Politik

    Pemkot Samarinda Tepis Isu Korupsi Pasar Pagi, Andi Harun Soroti Perkara Praperadilan yang Sudah Ditolak

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    10 September 2026 pukul 17:26 WITA

    Wali Kota Samarinda,Andi Harun menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait isu korupsi revitalisasi pasar pagi Samarinda, Rabu (9/9/2026). (Foto: Arsensia Serlyani/SeputarFakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menepis isu dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Pagi yang kembali ramai di ruang publik pada September 2026. 

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan, narasi tersebut berkaitan dengan perkara praperadilan yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada April 2026 dan permohonannya ditolak.

    Klarifikasi itu disampaikan Pemkot Samarinda untuk meluruskan informasi yang beredar, khususnya narasi di media sosial yang mengaitkan proyek revitalisasi Pasar Pagi dengan dugaan korupsi.

    Andi Harun mengatakan pemerintah tidak menutup diri terhadap kritik, pengawasan, maupun proses hukum. Namun, informasi yang disampaikan kepada publik harus didasarkan pada fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

    "Sore hari ini, Pemerintah Kota Samarinda memberikan keterangan terhadap beberapa pemberitaan yang berlangsung dalam beberapa hari atau minggu terakhir ini. Langkah ini diambil untuk memastikan agar informasi yang beredar di ruang publik tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru," ujar Andi Harun, Rabu (9/9/2026).

    Ia menyebut, persoalan yang kembali muncul tersebut merujuk pada Perkara Praperadilan Nomor 4/Pdt.Pra/2026/PN Smr antara pemohon praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

    Berdasarkan penelusuran Pemkot Samarinda pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda, perkara tersebut telah diputus pada 8 April 2026. 

    Dalam amar putusannya, PN Samarinda menolak seluruh permohonan pemohon. Putusan tersebut kemudian telah diminutasi pada 17 April 2026.

    Andi Harun mempertanyakan kembali munculnya isu tersebut di ruang publik beberapa bulan setelah perkara praperadilan dinyatakan selesai melalui putusan pengadilan.

    "Silakan Saudara-saudara membangun persepsinya sesuai dengan fakta ini—tiba-tiba muncul berita ini pada bulan September 2026. Perkara yang sudah diputus 8 April 2026 itu, tiba-tiba muncul beritanya pada bulan September ini," tegasnya.

    Menurut Andi Harun, pemerintah perlu memberikan penjelasan agar masyarakat tidak menerima informasi secara parsial. 

    Terlebih, isu yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dapat dengan mudah membentuk persepsi publik apabila tidak disertai konteks perkara secara utuh. Pemkot Samarinda juga menegaskan sikap terbuka terhadap kritik dan pengawasan pemerintah.

    Andi Harun tidak mempersoalkan masyarakat maupun media dalam menyampaikan kritik sepanjang informasi yang disampaikan tetap mengacu pada fakta yang terverifikasi.

    Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penegasan Pemkot Samarinda bahwa perkara praperadilan yang menjadi rujukan dalam isu tersebut bukan perkara yang baru muncul pada September 2026. Perkara itu telah memiliki putusan PN Samarinda sejak April lalu.

    Pemkot berharap pemberitaan maupun pembahasan mengenai revitalisasi Pasar Pagi tetap ditempatkan dalam konteks informasi yang lengkap, termasuk membedakan antara adanya permohonan praperadilan dengan hasil putusan atas permohonan tersebut.

    Pemerintah juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial. 

    Fakta hukum yang telah diputus pengadilan dinilai perlu menjadi pijakan dalam melihat persoalan secara objektif.

    (Sf/Lo)

    Politik

    Pemkot Samarinda Tepis Isu Korupsi Pasar Pagi, Andi Harun Soroti Perkara Praperadilan yang Sudah Ditolak

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    10 September 2026 pukul 17:26 WITA

    Wali Kota Samarinda,Andi Harun menyampaikan keterangan dalam konferensi pers terkait isu korupsi revitalisasi pasar pagi Samarinda, Rabu (9/9/2026). (Foto: Arsensia Serlyani/SeputarFakta.com)

    Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menepis isu dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Pagi yang kembali ramai di ruang publik pada September 2026. 

    Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan, narasi tersebut berkaitan dengan perkara praperadilan yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada April 2026 dan permohonannya ditolak.

    Klarifikasi itu disampaikan Pemkot Samarinda untuk meluruskan informasi yang beredar, khususnya narasi di media sosial yang mengaitkan proyek revitalisasi Pasar Pagi dengan dugaan korupsi.

    Andi Harun mengatakan pemerintah tidak menutup diri terhadap kritik, pengawasan, maupun proses hukum. Namun, informasi yang disampaikan kepada publik harus didasarkan pada fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

    "Sore hari ini, Pemerintah Kota Samarinda memberikan keterangan terhadap beberapa pemberitaan yang berlangsung dalam beberapa hari atau minggu terakhir ini. Langkah ini diambil untuk memastikan agar informasi yang beredar di ruang publik tidak berkembang menjadi persepsi yang keliru," ujar Andi Harun, Rabu (9/9/2026).

    Ia menyebut, persoalan yang kembali muncul tersebut merujuk pada Perkara Praperadilan Nomor 4/Pdt.Pra/2026/PN Smr antara pemohon praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

    Berdasarkan penelusuran Pemkot Samarinda pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda, perkara tersebut telah diputus pada 8 April 2026. 

    Dalam amar putusannya, PN Samarinda menolak seluruh permohonan pemohon. Putusan tersebut kemudian telah diminutasi pada 17 April 2026.

    Andi Harun mempertanyakan kembali munculnya isu tersebut di ruang publik beberapa bulan setelah perkara praperadilan dinyatakan selesai melalui putusan pengadilan.

    "Silakan Saudara-saudara membangun persepsinya sesuai dengan fakta ini—tiba-tiba muncul berita ini pada bulan September 2026. Perkara yang sudah diputus 8 April 2026 itu, tiba-tiba muncul beritanya pada bulan September ini," tegasnya.

    Menurut Andi Harun, pemerintah perlu memberikan penjelasan agar masyarakat tidak menerima informasi secara parsial. 

    Terlebih, isu yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dapat dengan mudah membentuk persepsi publik apabila tidak disertai konteks perkara secara utuh. Pemkot Samarinda juga menegaskan sikap terbuka terhadap kritik dan pengawasan pemerintah.

    Andi Harun tidak mempersoalkan masyarakat maupun media dalam menyampaikan kritik sepanjang informasi yang disampaikan tetap mengacu pada fakta yang terverifikasi.

    Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi penegasan Pemkot Samarinda bahwa perkara praperadilan yang menjadi rujukan dalam isu tersebut bukan perkara yang baru muncul pada September 2026. Perkara itu telah memiliki putusan PN Samarinda sejak April lalu.

    Pemkot berharap pemberitaan maupun pembahasan mengenai revitalisasi Pasar Pagi tetap ditempatkan dalam konteks informasi yang lengkap, termasuk membedakan antara adanya permohonan praperadilan dengan hasil putusan atas permohonan tersebut.

    Pemerintah juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial. 

    Fakta hukum yang telah diputus pengadilan dinilai perlu menjadi pijakan dalam melihat persoalan secara objektif.

    (Sf/Lo)