Politik

    Penetapan Tatib DPRD Balikpapan Tertunda, Pansus Masih Tunggu Hasil Koreksi Kemenkumham

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    01 September 2026 pukul 17:43 WITA

    Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono saat ditemui di kantornya. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan - Penetapan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Balikpapan belum dapat dilakukan. Rancangan yang telah diselesaikan Panitia Khusus (Pansus) masih harus diperbaiki sesuai hasil harmonisasi dan koreksi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui perwakilannya di Kaltim.

    Perpanjangan pembahasan Tatib tersebut menjadi salah satu agenda dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027.

    Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono menerangkan, Pansus telah menyelesaikan rancangan Tatib. Namun, dokumen tersebut belum bisa difinalkan karena masih terdapat sejumlah catatan dari proses harmonisasi bersama Kemenkumham Kaltim.

    “Tatib itu sudah diselesaikan hasilnya dari Pansus, tapi kami harmonisasi, dikoreksi oleh Kementerian Hukum dan HAM perwakilan Provinsi Kaltim. Ada koreksi dan itu belum kami finalkan, belum kami paripurnakan di DPRD,” kata Budiono kepada media, Selasa (1/9/2026).

    Ia menjelaskan, perpanjangan pembahasan dilakukan agar seluruh koreksi tersebut dapat diselesaikan sebelum rancangan Tatib ditetapkan. Setelah proses harmonisasi selesai, rancangan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan.

    Menurut Budiono, Tatib memiliki peran penting karena menjadi salah satu dasar DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.

    “Penundaan penetapan Tatib juga berdampak pada pembahasan Kode Etik DPRD. Dalam rapat Banmus, masa kerja Pansus Kode Etik turut diperpanjang karena penyusunannya berkaitan dengan penyelesaian Tatib,” terangnya.

    Budiono menyebut terdapat tiga perangkat regulasi yang mengatur pelaksanaan internal DPRD, yakni Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Cara Beracara.

    “Di DPRD itu ada tiga produknya, yaitu Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Cara Beracara,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Politik

    Penetapan Tatib DPRD Balikpapan Tertunda, Pansus Masih Tunggu Hasil Koreksi Kemenkumham

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    01 September 2026 pukul 17:43 WITA

    Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono saat ditemui di kantornya. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan - Penetapan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Balikpapan belum dapat dilakukan. Rancangan yang telah diselesaikan Panitia Khusus (Pansus) masih harus diperbaiki sesuai hasil harmonisasi dan koreksi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui perwakilannya di Kaltim.

    Perpanjangan pembahasan Tatib tersebut menjadi salah satu agenda dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027.

    Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono menerangkan, Pansus telah menyelesaikan rancangan Tatib. Namun, dokumen tersebut belum bisa difinalkan karena masih terdapat sejumlah catatan dari proses harmonisasi bersama Kemenkumham Kaltim.

    “Tatib itu sudah diselesaikan hasilnya dari Pansus, tapi kami harmonisasi, dikoreksi oleh Kementerian Hukum dan HAM perwakilan Provinsi Kaltim. Ada koreksi dan itu belum kami finalkan, belum kami paripurnakan di DPRD,” kata Budiono kepada media, Selasa (1/9/2026).

    Ia menjelaskan, perpanjangan pembahasan dilakukan agar seluruh koreksi tersebut dapat diselesaikan sebelum rancangan Tatib ditetapkan. Setelah proses harmonisasi selesai, rancangan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan.

    Menurut Budiono, Tatib memiliki peran penting karena menjadi salah satu dasar DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.

    “Penundaan penetapan Tatib juga berdampak pada pembahasan Kode Etik DPRD. Dalam rapat Banmus, masa kerja Pansus Kode Etik turut diperpanjang karena penyusunannya berkaitan dengan penyelesaian Tatib,” terangnya.

    Budiono menyebut terdapat tiga perangkat regulasi yang mengatur pelaksanaan internal DPRD, yakni Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Cara Beracara.

    “Di DPRD itu ada tiga produknya, yaitu Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Cara Beracara,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)