Politik

    Ribuan Warga PPU Belum Miliki Dokumen Perkawinan, Disdukcapil Dorong Isbat Nikah Lagi

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    01 Juni 2026 pukul 15:45 WITA

    Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berharap program isbat nikah terpadu kembali digelar setelah puluhan pasangan berhasil memperoleh legalitas perkawinan, sekaligus pembaruan dokumen kependudukan melalui layanan tersebut.

    Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, mengatakan dari 36 permohonan yang diajukan dalam program isbat terpadu, sebanyak 20 pasangan dinyatakan memenuhi syarat dan dikabulkan Pengadilan Agama (PA). 

    "Yang disetujui ada 20 pasangan," kata Dony, belum lama ini.

    Setelah penetapan isbat terbit, para pasangan tersebut langsung memperoleh dokumen lanjutan berupa buku nikah, kartu keluarga, KTP elektronik hingga pengakuan anak sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

    Sementara belasan permohonan lainnya belum dapat dikabulkan dalam sidang isbat. Para pemohon tersebut kemudian difasilitasi mengikuti nikah massal yang dilaksanakan di KUA Babulu.

    Dony mengatakan, Disdukcapil hanya menindaklanjuti hasil sidang melalui pencatatan dan pembaruan data kependudukan sesuai penetapan yang dikeluarkan PA.

    Ia menilai kebutuhan terhadap layanan serupa masih cukup besar. Sebab masih terdapat warga yang perkawinannya belum tercatat, sehingga berdampak pada kelengkapan dokumen administrasi kependudukan.

    "Kalau disisir lagi kemungkinan masih ada yang membutuhkan layanan seperti ini," ujarnya.

    Data agregat kependudukan per Maret 2026 menunjukkan masih banyak warga PPU yang belum melengkapi dokumen pencatatan sipil. Tercatat 20.019 warga berstatus kawin belum memiliki akta perkawinan.

    Jumlah terbesar berada di Kecamatan Penajam sebanyak 9.992 jiwa. Sementara di Kecamatan Babulu 4.279 jiwa, Kecamatan Sepaku 3.534 jiwa dan Kecamatan Waru 2.214 jiwa.

    Selain itu, 890 warga yang belum memiliki akta cerai. Kecamatan Penajam menjadi penyumbang terbanyak dengan 469 orang, disusul Kecamatan Sepaku 159 orang, Kecamatan Babulu 158 orang dan Kecamatan Waru 104 orang.

    Karena itu, Disdukcapil berharap kolaborasi antara PA, Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Kabupaten PPU dapat kembali dilanjutkan.

    "Kami berharap tahun ini maupun tahun depan bisa berjalan lagi. Tentu perlu dukungan, termasuk dari sisi anggaran," katanya.

    Dony menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan yang diberikan Disdukcapil tidak dipungut biaya. Adapun biaya yang timbul dalam proses isbat nikah merupakan biaya perkara yang menjadi kewenangan PA sesuai ketentuan PNBP.

    (Sf/Lo)

    Politik

    Ribuan Warga PPU Belum Miliki Dokumen Perkawinan, Disdukcapil Dorong Isbat Nikah Lagi

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    01 Juni 2026 pukul 15:45 WITA

    Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto. (Foto: Cindy/Seputarfakta.com)

    Penajam - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berharap program isbat nikah terpadu kembali digelar setelah puluhan pasangan berhasil memperoleh legalitas perkawinan, sekaligus pembaruan dokumen kependudukan melalui layanan tersebut.

    Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil PPU, Dony Ariswanto, mengatakan dari 36 permohonan yang diajukan dalam program isbat terpadu, sebanyak 20 pasangan dinyatakan memenuhi syarat dan dikabulkan Pengadilan Agama (PA). 

    "Yang disetujui ada 20 pasangan," kata Dony, belum lama ini.

    Setelah penetapan isbat terbit, para pasangan tersebut langsung memperoleh dokumen lanjutan berupa buku nikah, kartu keluarga, KTP elektronik hingga pengakuan anak sesuai ketentuan administrasi kependudukan.

    Sementara belasan permohonan lainnya belum dapat dikabulkan dalam sidang isbat. Para pemohon tersebut kemudian difasilitasi mengikuti nikah massal yang dilaksanakan di KUA Babulu.

    Dony mengatakan, Disdukcapil hanya menindaklanjuti hasil sidang melalui pencatatan dan pembaruan data kependudukan sesuai penetapan yang dikeluarkan PA.

    Ia menilai kebutuhan terhadap layanan serupa masih cukup besar. Sebab masih terdapat warga yang perkawinannya belum tercatat, sehingga berdampak pada kelengkapan dokumen administrasi kependudukan.

    "Kalau disisir lagi kemungkinan masih ada yang membutuhkan layanan seperti ini," ujarnya.

    Data agregat kependudukan per Maret 2026 menunjukkan masih banyak warga PPU yang belum melengkapi dokumen pencatatan sipil. Tercatat 20.019 warga berstatus kawin belum memiliki akta perkawinan.

    Jumlah terbesar berada di Kecamatan Penajam sebanyak 9.992 jiwa. Sementara di Kecamatan Babulu 4.279 jiwa, Kecamatan Sepaku 3.534 jiwa dan Kecamatan Waru 2.214 jiwa.

    Selain itu, 890 warga yang belum memiliki akta cerai. Kecamatan Penajam menjadi penyumbang terbanyak dengan 469 orang, disusul Kecamatan Sepaku 159 orang, Kecamatan Babulu 158 orang dan Kecamatan Waru 104 orang.

    Karena itu, Disdukcapil berharap kolaborasi antara PA, Kementerian Agama (Kemenag) dan Pemerintah Kabupaten PPU dapat kembali dilanjutkan.

    "Kami berharap tahun ini maupun tahun depan bisa berjalan lagi. Tentu perlu dukungan, termasuk dari sisi anggaran," katanya.

    Dony menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan yang diberikan Disdukcapil tidak dipungut biaya. Adapun biaya yang timbul dalam proses isbat nikah merupakan biaya perkara yang menjadi kewenangan PA sesuai ketentuan PNBP.

    (Sf/Lo)