Politik

    Pemkot Balikpapan Perkuat PAD dan Pastikan Penggunaan BTT Transparan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    25 September 2026 pukul 19:22 WITA

    Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan, Zulkifli sampaikan nota penjelasan wali kota perihal keuangan APBD 2026. (Foto: mayasari/seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan penggunaan anggaran daerah dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan.

    Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan, Zulkifli mengatakan, penurunan pendapatan daerah perlu diikuti dengan penyesuaian belanja yang terukur. Di sisi lain, kemandirian fiskal juga diperkuat melalui optimalisasi PAD.

    “Upaya peningkatan PAD dilakukan melalui penguatan basis data wajib pajak dan retribusi, pemutakhiran data objek pajak, serta digitalisasi sistem perpajakan daerah,” jelas Zulkifli saat ditemui awak media, Jumat (25/9/2026).

    Pemkot juga meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak, penagihan piutang daerah, serta memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kantor Pertanahan dan KPP Pratama Balikpapan.

    “Sejalan dengan perhatian Fraksi DPRD terhadap percepatan pencapaian PAD, Pemkot melalui perangkat daerah akan memperkuat strategi pencapaian target PAD hingga akhir Tahun Anggaran 2026,” katanya.

    Khusus penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemkot akan memperbarui data objek dan subjek pajak, memantau transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan, serta memperkuat koordinasi dengan pihak terkait.

    Sementara itu, terkait penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan Pasar Sepinggan yang mengalami kebakaran, ia menegaskan penggunaan anggaran harus transparan, dilengkapi dokumen dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

    Dia menyebut, berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Perwali Balikpapan Nomor 5 Tahun 2022, BTT dapat digunakan untuk penanganan keadaan darurat dan keperluan mendesak.

    “Penanganan pembangunan kembali Pasar Sepinggan akibat kebakaran merupakan bagian dari penanganan keadaan darurat,” akunya.

    Hal itu diperkuat dengan Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.3.3/259/2026 tentang Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Kebakaran di Pasar Sepinggan, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.

    Sebagai tindak lanjut, Pemkot melalui Dinas Perdagangan dan perangkat daerah terkait akan menyampaikan kepada DPRD kronologis pemulihan Pasar Sepinggan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

    “Hal ini diperlukan untuk memastikan setiap penanganan keadaan darurat dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Politik

    Pemkot Balikpapan Perkuat PAD dan Pastikan Penggunaan BTT Transparan

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    25 September 2026 pukul 19:22 WITA

    Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan, Zulkifli sampaikan nota penjelasan wali kota perihal keuangan APBD 2026. (Foto: mayasari/seputarfakta.com)

    Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan penggunaan anggaran daerah dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan.

    Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan, Zulkifli mengatakan, penurunan pendapatan daerah perlu diikuti dengan penyesuaian belanja yang terukur. Di sisi lain, kemandirian fiskal juga diperkuat melalui optimalisasi PAD.

    “Upaya peningkatan PAD dilakukan melalui penguatan basis data wajib pajak dan retribusi, pemutakhiran data objek pajak, serta digitalisasi sistem perpajakan daerah,” jelas Zulkifli saat ditemui awak media, Jumat (25/9/2026).

    Pemkot juga meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajak, penagihan piutang daerah, serta memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kantor Pertanahan dan KPP Pratama Balikpapan.

    “Sejalan dengan perhatian Fraksi DPRD terhadap percepatan pencapaian PAD, Pemkot melalui perangkat daerah akan memperkuat strategi pencapaian target PAD hingga akhir Tahun Anggaran 2026,” katanya.

    Khusus penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemkot akan memperbarui data objek dan subjek pajak, memantau transaksi peralihan hak atas tanah dan bangunan, serta memperkuat koordinasi dengan pihak terkait.

    Sementara itu, terkait penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan Pasar Sepinggan yang mengalami kebakaran, ia menegaskan penggunaan anggaran harus transparan, dilengkapi dokumen dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan.

    Dia menyebut, berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Perwali Balikpapan Nomor 5 Tahun 2022, BTT dapat digunakan untuk penanganan keadaan darurat dan keperluan mendesak.

    “Penanganan pembangunan kembali Pasar Sepinggan akibat kebakaran merupakan bagian dari penanganan keadaan darurat,” akunya.

    Hal itu diperkuat dengan Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.3.3/259/2026 tentang Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Kebakaran di Pasar Sepinggan, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.

    Sebagai tindak lanjut, Pemkot melalui Dinas Perdagangan dan perangkat daerah terkait akan menyampaikan kepada DPRD kronologis pemulihan Pasar Sepinggan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

    “Hal ini diperlukan untuk memastikan setiap penanganan keadaan darurat dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)