Cari disini...
Politik
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Asisten ll) Kota Samarinda, Marnabas Patiroy (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menyiapkan penyesuaian regulasi kerja sama pengelolaan retribusi dengan Perumda Tirta Kencana, menyusul berakhirnya Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) pada 30 Juni 2026.
Penyesuaian dilakukan untuk menyesuaikan aturan yang berlaku saat ini, termasuk ketentuan dalam UU No 1 Tahun 2023, tanpa mengubah besaran tarif retribusi yang selama ini diterapkan kepada masyarakat.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan evaluasi dilakukan karena regulasi yang menjadi dasar kerja sama sebelumnya dinilai sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan aturan terbaru.
Menurutnya, selama ini penarikan retribusi dilakukan melalui Perumda Tirta Kencana. Ke depan, pola kerja sama tersebut tetap dipertahankan, namun administrasi dan landasan hukumnya akan diperbarui agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.
“Intinya kita menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Kerja sama dengan PDAM berakhir 30 Juni, jadi mumpung masa berlakunya selesai, kita perbaiki administrasinya. Tidak ada yang signifikan berubah,”ujar Marnabas, Rabu (17/6/2026).
Ia menegaskan penyesuaian tersebut tidak akan berdampak pada tarif retribusi yang dibayarkan masyarakat. Pemerintah hanya melakukan penyempurnaan terhadap aspek administrasi dan mekanisme kerja sama.
“Tarifnya tetap sama, tidak ada perubahan. Hanya menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku sekarang,” ungkapnya.
Marnabas menjelaskan pembahasan regulasi baru dilakukan secara paralel sebelum masa berlaku kerja sama berakhir. Langkah itu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan dasar hukum maupun keterlambatan dalam pelaksanaan kerja sama setelah SPKS berakhir.
Pemerintah Kota Samarinda telah meminta sejumlah perangkat daerah untuk menyiapkan berbagai opsi regulasi yang nantinya akan dibahas bersama Wali Kota Samarinda. Salah satu alternatif yang tengah disiapkan adalah penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum baru kerja sama tersebut.
“Jangan sampai masa kerja sama berakhir baru kita mulai rapat. Karena itu sebelum berakhir, semuanya sudah kita siapkan. Setelah selesai, formula baru sudah bisa langsung diterapkan,” jelasnya.
Saat ini proses pengkajian masih dilakukan oleh sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Bagian Kerja Sama, Bagian Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Perumda Tirta Kencana.
Menurut Marnabas, berbagai masukan dari perangkat daerah tersebut diperlukan untuk memastikan regulasi baru dapat berjalan efektif, sekaligus tetap memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menambahkan kerja sama yang selama ini dijalankan pada dasarnya tetap berada dalam lingkup Pemerintah Kota Samarinda, karena melibatkan Perumda Tirta Kencana sebagai badan usaha milik daerah.
“Nanti semua opsi akan dikaji terlebih dahulu sebelum dipresentasikan kepada Pak Wali Kota untuk menentukan formula terbaik yang akan digunakan,” katanya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Politik

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Asisten ll) Kota Samarinda, Marnabas Patiroy (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menyiapkan penyesuaian regulasi kerja sama pengelolaan retribusi dengan Perumda Tirta Kencana, menyusul berakhirnya Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) pada 30 Juni 2026.
Penyesuaian dilakukan untuk menyesuaikan aturan yang berlaku saat ini, termasuk ketentuan dalam UU No 1 Tahun 2023, tanpa mengubah besaran tarif retribusi yang selama ini diterapkan kepada masyarakat.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan evaluasi dilakukan karena regulasi yang menjadi dasar kerja sama sebelumnya dinilai sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan aturan terbaru.
Menurutnya, selama ini penarikan retribusi dilakukan melalui Perumda Tirta Kencana. Ke depan, pola kerja sama tersebut tetap dipertahankan, namun administrasi dan landasan hukumnya akan diperbarui agar selaras dengan ketentuan yang berlaku.
“Intinya kita menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Kerja sama dengan PDAM berakhir 30 Juni, jadi mumpung masa berlakunya selesai, kita perbaiki administrasinya. Tidak ada yang signifikan berubah,”ujar Marnabas, Rabu (17/6/2026).
Ia menegaskan penyesuaian tersebut tidak akan berdampak pada tarif retribusi yang dibayarkan masyarakat. Pemerintah hanya melakukan penyempurnaan terhadap aspek administrasi dan mekanisme kerja sama.
“Tarifnya tetap sama, tidak ada perubahan. Hanya menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku sekarang,” ungkapnya.
Marnabas menjelaskan pembahasan regulasi baru dilakukan secara paralel sebelum masa berlaku kerja sama berakhir. Langkah itu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan dasar hukum maupun keterlambatan dalam pelaksanaan kerja sama setelah SPKS berakhir.
Pemerintah Kota Samarinda telah meminta sejumlah perangkat daerah untuk menyiapkan berbagai opsi regulasi yang nantinya akan dibahas bersama Wali Kota Samarinda. Salah satu alternatif yang tengah disiapkan adalah penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai dasar hukum baru kerja sama tersebut.
“Jangan sampai masa kerja sama berakhir baru kita mulai rapat. Karena itu sebelum berakhir, semuanya sudah kita siapkan. Setelah selesai, formula baru sudah bisa langsung diterapkan,” jelasnya.
Saat ini proses pengkajian masih dilakukan oleh sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Bagian Kerja Sama, Bagian Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Perumda Tirta Kencana.
Menurut Marnabas, berbagai masukan dari perangkat daerah tersebut diperlukan untuk memastikan regulasi baru dapat berjalan efektif, sekaligus tetap memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menambahkan kerja sama yang selama ini dijalankan pada dasarnya tetap berada dalam lingkup Pemerintah Kota Samarinda, karena melibatkan Perumda Tirta Kencana sebagai badan usaha milik daerah.
“Nanti semua opsi akan dikaji terlebih dahulu sebelum dipresentasikan kepada Pak Wali Kota untuk menentukan formula terbaik yang akan digunakan,” katanya.
(Sf/Lo)