Politik

    Pilih Gubernur Kosongkan Surat Suara Wali Kota, Begini Tanggapan KPU Kaltim

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    09 Desember 2024 pukul 20:09 WITA

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur, Fahmi Idris. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Fenomena yang baru terjadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yakni terdapat kecenderungan masyarakat yang hanya mencoblos satu surat suara saja dari dua surat suara yang diberikan kepada pemilih. 

    Hal ini terjadi di beberapa kabupaten kota di Kalimantan Timur (Kaltim), salah satunya terjadi di Pemilihan Wali Kota Samarinda 2024, data yang tercatat yaitu tingkat partisipasi hanya sebesar 57,85 persen, sementara dibandingkan dengan Pemilihan Gubernur di Samarinda mencapai 59,9 persen.

    Dari perselisihan partisipasi tersebut menandai banyak surat suara yang tidak sah masuk ke dalam kotak suara. Adapun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Fahmi Idris menyebut hal ini terjadi karena dua kemungkinan.

    “Pertama mungkin karena si pemilik hak suara ini masuk dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), jadi hanya mendapatkan satu surat suara aja Gubernur. Kedua ini dari masyarakatnya lagi untuk memilih wali kota atau tidak,” ujar Fahmi setelah rekapitulasi suara Pemilahan Gubernur di Samarinda, Senin (10/12/2024).

    Jika dilihat data pemilih pindahan di Kota Samarinda ada 1.878 yang menggunakan hak suaranya untuk Pemilihan Gubernur, padahal diasumsikan perselisihan presentase tersebut bisa mencapai puluhan ribu pemilih. Artinya masih terdapat banyak pemilih yang tidak mencoblos pasangan calon wali kota.

    “Kami tidak bisa memaksa juga, yang kami pastikan di sini adalah kita sudah memberikan dua surat suara kepada pemilih,” tuturnya.

    Hal ini membuat surat suara tidak memenuhi setiap kotak suara. Menurut Fahmi tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memastikan bahwa pemilih telah memasukkan surat suara tersebut sudah tepat di masing-masing kotak suara.

    “Karena surat suara tidak sah tersebut, sudah dimasukkan dalam kotak kan, dikasih dua surat suara, yang dicoblos cuma satu, kita kan KPPS tidak tahu, yang pasti ketika penghitungan dianggap suara tidak sah,” tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Politik

    Pilih Gubernur Kosongkan Surat Suara Wali Kota, Begini Tanggapan KPU Kaltim

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    09 Desember 2024 pukul 20:09 WITA

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur, Fahmi Idris. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Fenomena yang baru terjadi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yakni terdapat kecenderungan masyarakat yang hanya mencoblos satu surat suara saja dari dua surat suara yang diberikan kepada pemilih. 

    Hal ini terjadi di beberapa kabupaten kota di Kalimantan Timur (Kaltim), salah satunya terjadi di Pemilihan Wali Kota Samarinda 2024, data yang tercatat yaitu tingkat partisipasi hanya sebesar 57,85 persen, sementara dibandingkan dengan Pemilihan Gubernur di Samarinda mencapai 59,9 persen.

    Dari perselisihan partisipasi tersebut menandai banyak surat suara yang tidak sah masuk ke dalam kotak suara. Adapun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Fahmi Idris menyebut hal ini terjadi karena dua kemungkinan.

    “Pertama mungkin karena si pemilik hak suara ini masuk dalam Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), jadi hanya mendapatkan satu surat suara aja Gubernur. Kedua ini dari masyarakatnya lagi untuk memilih wali kota atau tidak,” ujar Fahmi setelah rekapitulasi suara Pemilahan Gubernur di Samarinda, Senin (10/12/2024).

    Jika dilihat data pemilih pindahan di Kota Samarinda ada 1.878 yang menggunakan hak suaranya untuk Pemilihan Gubernur, padahal diasumsikan perselisihan presentase tersebut bisa mencapai puluhan ribu pemilih. Artinya masih terdapat banyak pemilih yang tidak mencoblos pasangan calon wali kota.

    “Kami tidak bisa memaksa juga, yang kami pastikan di sini adalah kita sudah memberikan dua surat suara kepada pemilih,” tuturnya.

    Hal ini membuat surat suara tidak memenuhi setiap kotak suara. Menurut Fahmi tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memastikan bahwa pemilih telah memasukkan surat suara tersebut sudah tepat di masing-masing kotak suara.

    “Karena surat suara tidak sah tersebut, sudah dimasukkan dalam kotak kan, dikasih dua surat suara, yang dicoblos cuma satu, kita kan KPPS tidak tahu, yang pasti ketika penghitungan dianggap suara tidak sah,” tutupnya.

    (Sf/Rs)