Ekonomi
DPRD Kota Samarinda. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)
Samarinda – DPRD Kota Samarinda menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait pembongkaran tenda pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Teras Samarinda pada Rabu (28/10/2026).
Rapat ini akan menghadirkan Asisten II Pemkot Samarinda, Perumda Varia Niaga, event organizer (EO), serta perwakilan pedagang untuk memperjelas dasar instruksi pembongkaran dan kontrak kerja sama yang telah berjalan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan RDP sebelumnya belum menghasilkan keputusan karena pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan belum hadir.
Padahal, para pedagang disebut telah menyewa tempat melalui EO yang bekerja sama dengan Perumda Varia Niaga.
“Belum bisa ketemu jalan tengahnya kalau tidak ada decision maker di situ. Tadi kan bahwa acara itu atas perintah Asisten II, disuruh para pedagang bongkar tendanya malam itu. Sementara para pedagang telah menyewa ke EO, EO telah berkontrak ke Perumda Varia Niaga,” ujar Iswandi, Selasa (27/10/2026).
Menurut Iswandi, RDP lanjutan akan melibatkan Asisten II Pemkot Samarinda, Direktur Utama Perumda Varia Niaga, EO, perwakilan pedagang, Komisi II DPRD Samarinda, bagian kerja sama ekonomi Pemkot Samarinda, serta Dinas Koperasi dan UMKM.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjelaskan alasan pembongkaran sekaligus memastikan dasar kebijakan yang digunakan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian DPRD ialah bentuk instruksi pembongkaran, apakah disampaikan secara tertulis atau lisan.
Berdasarkan pembahasan sementara dalam RDP sebelumnya, instruksi tersebut disebut disampaikan secara lisan.
“Kalau kami berpedoman bahwa segala sesuatu mereka melakukan kan ada dasar hukumnya, kontrak kerja sama.
Makanya tadi ditanyakan, pada saat instruksi pembubaran itu pakai surat tertulis atau lisan? Nah, tadi sementara kita temukan lisan masih, lisan,” katanya.
Iswandi menegaskan, DPRD pada prinsipnya mendukung pemberdayaan UMKM. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pihaknya ingin memperoleh penjelasan langsung dari pemerintah kota dan pengelola terkait dasar pembongkaran tenda tersebut.
Sementara itu, Plt Direktur Umum dan Keuangan Perumda Varia Niaga, Lukman Nol Hakim, mengatakan penataan ulang kawasan Teras Samarinda masih dibahas bersama Pemkot Samarinda.
Ia menyebut keberadaan UMKM tetap diharapkan dapat dipertahankan, tetapi harus ditata agar tidak mengganggu fungsi ruang terbuka hijau (RTH) dan estetika kawasan.
“Kalau kita pengelola, ya tentu adanya UMKM, kita bisa memberdayakan masyarakat. Kita maunya UMKM tetap ada, tapi tetap tertata, supaya baik,” ujar Lukman.
Menurutnya, skema penempatan pedagang ke depan masih dalam pembahasan bersama pemerintah kota.
Penataan akan mempertimbangkan fungsi ruang terbuka, estetika kawasan, serta aspek teknis penempatan UMKM. Untuk sementara, para pedagang belum kembali berjualan di lokasi tersebut.
Di sisi lain, salah seorang pedagang, Rodi, mengatakan pembongkaran tenda menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha.
Namun, ia belum dapat memastikan nilai kerugian secara keseluruhan.
“Kalau untuk menyebut nominalnya belum bisa kita pastikan. Kisaran Rp1 juta bisa lebih untuk UMKM,” kata Rodi.
Ia menyebut, sebelumnya terdapat sekitar 51 tenda dan 25 unit usaha non-tenda di bagian atas Teras Samarinda. Meski demikian, nilai kerugian masing-masing pedagang masih perlu dipastikan lebih lanjut.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Ekonomi

DPRD Kota Samarinda. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)
Samarinda – DPRD Kota Samarinda menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait pembongkaran tenda pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Teras Samarinda pada Rabu (28/10/2026).
Rapat ini akan menghadirkan Asisten II Pemkot Samarinda, Perumda Varia Niaga, event organizer (EO), serta perwakilan pedagang untuk memperjelas dasar instruksi pembongkaran dan kontrak kerja sama yang telah berjalan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, mengatakan RDP sebelumnya belum menghasilkan keputusan karena pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan belum hadir.
Padahal, para pedagang disebut telah menyewa tempat melalui EO yang bekerja sama dengan Perumda Varia Niaga.
“Belum bisa ketemu jalan tengahnya kalau tidak ada decision maker di situ. Tadi kan bahwa acara itu atas perintah Asisten II, disuruh para pedagang bongkar tendanya malam itu. Sementara para pedagang telah menyewa ke EO, EO telah berkontrak ke Perumda Varia Niaga,” ujar Iswandi, Selasa (27/10/2026).
Menurut Iswandi, RDP lanjutan akan melibatkan Asisten II Pemkot Samarinda, Direktur Utama Perumda Varia Niaga, EO, perwakilan pedagang, Komisi II DPRD Samarinda, bagian kerja sama ekonomi Pemkot Samarinda, serta Dinas Koperasi dan UMKM.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjelaskan alasan pembongkaran sekaligus memastikan dasar kebijakan yang digunakan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian DPRD ialah bentuk instruksi pembongkaran, apakah disampaikan secara tertulis atau lisan.
Berdasarkan pembahasan sementara dalam RDP sebelumnya, instruksi tersebut disebut disampaikan secara lisan.
“Kalau kami berpedoman bahwa segala sesuatu mereka melakukan kan ada dasar hukumnya, kontrak kerja sama.
Makanya tadi ditanyakan, pada saat instruksi pembubaran itu pakai surat tertulis atau lisan? Nah, tadi sementara kita temukan lisan masih, lisan,” katanya.
Iswandi menegaskan, DPRD pada prinsipnya mendukung pemberdayaan UMKM. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pihaknya ingin memperoleh penjelasan langsung dari pemerintah kota dan pengelola terkait dasar pembongkaran tenda tersebut.
Sementara itu, Plt Direktur Umum dan Keuangan Perumda Varia Niaga, Lukman Nol Hakim, mengatakan penataan ulang kawasan Teras Samarinda masih dibahas bersama Pemkot Samarinda.
Ia menyebut keberadaan UMKM tetap diharapkan dapat dipertahankan, tetapi harus ditata agar tidak mengganggu fungsi ruang terbuka hijau (RTH) dan estetika kawasan.
“Kalau kita pengelola, ya tentu adanya UMKM, kita bisa memberdayakan masyarakat. Kita maunya UMKM tetap ada, tapi tetap tertata, supaya baik,” ujar Lukman.
Menurutnya, skema penempatan pedagang ke depan masih dalam pembahasan bersama pemerintah kota.
Penataan akan mempertimbangkan fungsi ruang terbuka, estetika kawasan, serta aspek teknis penempatan UMKM. Untuk sementara, para pedagang belum kembali berjualan di lokasi tersebut.
Di sisi lain, salah seorang pedagang, Rodi, mengatakan pembongkaran tenda menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha.
Namun, ia belum dapat memastikan nilai kerugian secara keseluruhan.
“Kalau untuk menyebut nominalnya belum bisa kita pastikan. Kisaran Rp1 juta bisa lebih untuk UMKM,” kata Rodi.
Ia menyebut, sebelumnya terdapat sekitar 51 tenda dan 25 unit usaha non-tenda di bagian atas Teras Samarinda. Meski demikian, nilai kerugian masing-masing pedagang masih perlu dipastikan lebih lanjut.
(Sf/Rs)