Politik

    PKPU 8/2024 Terbit, Peluang Edi Damansyah Maju di Pilkada Kukar 2024 Terbuka Lebar

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    03 Juli 2024 pukul 17:42 WITA

    Bapilu PDI Perjuangan Kukar menggelar Konferensi Pers. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar konferensi pers menyikapi terbitnya PKPU 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Rabu (3/7/2024).

    Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDI Perjuangan Kukar, Muhammad Suria Irfani mengatakan dengan terbirnya PKPU 8/2024 itu, memperjelas Edi Damansyah berpeluang maju sebagai calon Bupati di Pilkada 2024.

    "Terbitnya PKPU itu memperjelas Edi Damansyah untuk maju jadi calon Bupati Kukar. Hirup-piruk pemberitaan pencalonan kepala daerah ini kami harap tidak lagi menjadi perdebatan di kalangan masyarakat," kata Suria.

    Awalnya, kata dia, putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023, MK menolak permohonan Edi Damansyah untuk seluruhnya terkait periodisasi masa jabatan kepala daerah dan menyatakan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari satu periode masa jabatan adalah sama, baik yang menjabat secara definitif maupun Penjabat Sementara (Pjs). 

    Selanjutnya, Kemendagri melalui Surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor 00.2.1.3/3885/OTDA tertanggal 23 Mei 2024 mengajukan surat kepada MK untuk memberikan penjelasan perihal ketentuan masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani. 

    MK menjawab putusannya bahwa telah jelas dan tidak memerlukan pemaknaan lebih lanjut, sehingga permohonan fatwa tidak dapat dipenuhi.

    “Di sini MK tidak menjelaskan putusannya lebih lanjut. Berbeda dengan Putusan MK Nomor 22/PUU-VIl/2009 dan Nomor 67/PUU-XVIl/2020 yang dengan tegas menyatakan penghitungan masa jabatan dihitung sejak pelantikan,” sebutnya.

    Di Pasal 162 ayat (2) UU 6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyatakan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Pasal 60 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menyatakan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan

    PP Nomor 6 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di pasal 38 huruf o menyatakan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

    “Kalau menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, itu masa jabatan yang dapat dihitung satu periode yang melalui pelantikan,” ucapnya. 

    Selanjutnya, PKPU 8/2024 tentang Pencalonan, khusus Pasal 19 huruf e telah sesuai putusan MK dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa jabatan yang dapat dihitung satu periode adalah masa jabatan yang melalui pelantikan.

    Kata dia, masa jabatan Edi Damansyah sebagai PIt Bupati Kukar waktu itu tidak dapat dihitung sebagai satu periode masa jabatan kepala daerah. "Pak Edi tidak melalui pelantikan, tetapi melalui penetapan," jelasnya.

    Menurut pemendagri melalui Surat Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA tertanggal 14 Mei 2024 dalam poin 4 berbunyi, terhadap PIt tidak dilakukan pelantikan, melainkan penunjukan berdasarkan SK.

    “Masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar definitif selama dua tahun sembila hari dihitung sebagai kurang dari setengah periode,” ungkapnya.

    Suria menegaskan, Edi Damansyah yang masih menjabat sebagai bupati, baru menjalani masa jabatan selama satu periode dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati pada Pilkada 2024.

    “Semoga masyarakat bisa paham dengan apa yang sudah kami jelaskan dan mendukung Edi Damansyah sebagai calon bupati,” tutupnya.

    (Sf/By)

    Politik

    PKPU 8/2024 Terbit, Peluang Edi Damansyah Maju di Pilkada Kukar 2024 Terbuka Lebar

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    03 Juli 2024 pukul 17:42 WITA

    Bapilu PDI Perjuangan Kukar menggelar Konferensi Pers. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar konferensi pers menyikapi terbitnya PKPU 8/2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Rabu (3/7/2024).

    Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDI Perjuangan Kukar, Muhammad Suria Irfani mengatakan dengan terbirnya PKPU 8/2024 itu, memperjelas Edi Damansyah berpeluang maju sebagai calon Bupati di Pilkada 2024.

    "Terbitnya PKPU itu memperjelas Edi Damansyah untuk maju jadi calon Bupati Kukar. Hirup-piruk pemberitaan pencalonan kepala daerah ini kami harap tidak lagi menjadi perdebatan di kalangan masyarakat," kata Suria.

    Awalnya, kata dia, putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023, MK menolak permohonan Edi Damansyah untuk seluruhnya terkait periodisasi masa jabatan kepala daerah dan menyatakan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari satu periode masa jabatan adalah sama, baik yang menjabat secara definitif maupun Penjabat Sementara (Pjs). 

    Selanjutnya, Kemendagri melalui Surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor 00.2.1.3/3885/OTDA tertanggal 23 Mei 2024 mengajukan surat kepada MK untuk memberikan penjelasan perihal ketentuan masa jabatan kepala daerah yang telah dijalani. 

    MK menjawab putusannya bahwa telah jelas dan tidak memerlukan pemaknaan lebih lanjut, sehingga permohonan fatwa tidak dapat dipenuhi.

    “Di sini MK tidak menjelaskan putusannya lebih lanjut. Berbeda dengan Putusan MK Nomor 22/PUU-VIl/2009 dan Nomor 67/PUU-XVIl/2020 yang dengan tegas menyatakan penghitungan masa jabatan dihitung sejak pelantikan,” sebutnya.

    Di Pasal 162 ayat (2) UU 6/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menyatakan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Pasal 60 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menyatakan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan

    PP Nomor 6 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di pasal 38 huruf o menyatakan masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan.

    “Kalau menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, itu masa jabatan yang dapat dihitung satu periode yang melalui pelantikan,” ucapnya. 

    Selanjutnya, PKPU 8/2024 tentang Pencalonan, khusus Pasal 19 huruf e telah sesuai putusan MK dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masa jabatan yang dapat dihitung satu periode adalah masa jabatan yang melalui pelantikan.

    Kata dia, masa jabatan Edi Damansyah sebagai PIt Bupati Kukar waktu itu tidak dapat dihitung sebagai satu periode masa jabatan kepala daerah. "Pak Edi tidak melalui pelantikan, tetapi melalui penetapan," jelasnya.

    Menurut pemendagri melalui Surat Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Nomor 100.2.1.3/3530/OTDA tertanggal 14 Mei 2024 dalam poin 4 berbunyi, terhadap PIt tidak dilakukan pelantikan, melainkan penunjukan berdasarkan SK.

    “Masa jabatan Edi Damansyah sebagai Bupati Kukar definitif selama dua tahun sembila hari dihitung sebagai kurang dari setengah periode,” ungkapnya.

    Suria menegaskan, Edi Damansyah yang masih menjabat sebagai bupati, baru menjalani masa jabatan selama satu periode dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati pada Pilkada 2024.

    “Semoga masyarakat bisa paham dengan apa yang sudah kami jelaskan dan mendukung Edi Damansyah sebagai calon bupati,” tutupnya.

    (Sf/By)