Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Politik
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu Petunjuk Teknis (Jukni) dari pusat untuk penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih.
Penetapan paslon terpilih ini merupakan lanjutan usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 19 April 2025 lalu.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan menyebut proses penetapan paslon terpilih di Kukar masih belum dapat dipastikan karena keputusan akhir tetap mengacu pada arahan KPU RI sebagai pihak yang memberikan panduan resmi dalam pelaksanaan Pilkada.
“Belum bisa kita tentukan, kita menunggu petunjuk teknis dari KPU RI," sebut Rudi, Senin (5/5/2025).
Biasanya, kata Rudi, KPU RI akan mengeluarkan panduan teknis berupa surat edaran atau juknis setelah ada kejelasan terkait perkara hukum. Panduan tersebut akan menjadi acuan bagi KPU Kukar dalam melanjutkan proses penetapan paslon terpilih.
Saat ditanya terkait sanggahan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Pilbup Kukar kemarin, Rudi memastikan tak ada permasalahan berarti dari paslon lainnya.
"Kami KPU Kukar akan terus berkoordinasi dengan KPU RI terkait teknis penetapan paslon terpilih. Kami tidak bisa memperkirakan, kalau memang surat keputusan itu diterbitkan hari ini, maka kami akan secepatnya menyiapkan tempat mengundang paslon, parpol maupun steakolder untuk rapat," pungkasnya.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Muhammad Anshori -
Politik
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu Petunjuk Teknis (Jukni) dari pusat untuk penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih.
Penetapan paslon terpilih ini merupakan lanjutan usai pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 19 April 2025 lalu.
Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan menyebut proses penetapan paslon terpilih di Kukar masih belum dapat dipastikan karena keputusan akhir tetap mengacu pada arahan KPU RI sebagai pihak yang memberikan panduan resmi dalam pelaksanaan Pilkada.
“Belum bisa kita tentukan, kita menunggu petunjuk teknis dari KPU RI," sebut Rudi, Senin (5/5/2025).
Biasanya, kata Rudi, KPU RI akan mengeluarkan panduan teknis berupa surat edaran atau juknis setelah ada kejelasan terkait perkara hukum. Panduan tersebut akan menjadi acuan bagi KPU Kukar dalam melanjutkan proses penetapan paslon terpilih.
Saat ditanya terkait sanggahan pada Rapat Pleno Rekapitulasi Pilbup Kukar kemarin, Rudi memastikan tak ada permasalahan berarti dari paslon lainnya.
"Kami KPU Kukar akan terus berkoordinasi dengan KPU RI terkait teknis penetapan paslon terpilih. Kami tidak bisa memperkirakan, kalau memang surat keputusan itu diterbitkan hari ini, maka kami akan secepatnya menyiapkan tempat mengundang paslon, parpol maupun steakolder untuk rapat," pungkasnya.
(Sf/Lo)