Politik

    Parpol yang Tak Sampaikan LADK Bisa Kena Sanksi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    12 Februari 2024 pukul 13:38 WITA

    Komisioner KPU Kukar, Muchammad Amin. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan waktu kepada seluruh partai politik (Parpol) agar menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

    Sebagai peserta Pemilu 2024, parpol tidak hanya di Kukar wajib menyampaikan laporan dana kampanye mereka. Sebab, ini telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. 

    “Semua Parpol telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI” kata Komisioner KPU Kukar, Muchammad Amin, Senin (12/2/2024).

    Ia menyebut KPU Kukar telah melakukan koordinasi dengan para pengurus parpol hingga di kecamatan agar mempersiapkan LADK usai pencoblosan 14 Februari.

    Kata dia, parpol diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan LPPDK kepada penyelenggara Pemilu.

    Ia berharap seluruh parpol memenuhi kewajibanya sebagaimana telah diatur dalam UU untuk menyampaikan laporan dana kampanye mulai 22 - 29 Februari nanti. 

    “Kalau nanti calon Caleg terpilih belum melaporkan dana kampanyenya, maka dipastikan tidak dapat ditetapkan dan akan diberikan sanksi, seperti yang telah tertuang di UU, yakni dihentikan kepesertaannya.” tegasnya.

    Dana kampanye merupakan biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye sehingga setiap Parpol wajib untuk menyampaikan laporan dana kampanye.

    (Sf/By)

    Politik

    Parpol yang Tak Sampaikan LADK Bisa Kena Sanksi

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    12 Februari 2024 pukul 13:38 WITA

    Komisioner KPU Kukar, Muchammad Amin. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan waktu kepada seluruh partai politik (Parpol) agar menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

    Sebagai peserta Pemilu 2024, parpol tidak hanya di Kukar wajib menyampaikan laporan dana kampanye mereka. Sebab, ini telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu. 

    “Semua Parpol telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI” kata Komisioner KPU Kukar, Muchammad Amin, Senin (12/2/2024).

    Ia menyebut KPU Kukar telah melakukan koordinasi dengan para pengurus parpol hingga di kecamatan agar mempersiapkan LADK usai pencoblosan 14 Februari.

    Kata dia, parpol diberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan LPPDK kepada penyelenggara Pemilu.

    Ia berharap seluruh parpol memenuhi kewajibanya sebagaimana telah diatur dalam UU untuk menyampaikan laporan dana kampanye mulai 22 - 29 Februari nanti. 

    “Kalau nanti calon Caleg terpilih belum melaporkan dana kampanyenya, maka dipastikan tidak dapat ditetapkan dan akan diberikan sanksi, seperti yang telah tertuang di UU, yakni dihentikan kepesertaannya.” tegasnya.

    Dana kampanye merupakan biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye sehingga setiap Parpol wajib untuk menyampaikan laporan dana kampanye.

    (Sf/By)