hidup mereka tidak rusak," ungkapnya.
Ia menambahkan, masyarakat adat justru memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hutan.
Karena itu, pembangunan ekonomi semestinya tidak hanya menguntungkan pemerintah maupun pelaku usaha, tetapi juga memberi manfaat bagi masyarakat yang sejak lama menjaga wilayah tersebut.
Yance juga menyoroti belum adanya undang-undang khusus yang mengatur perlindungan masyarakat adat.
Menurutnya, kelompok rentan lain seperti perempuan, anak, dan penyandang disabilitas telah memiliki regulasi khusus, sedangkan masyarakat adat hingga kini masih menunggu kepastian hukum.
Karena itu, ASSLESI berharap DPR RI dan pemerintah menjadikan pembahasan RUU Masyarakat Adat sebagai prioritas agar konflik agraria dapat diminimalkan, hak masyarakat adat terlindungi, serta pembangunan berjalan secara adil dan berkelanjutan.
(Sf/Lo)