Cari disini...
Politik
Suasana ruang rapat sidang paripurna DPRD Kukar yang terpaksa ditunda akibat tidak memenuhi kuorum (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Pelaksanaan rapat paripurna terkait persetujuan bersama antara DPRD Kutai Kartanegara bersama pemerintah daerah terhadap peraturan daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban realisasi APBD 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/7/2026) malam, terpaksa ditunda.
Penundaan ini dikarenakan jumlah anggota DPRD Kukar yang hadir dalam kegiatan tersebut 10 orang, sementara batas minimum kehadiran untuk memenuhi kuorum adalah 33 anggota atau dua pertiga dari total 45 anggota DPRD.
“Paripurna tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum. Secara tata tertib, sidang hanya bisa dilaksanakan apabila memenuhi kuorum. Tadi yang hadir cuma 10 orang, sementara syaratnya minimal dua pertiga dari 45 anggota DPRD, yaitu 33 orang,” ujar Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Ia mengungkapkan selain dirinya, seluruh anggota DPRD Kukar dari Fraksi PDIP tidak menghadiri agenda penting tersebut.
Bahkan, Fraksi Golkar tidak mengirimkan satupun anggotanya, sementara Fraksi Gerindra hanya diwakili oleh sebagian anggota.
“Fraksi yang belum hadir tadi adalah PDIP, kecuali saya sendiri. Kemudian Golkar tidak ada satupun yang hadir, sedangkan Gerindra diwakili. Kalau Fraksi PAN, Nasdem dan PKB hadir,” paparnya.
Yani menyampaikan masih belum mengetahui alasan di balik banyaknya anggota DPRD Kukar yang tidak menghadiri rapat paripurna tersebut.
Ia mengingatkan seluruh anggota DPRD wajib untuk menghadiri rapat paripurna sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengemban amanah sebagai wakil rakyat.
Terlebih rapat paripurna yang digelar tidak hanya membahas persetujuan terhadap Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 saja, tapi juga penyampaian realisasi APBD Semester I beserta prognosis enam bulan berikutnya Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
“Menghadiri rapat paripurna merupakan kewajiban seluruh anggota DPRD, apa pun fraksinya karena mereka bertanggung jawab kepada rakyat,” jelas Yani.
“Apalagi ini adalah pertanggungjawaban APBD yang sudah diaudit BPK. Jadi mau tidak mau atau suka tidak suka, pertanggungjawaban itu harus ditetapkan melalui Perda,” tambahnya.
Kini DPRD Kukar menjadwalkan pelaksanaan rapat paripurna akan digelar keesokan harinya, Selasa (28/7/2026).
Sebagai langkah tegas, pimpinan DPRD akan melayangkan surat kepada fraksi yang kembali tidak menghadiri rapat tanpa menyampaikan alasan resmi.
Bahkan jika diperlukan, surat juga akan disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan.
“Sebagai pimpinan DPRD, kami harus mengetahui alasan ketidakhadiran anggota maupun fraksi. Kalau besok masih ada yang tidak hadir, kami akan menyurati fraksinya. Bahkan kalau perlu menyurati partai politiknya terkait ada ketidakpatuhan terhadap tata tertib dan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Politik

Suasana ruang rapat sidang paripurna DPRD Kukar yang terpaksa ditunda akibat tidak memenuhi kuorum (Foto: Agus Saputra/seputarfakta.com)
Tenggarong - Pelaksanaan rapat paripurna terkait persetujuan bersama antara DPRD Kutai Kartanegara bersama pemerintah daerah terhadap peraturan daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban realisasi APBD 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/7/2026) malam, terpaksa ditunda.
Penundaan ini dikarenakan jumlah anggota DPRD Kukar yang hadir dalam kegiatan tersebut 10 orang, sementara batas minimum kehadiran untuk memenuhi kuorum adalah 33 anggota atau dua pertiga dari total 45 anggota DPRD.
“Paripurna tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum. Secara tata tertib, sidang hanya bisa dilaksanakan apabila memenuhi kuorum. Tadi yang hadir cuma 10 orang, sementara syaratnya minimal dua pertiga dari 45 anggota DPRD, yaitu 33 orang,” ujar Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani.
Ia mengungkapkan selain dirinya, seluruh anggota DPRD Kukar dari Fraksi PDIP tidak menghadiri agenda penting tersebut.
Bahkan, Fraksi Golkar tidak mengirimkan satupun anggotanya, sementara Fraksi Gerindra hanya diwakili oleh sebagian anggota.
“Fraksi yang belum hadir tadi adalah PDIP, kecuali saya sendiri. Kemudian Golkar tidak ada satupun yang hadir, sedangkan Gerindra diwakili. Kalau Fraksi PAN, Nasdem dan PKB hadir,” paparnya.
Yani menyampaikan masih belum mengetahui alasan di balik banyaknya anggota DPRD Kukar yang tidak menghadiri rapat paripurna tersebut.
Ia mengingatkan seluruh anggota DPRD wajib untuk menghadiri rapat paripurna sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengemban amanah sebagai wakil rakyat.
Terlebih rapat paripurna yang digelar tidak hanya membahas persetujuan terhadap Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 saja, tapi juga penyampaian realisasi APBD Semester I beserta prognosis enam bulan berikutnya Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
“Menghadiri rapat paripurna merupakan kewajiban seluruh anggota DPRD, apa pun fraksinya karena mereka bertanggung jawab kepada rakyat,” jelas Yani.
“Apalagi ini adalah pertanggungjawaban APBD yang sudah diaudit BPK. Jadi mau tidak mau atau suka tidak suka, pertanggungjawaban itu harus ditetapkan melalui Perda,” tambahnya.
Kini DPRD Kukar menjadwalkan pelaksanaan rapat paripurna akan digelar keesokan harinya, Selasa (28/7/2026).
Sebagai langkah tegas, pimpinan DPRD akan melayangkan surat kepada fraksi yang kembali tidak menghadiri rapat tanpa menyampaikan alasan resmi.
Bahkan jika diperlukan, surat juga akan disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan.
“Sebagai pimpinan DPRD, kami harus mengetahui alasan ketidakhadiran anggota maupun fraksi. Kalau besok masih ada yang tidak hadir, kami akan menyurati fraksinya. Bahkan kalau perlu menyurati partai politiknya terkait ada ketidakpatuhan terhadap tata tertib dan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
(Sf/Rs)