Politik

    Proses Rekapitulasi Surat Suara di Tenggarong Masih Berjalan

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    21 Februari 2024 pukul 16:05 WITA

    Proses rekapitulasi surat sura di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tenggarong telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi surat suara hasil pemilu sekak Selasa (20/2/24) kemarin di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) kantor Kecamatan Tenggarong.

    Ketua PPK Tenggarong, Muhammad Ari mengatakan pleno rekapitulasi ini dilaksanakan sesuai keputusan KPU tentang pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan surat suara dalam Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. 

    Di Kecamatan Tenggarong ada 369 TPS dari 14 kelurahan/desa. Proses rekapitulasi dilakukan dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

    "Semua hasil surat suara akan di cocokan dengan C1 semua pemilu," kata Ari Rabu (21/2/2024).


    Ia menyebut apabila hasil pencocokan terdapat ketidaksesuaian perolehan suara antara C1 hasil dan C1 hasil salinan yang dimiliki peserta pemilu, maka PPK memperbaiki perolehan suara pada data perolehan suara pada formulir pleno.

    Tapi, kata dia, apabila nanti ada keberatan dari saksi atau Panwas, maka sesuai dengan mekanisme rapat pleno akan disediakan formulir keberatan saksi.

    "Tentunya dengan memperhatikan jumlah TPS dan surat suara, maka dilakukan dengan sistem panel. Setiap hasil suara akan dibacakan oleh anggota PPS. Data yang akan dibuka dalam rapat rekapitulasi. Selain Presiden dan Wakil Presiden, dilakukan juga untuk DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten," jelas Ari.

    Ari mengatakan, pleno rekapitulasi ini ditargetkan bisa diselesaikan paling lambat 2 Maret 2024 mendatang. "Kalau bisa lebih cepat, lebih baik. Kalau harapan atau target kami adalah bisa selesai dalam waktu sekitar 10 hari,"tutupnya.

    (Sf/By)

    Politik

    Proses Rekapitulasi Surat Suara di Tenggarong Masih Berjalan

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    21 Februari 2024 pukul 16:05 WITA

    Proses rekapitulasi surat sura di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Kecamatan Tenggarong. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tenggarong telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi surat suara hasil pemilu sekak Selasa (20/2/24) kemarin di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) kantor Kecamatan Tenggarong.

    Ketua PPK Tenggarong, Muhammad Ari mengatakan pleno rekapitulasi ini dilaksanakan sesuai keputusan KPU tentang pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan surat suara dalam Pemilu 2024 di tingkat kecamatan. 

    Di Kecamatan Tenggarong ada 369 TPS dari 14 kelurahan/desa. Proses rekapitulasi dilakukan dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

    "Semua hasil surat suara akan di cocokan dengan C1 semua pemilu," kata Ari Rabu (21/2/2024).


    Ia menyebut apabila hasil pencocokan terdapat ketidaksesuaian perolehan suara antara C1 hasil dan C1 hasil salinan yang dimiliki peserta pemilu, maka PPK memperbaiki perolehan suara pada data perolehan suara pada formulir pleno.

    Tapi, kata dia, apabila nanti ada keberatan dari saksi atau Panwas, maka sesuai dengan mekanisme rapat pleno akan disediakan formulir keberatan saksi.

    "Tentunya dengan memperhatikan jumlah TPS dan surat suara, maka dilakukan dengan sistem panel. Setiap hasil suara akan dibacakan oleh anggota PPS. Data yang akan dibuka dalam rapat rekapitulasi. Selain Presiden dan Wakil Presiden, dilakukan juga untuk DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten," jelas Ari.

    Ari mengatakan, pleno rekapitulasi ini ditargetkan bisa diselesaikan paling lambat 2 Maret 2024 mendatang. "Kalau bisa lebih cepat, lebih baik. Kalau harapan atau target kami adalah bisa selesai dalam waktu sekitar 10 hari,"tutupnya.

    (Sf/By)