Politik

    Pendaftaran Pindah Memilih Masih Dibuka hingga Pelaksanaan Pemilu, Simak Kategorinya

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    17 Januari 2024 pukul 13:51 WITA

    Dwi Haryono, Komisioner KPU Samarinda Saat Ditemui Seputar Fakta, Selasa (16/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Dwi Haryono mengatakan, pendaftaran pindah memilih untuk lima kelompok sudah berakhir pada Senin (15/1/2024) lalu. Namun, KPU masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pindah memilih dengan kondisi tertentu.

    "Tapi bagi empat kelompok masih berlangsung pendaftarannya hingga tujuh hari sebelum hari H," jelas Dwi saat ditemui Seputar Fakta di Kantor KPU Samarinda, Selasa (16/1/2024). 

    Dwi mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran pindah memilih jika memang memenuhi syarat kondisi itu. Ia mengatakan, KPU akan melayani sampai batas waku yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen berupa e-KTP dan dokumen pendukung lainnya seperti surat penugasan.

    Berdasar pantauan Seputar Fakta pada Selasa (16/1/2024), masih terdapat warga yang mendatangi kantor KPU Kota Samarinda untuk melakukan pindah memilih dengan kondisi sebagai mahasiswa atau pindah domisili. Sedangkan, batas akhir pengurusan pindah memilih dengan kategori itu sudah berakhir, sehingga tidak dapat diproses.

    "Untuk mahasiswa, pindah domisili, orang yang bekerja di luar domisili itu sudah ngga bisa," terangnya. 

    Dwi menjelaskan empat kelompok atau kondisi yang masih akan dilayani dalam pindah memilih ialah sebagai berikut.

    1. Pasien rumah sakit (rawat inap);

    2. Tahanan Rutan atau Lapas;

    3. Tertimpa bencana; dan

    4. Masyarakat yang menjalankan tugas di hari H.

    "Menjalankan tugas itu mungkin kaya saksi, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), ada juga yang dokter menjalankan tugas piket misalkan, atau orang yang kerja di sini tiba-tiba ditugaskan melakukan super visi di mana, itu juga masih bisa dilayani," paparnya.

    Sementara itu Aisyah (22), warga yang mendatangi kantor KPU Samarinda mengira masih bisa melakukan pindah memilih. 

    "Kemarin mau ke sini, cuma lagi sakit," paparnya.

    Aisyah sendiri merupakan mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi yang ada di Kalimantan Timur.

    (Sf/Rs)

    Politik

    Pendaftaran Pindah Memilih Masih Dibuka hingga Pelaksanaan Pemilu, Simak Kategorinya

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    17 Januari 2024 pukul 13:51 WITA

    Dwi Haryono, Komisioner KPU Samarinda Saat Ditemui Seputar Fakta, Selasa (16/1/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Dwi Haryono mengatakan, pendaftaran pindah memilih untuk lima kelompok sudah berakhir pada Senin (15/1/2024) lalu. Namun, KPU masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan pindah memilih dengan kondisi tertentu.

    "Tapi bagi empat kelompok masih berlangsung pendaftarannya hingga tujuh hari sebelum hari H," jelas Dwi saat ditemui Seputar Fakta di Kantor KPU Samarinda, Selasa (16/1/2024). 

    Dwi mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran pindah memilih jika memang memenuhi syarat kondisi itu. Ia mengatakan, KPU akan melayani sampai batas waku yang sudah ditentukan dengan membawa dokumen berupa e-KTP dan dokumen pendukung lainnya seperti surat penugasan.

    Berdasar pantauan Seputar Fakta pada Selasa (16/1/2024), masih terdapat warga yang mendatangi kantor KPU Kota Samarinda untuk melakukan pindah memilih dengan kondisi sebagai mahasiswa atau pindah domisili. Sedangkan, batas akhir pengurusan pindah memilih dengan kategori itu sudah berakhir, sehingga tidak dapat diproses.

    "Untuk mahasiswa, pindah domisili, orang yang bekerja di luar domisili itu sudah ngga bisa," terangnya. 

    Dwi menjelaskan empat kelompok atau kondisi yang masih akan dilayani dalam pindah memilih ialah sebagai berikut.

    1. Pasien rumah sakit (rawat inap);

    2. Tahanan Rutan atau Lapas;

    3. Tertimpa bencana; dan

    4. Masyarakat yang menjalankan tugas di hari H.

    "Menjalankan tugas itu mungkin kaya saksi, Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), ada juga yang dokter menjalankan tugas piket misalkan, atau orang yang kerja di sini tiba-tiba ditugaskan melakukan super visi di mana, itu juga masih bisa dilayani," paparnya.

    Sementara itu Aisyah (22), warga yang mendatangi kantor KPU Samarinda mengira masih bisa melakukan pindah memilih. 

    "Kemarin mau ke sini, cuma lagi sakit," paparnya.

    Aisyah sendiri merupakan mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi yang ada di Kalimantan Timur.

    (Sf/Rs)