Cari disini...
Politik
Apdesi Kabupaten Paser setelah melaksanakan rapat. (Foto: Dok. Pribadi)
Tana Paser - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Paser mendesak segera disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa.
Hal tersebut dikarenakan periode 15 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Paser dijadwalkan akan berakhir pada 2027 mendatang.
Wakil Ketua I Bidang Hukum Apdesi Paser, Taher menyebut, aturan terkait pilkades itu dinilai penting untuk segera disahkan menjelang berakhirnya SK beberapa kades di Paser saat ini.
“Pada rapat APDESI Paser kami membahas Perda Pilkades mengingat ada 15 desa yang akan melaksanakan pilkades pada 2027," kata Taher, Kamis (28/5/2026).
Mengacu pada aturan yang ada, pilkades akan dilaksanakan paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan kades berakhir.
Taher menilai, regulasi yang mengatur terkait pilkades sangat memiliki peran vital terhadap jalannya proses pemilihan kades.
"APDESI Paser berencana untuk berkoordinasi dengan bagian hukum pemda untuk memastikan kesiapan raperda tersebut," tambahnya.
Ia berharap, proses pilkades nantinya tidak terganggu oleh keterlambatan regulasi yang digunakan. Mengingat tahapan administrasi akan berjalan di pertengahan tahun ini.
"Kami akan melihat kondisi di lapangan. Jika diperlukan koordinasi sampai ke tingkat kementerian kami akan lakukan guna efektifitas proses pilkades" tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Politik

Apdesi Kabupaten Paser setelah melaksanakan rapat. (Foto: Dok. Pribadi)
Tana Paser - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Paser mendesak segera disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa.
Hal tersebut dikarenakan periode 15 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Paser dijadwalkan akan berakhir pada 2027 mendatang.
Wakil Ketua I Bidang Hukum Apdesi Paser, Taher menyebut, aturan terkait pilkades itu dinilai penting untuk segera disahkan menjelang berakhirnya SK beberapa kades di Paser saat ini.
“Pada rapat APDESI Paser kami membahas Perda Pilkades mengingat ada 15 desa yang akan melaksanakan pilkades pada 2027," kata Taher, Kamis (28/5/2026).
Mengacu pada aturan yang ada, pilkades akan dilaksanakan paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan kades berakhir.
Taher menilai, regulasi yang mengatur terkait pilkades sangat memiliki peran vital terhadap jalannya proses pemilihan kades.
"APDESI Paser berencana untuk berkoordinasi dengan bagian hukum pemda untuk memastikan kesiapan raperda tersebut," tambahnya.
Ia berharap, proses pilkades nantinya tidak terganggu oleh keterlambatan regulasi yang digunakan. Mengingat tahapan administrasi akan berjalan di pertengahan tahun ini.
"Kami akan melihat kondisi di lapangan. Jika diperlukan koordinasi sampai ke tingkat kementerian kami akan lakukan guna efektifitas proses pilkades" tutupnya.
(Sf/Lo)