Cari disini...
Politik
Tersangka RA meminta maaf kepada Capres Anies Baswedan atas postingannya saat konferensi pers, Jumat (19/1/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pelaku pengancaman penembakan terhadap Calon Presiden (Capres) nomor 01, Anies Rasyid Baswedan resmi ditetapkan tersangka oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Tersangka tersebut berinisial RA (24), warga Sangatta, Kutai Timur, Kaltim melakukan pengancaman melalui akun media sosial Instagram @rifanariansyah yang bertuliskan "mohon izin bapak, nembak kepala Anies berapa lama hukumannya ya?".
Postingan tersebut berhasil di screenshot oleh Tim Siber Polda Kaltim. RA menulis dalam sebuah komentar di salah satu akun Instagram milik Capres nomor urut 02.
"Komentar tersebut ditujukan kepada Anies Baswedan setelah pelaku menonton debat Capres, pelaku merasa tidak terima dengan salah satu pernyataan Anies terhadap Capres 02," ucap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Panit 2 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus, AKP Muhammad Yusuf, Jum'at, (19/1/2024) sore.
Yusuf menjelaskan, pelaku awalnya menonton debat capres melalui sebuah tayangan live tiktok milik Capres Anies.
Dalam tayangan live tiktok, pelaku menemukan sebuah komentar dari sebuah akun tiktok asal Jawa Timur yang bertuliskan "nembak kepala Anies hukumannya berapa lama ya?". Pemilik akun tiktok ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
"Melihat ada komentar dalam tayangan live tiktok itu, pelaku juga ikut berkomentar dengan kalimat sama di akun Instagram @rifanariansyah, dan menambahkan kalimat "mohon izin". Pelaku memposting kalimat itu di sebuah komentar akun Instagram milik Capres nomor urut 02," terangnya.
Melihat adanya sebuah kalimat ancaman dalam sebuah akun instagram itu, Tim Siber melakukan pelacakan terhadap pemilik akun dan diketahui milik RA.
Meski akun sempat dinonaktifkan, tapi Tim Siber Polda Kaltim tetap bisa melacak pemiliknya. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya wilayah Sangatta, Kutai Timur, Jum'at (12/1) pekan lalu.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan melibatkan beberapa saksi ahli diantaranya ahli bahasa, ahli pidana dan IT.
"Setelah kami analisa, evaluasi dan gelar perkara sebanyak dua kali, maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Proses tetap berlanjut, dan beberapa barang bukti elektronik juga kami sita dari tersangka," jelasnya.
Hasil pemerilsaan, kata Yusuf, pelaku tidak terafiliasi kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Presiden atau salah satu partai manapun. Tetapi dilakukan secara spontanitas saat melihat live debat Capres di tiktok.
"Motifnya hanya tidak terima lah, seperti itu, dan tidak melibatkan orang lain," imbuhnya.
Dalam konferensi pers, RA menyampaikan permintaan maaf kepada Capres Anies Baswedan.
Ia mengaku tidak bermaksud melakukan pengancaman, melainkan hanya sekedar bertanya di akun Instagram milik Capres 02.
"Saya meminta maaf kepada Anies atas postingan saya di akun Instagram @rifanariansyah. Saya tidak ada niat untuk mengancam, saya cuma ikut-ikutan bertanya di komentar dan tidak ada unsur keberpihakan atas komentar saya. Teruntuk bapak Anies Baswedan, saya meminta maaf atas kegaduhan saya di sosial media," akunya pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 45b jo Pasal 29 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun atau denda Rp750 juta.
(Sf/By)
Cari disini...
Politik

Tersangka RA meminta maaf kepada Capres Anies Baswedan atas postingannya saat konferensi pers, Jumat (19/1/2024). (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)
Balikpapan - Pelaku pengancaman penembakan terhadap Calon Presiden (Capres) nomor 01, Anies Rasyid Baswedan resmi ditetapkan tersangka oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Tersangka tersebut berinisial RA (24), warga Sangatta, Kutai Timur, Kaltim melakukan pengancaman melalui akun media sosial Instagram @rifanariansyah yang bertuliskan "mohon izin bapak, nembak kepala Anies berapa lama hukumannya ya?".
Postingan tersebut berhasil di screenshot oleh Tim Siber Polda Kaltim. RA menulis dalam sebuah komentar di salah satu akun Instagram milik Capres nomor urut 02.
"Komentar tersebut ditujukan kepada Anies Baswedan setelah pelaku menonton debat Capres, pelaku merasa tidak terima dengan salah satu pernyataan Anies terhadap Capres 02," ucap Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Panit 2 Subdit 5 Siber Ditreskrimsus, AKP Muhammad Yusuf, Jum'at, (19/1/2024) sore.
Yusuf menjelaskan, pelaku awalnya menonton debat capres melalui sebuah tayangan live tiktok milik Capres Anies.
Dalam tayangan live tiktok, pelaku menemukan sebuah komentar dari sebuah akun tiktok asal Jawa Timur yang bertuliskan "nembak kepala Anies hukumannya berapa lama ya?". Pemilik akun tiktok ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
"Melihat ada komentar dalam tayangan live tiktok itu, pelaku juga ikut berkomentar dengan kalimat sama di akun Instagram @rifanariansyah, dan menambahkan kalimat "mohon izin". Pelaku memposting kalimat itu di sebuah komentar akun Instagram milik Capres nomor urut 02," terangnya.
Melihat adanya sebuah kalimat ancaman dalam sebuah akun instagram itu, Tim Siber melakukan pelacakan terhadap pemilik akun dan diketahui milik RA.
Meski akun sempat dinonaktifkan, tapi Tim Siber Polda Kaltim tetap bisa melacak pemiliknya. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya wilayah Sangatta, Kutai Timur, Jum'at (12/1) pekan lalu.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan melibatkan beberapa saksi ahli diantaranya ahli bahasa, ahli pidana dan IT.
"Setelah kami analisa, evaluasi dan gelar perkara sebanyak dua kali, maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Proses tetap berlanjut, dan beberapa barang bukti elektronik juga kami sita dari tersangka," jelasnya.
Hasil pemerilsaan, kata Yusuf, pelaku tidak terafiliasi kepada salah satu Pasangan Calon (Paslon) Presiden atau salah satu partai manapun. Tetapi dilakukan secara spontanitas saat melihat live debat Capres di tiktok.
"Motifnya hanya tidak terima lah, seperti itu, dan tidak melibatkan orang lain," imbuhnya.
Dalam konferensi pers, RA menyampaikan permintaan maaf kepada Capres Anies Baswedan.
Ia mengaku tidak bermaksud melakukan pengancaman, melainkan hanya sekedar bertanya di akun Instagram milik Capres 02.
"Saya meminta maaf kepada Anies atas postingan saya di akun Instagram @rifanariansyah. Saya tidak ada niat untuk mengancam, saya cuma ikut-ikutan bertanya di komentar dan tidak ada unsur keberpihakan atas komentar saya. Teruntuk bapak Anies Baswedan, saya meminta maaf atas kegaduhan saya di sosial media," akunya pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 45b jo Pasal 29 Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun atau denda Rp750 juta.
(Sf/By)