Politik

    Pengurangan RKAB Tambang, Bupati Kutim Minta Pendataan Tenaga Kerja Diperketat

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    22 Mei 2026 pukul 14:26 WITA

    Ilustrasi pendataan dan pengawasan tenaga kerja lokal. (Foto: Ilustrasi AI)

    Sangatta - Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim memaksimalkan pengawasan serta pendataan tenaga kerja, terutama di tengah dampak pengurangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan.

    Menurutnya, Disnakertrans harus mampu mengambil peran sebagai pusat informasi tenaga kerja di Kutim dan memastikan tenaga kerja yang masuk benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya terkait tenaga kerja lokal.

    “Disnakertrans harus mengambil alih pusat informasi tenaga kerja dan mereka harus mengarahkan itu ke mana. Mereka juga melihat bahwa yang masuk ini memang betul-betul dari lokal atau dari luar,” ujar Ardiansyah.

    Ia mengatakan, pengurangan RKAB di sejumlah perusahaan tambang berpotensi berdampak pada sektor ketenagakerjaan di Kutim.

    “Mereka sudah menganggarkan misalnya delapan juta ton sehingga harus berkurang menjadi empat juta ton. Ini otomatis akan berdampak kepada tenaga kerja,” katanya.

    Karena itu Ardiansyah meminta Disnakertrans lebih serius menerapkan aturan terkait tenaga kerja lokal yang telah dibuat pemerintah daerah.

    “Di sisi lain kita sudah membuat aturan terkait dengan tenaga kerja lokal. Ini belum maksimal untuk dikerjakan. Saya minta Disnakertrans menerjemahkan ini dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.

    Ia menjelaskan, kategori tenaga kerja lokal dapat ditentukan melalui sejumlah indikator, seperti tempat kelahiran, riwayat pendidikan, hingga lama tinggal di Kutim.

    Meski demikian, Ardiansyah memahami perusahaan juga membutuhkan tenaga kerja dengan keahlian khusus yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi tenaga kerja lokal.

    “Meskipun kita paham perusahaan juga butuh tenaga kerja yang expert, yang kadang-kadang lokal tidak sanggup memenuhi,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Politik

    Pengurangan RKAB Tambang, Bupati Kutim Minta Pendataan Tenaga Kerja Diperketat

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    22 Mei 2026 pukul 14:26 WITA

    Ilustrasi pendataan dan pengawasan tenaga kerja lokal. (Foto: Ilustrasi AI)

    Sangatta - Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim memaksimalkan pengawasan serta pendataan tenaga kerja, terutama di tengah dampak pengurangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan.

    Menurutnya, Disnakertrans harus mampu mengambil peran sebagai pusat informasi tenaga kerja di Kutim dan memastikan tenaga kerja yang masuk benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku, khususnya terkait tenaga kerja lokal.

    “Disnakertrans harus mengambil alih pusat informasi tenaga kerja dan mereka harus mengarahkan itu ke mana. Mereka juga melihat bahwa yang masuk ini memang betul-betul dari lokal atau dari luar,” ujar Ardiansyah.

    Ia mengatakan, pengurangan RKAB di sejumlah perusahaan tambang berpotensi berdampak pada sektor ketenagakerjaan di Kutim.

    “Mereka sudah menganggarkan misalnya delapan juta ton sehingga harus berkurang menjadi empat juta ton. Ini otomatis akan berdampak kepada tenaga kerja,” katanya.

    Karena itu Ardiansyah meminta Disnakertrans lebih serius menerapkan aturan terkait tenaga kerja lokal yang telah dibuat pemerintah daerah.

    “Di sisi lain kita sudah membuat aturan terkait dengan tenaga kerja lokal. Ini belum maksimal untuk dikerjakan. Saya minta Disnakertrans menerjemahkan ini dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.

    Ia menjelaskan, kategori tenaga kerja lokal dapat ditentukan melalui sejumlah indikator, seperti tempat kelahiran, riwayat pendidikan, hingga lama tinggal di Kutim.

    Meski demikian, Ardiansyah memahami perusahaan juga membutuhkan tenaga kerja dengan keahlian khusus yang belum sepenuhnya dapat dipenuhi tenaga kerja lokal.

    “Meskipun kita paham perusahaan juga butuh tenaga kerja yang expert, yang kadang-kadang lokal tidak sanggup memenuhi,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)