Politik

    Perda P4GN Belum Tersosialisasi, DPRD Samarinda Soroti Kinerja OPD

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    27 Agustus 2026 pukul 23:25 WITA

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

     Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti menyoroti lemahnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). 

    Persoalan tersebut dinilai menjadi salah satu kendala dalam mengoptimalkan upaya pencegahan narkoba, terlebih regulasi itu belum tersosialisasi secara maksimal bahkan di lingkungan perangkat daerah.

    Sri Puji mengatakan, hasil pembahasan bersama sejumlah pihak menunjukkan masih terdapat perangkat daerah yang belum memahami secara menyeluruh substansi Perda P4GN tersebut. 

    Kondisi itu menjadi persoalan karena implementasi aturan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.

    “Ternyata tadi dari beberapa pembicaraan, ternyata perda ini belum tersosialisasi dengan baik ke perangkat daerah. Bagaimana dengan ke masyarakat? Itu jadi masalah,” ujar Sri Puji, Kamis (20/8/2026).

    Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera diperbaiki karena Perda Nomor 3 Tahun 2020 telah memuat pembagian tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. 

    Karena itu, pemahaman terhadap aturan harus diperkuat mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat di tingkat bawah.

    “Di situ ada tanggung jawab bersama. Baik itu masyarakat, OPD, kewenangan daerah, kewenangan pemerintah daerah, DPR juga, pokoknya semua lembaga itu bertanggung jawab bersama-sama,” ungkapnya.

    Sri Puji menegaskan, sosialisasi tidak cukup berhenti di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Masyarakat juga perlu mengetahui keberadaan serta isi regulasi tersebut agar dapat ikut mengambil peran dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

    Ia mengaku persoalan tersebut menjadi perhatian khusus karena dirinya turut terlibat dalam proses pembentukan Perda tersebut. 

    Namun, setelah beberapa tahun berlaku, regulasi tersebut dinilai belum dipahami dan diterapkan secara optimal oleh seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab di dalamnya.

    “Karena ini, saya ini ikut membuat perda ini, ternyata belum tersosialisasi dengan baik di semua perangkat daerah, apalagi ke masyarakat ya. Perda Nomor 3 Tahun 2020,” tegasnya.

    Komisi IV DPRD Samarinda pun mendorong agar pemerintah daerah mengoptimalkan kembali sosialisasi dan implementasi Perda P4GN. 

    Langkah tersebut dinilai penting agar upaya pencegahan narkoba tidak hanya menjadi program sektoral, tetapi benar-benar menjadi gerakan bersama lintas perangkat daerah dan masyarakat.

    Penguatan sosialisasi juga diharapkan dapat menjangkau struktur pemerintahan paling dekat dengan masyarakat, termasuk lingkungan RT, sehingga ketentuan dalam perda dapat dipahami sekaligus diterapkan di tingkat akar rumput.

    Bagi DPRD, keberadaan regulasi tanpa pemahaman dan pelaksanaan yang kuat tidak akan cukup untuk menjawab persoalan penyalahgunaan narkotika yang semakin membutuhkan penanganan lintas sektor.

    (Sf/Lo)

    Politik

    Perda P4GN Belum Tersosialisasi, DPRD Samarinda Soroti Kinerja OPD

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    27 Agustus 2026 pukul 23:25 WITA

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

     Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti menyoroti lemahnya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN). 

    Persoalan tersebut dinilai menjadi salah satu kendala dalam mengoptimalkan upaya pencegahan narkoba, terlebih regulasi itu belum tersosialisasi secara maksimal bahkan di lingkungan perangkat daerah.

    Sri Puji mengatakan, hasil pembahasan bersama sejumlah pihak menunjukkan masih terdapat perangkat daerah yang belum memahami secara menyeluruh substansi Perda P4GN tersebut. 

    Kondisi itu menjadi persoalan karena implementasi aturan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat.

    “Ternyata tadi dari beberapa pembicaraan, ternyata perda ini belum tersosialisasi dengan baik ke perangkat daerah. Bagaimana dengan ke masyarakat? Itu jadi masalah,” ujar Sri Puji, Kamis (20/8/2026).

    Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera diperbaiki karena Perda Nomor 3 Tahun 2020 telah memuat pembagian tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. 

    Karena itu, pemahaman terhadap aturan harus diperkuat mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat di tingkat bawah.

    “Di situ ada tanggung jawab bersama. Baik itu masyarakat, OPD, kewenangan daerah, kewenangan pemerintah daerah, DPR juga, pokoknya semua lembaga itu bertanggung jawab bersama-sama,” ungkapnya.

    Sri Puji menegaskan, sosialisasi tidak cukup berhenti di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Masyarakat juga perlu mengetahui keberadaan serta isi regulasi tersebut agar dapat ikut mengambil peran dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika.

    Ia mengaku persoalan tersebut menjadi perhatian khusus karena dirinya turut terlibat dalam proses pembentukan Perda tersebut. 

    Namun, setelah beberapa tahun berlaku, regulasi tersebut dinilai belum dipahami dan diterapkan secara optimal oleh seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab di dalamnya.

    “Karena ini, saya ini ikut membuat perda ini, ternyata belum tersosialisasi dengan baik di semua perangkat daerah, apalagi ke masyarakat ya. Perda Nomor 3 Tahun 2020,” tegasnya.

    Komisi IV DPRD Samarinda pun mendorong agar pemerintah daerah mengoptimalkan kembali sosialisasi dan implementasi Perda P4GN. 

    Langkah tersebut dinilai penting agar upaya pencegahan narkoba tidak hanya menjadi program sektoral, tetapi benar-benar menjadi gerakan bersama lintas perangkat daerah dan masyarakat.

    Penguatan sosialisasi juga diharapkan dapat menjangkau struktur pemerintahan paling dekat dengan masyarakat, termasuk lingkungan RT, sehingga ketentuan dalam perda dapat dipahami sekaligus diterapkan di tingkat akar rumput.

    Bagi DPRD, keberadaan regulasi tanpa pemahaman dan pelaksanaan yang kuat tidak akan cukup untuk menjawab persoalan penyalahgunaan narkotika yang semakin membutuhkan penanganan lintas sektor.

    (Sf/Lo)