Cari disini...
Politik
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PAN Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Buntut dari gugatan Partai Demokrat terhadap perolehan suara DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim). Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan suara ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam gugatannya, Partai Demokrat mendalilkan adanya pengurangan sebanyak 185 suara dan penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 364 suara.
Sehingga atas putusan itu, MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR Dapil Kaltim. MK memberikan waktu 21 hari untuk dilakukan penghitungan ulang sejak putusan dibacakan.
Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PAN Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa pihaknya menerima dengan legowo dan menghormati keputusan MK yang tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024 pada Senin (10/6/2024) lalu.
"PAN Kaltim menghormati hasil putusan MK untuk dilakukan Perhitungan Suara Ulang di tingkat DPR RI pada 147 TPS di Kaltim," ungkap Baharuddin Demmu dihubungi di Samarinda.
Menurutnya, PAN Kaltim telah mengikuti tahapan penghitungan suara sesuai dengan aturan KPU. "Kami juga sangat siap menghadapi PSU dimaksud. Karena sejak awal meyakini bahwa kursi terakhir DPR RI dapil Kaltim adalah hak PAN. Karena kami mengikuti tahapan perhitungan suara pileg sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan pemilu yang berlaku," papar Bahar sapaanya.
Dalam persidangan, MK menemukan ketidaksesuaian perolehan suara antara Demokrat dan PAN. Terkait hal ini, Bahar menampik tudingan adanya penggelembungan suara dan intimidasi terhadap saksi-saksi di TPS maupun penyelenggara pemilu.
"Tidak benar adanya tuduhan intimidasi atau ancaman PPK kepada saksi parpol dalam proses pleno PPK sebagaimana yang diframing. Justru sebaliknya, sejauh yang diketahui dan diikuti saksi PAN, penyelenggara pemilu sangat kooperatif dan terbuka di setiap tahapan pelaksanaan perhitungan suara," tegas Bahar.
Meski begitu, anggota DPRD Kaltim itu masih meyakini bahwa penyelenggara pemilu akan bekerja profesional dalam penghitungan suara ulang nanti.
"Kami juga sangat meyakini penyelenggara pemilu akan bekerja profesional taat asas dalam pelaksanaan PSU di Kaltim sesuai hasil putusan MK," tukasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Politik

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PAN Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Buntut dari gugatan Partai Demokrat terhadap perolehan suara DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim). Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan penghitungan suara ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam gugatannya, Partai Demokrat mendalilkan adanya pengurangan sebanyak 185 suara dan penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 364 suara.
Sehingga atas putusan itu, MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR Dapil Kaltim. MK memberikan waktu 21 hari untuk dilakukan penghitungan ulang sejak putusan dibacakan.
Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PAN Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa pihaknya menerima dengan legowo dan menghormati keputusan MK yang tertuang dalam Putusan Perkara Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXI/2024 pada Senin (10/6/2024) lalu.
"PAN Kaltim menghormati hasil putusan MK untuk dilakukan Perhitungan Suara Ulang di tingkat DPR RI pada 147 TPS di Kaltim," ungkap Baharuddin Demmu dihubungi di Samarinda.
Menurutnya, PAN Kaltim telah mengikuti tahapan penghitungan suara sesuai dengan aturan KPU. "Kami juga sangat siap menghadapi PSU dimaksud. Karena sejak awal meyakini bahwa kursi terakhir DPR RI dapil Kaltim adalah hak PAN. Karena kami mengikuti tahapan perhitungan suara pileg sebagaimana mestinya sesuai peraturan perundang-undangan pemilu yang berlaku," papar Bahar sapaanya.
Dalam persidangan, MK menemukan ketidaksesuaian perolehan suara antara Demokrat dan PAN. Terkait hal ini, Bahar menampik tudingan adanya penggelembungan suara dan intimidasi terhadap saksi-saksi di TPS maupun penyelenggara pemilu.
"Tidak benar adanya tuduhan intimidasi atau ancaman PPK kepada saksi parpol dalam proses pleno PPK sebagaimana yang diframing. Justru sebaliknya, sejauh yang diketahui dan diikuti saksi PAN, penyelenggara pemilu sangat kooperatif dan terbuka di setiap tahapan pelaksanaan perhitungan suara," tegas Bahar.
Meski begitu, anggota DPRD Kaltim itu masih meyakini bahwa penyelenggara pemilu akan bekerja profesional dalam penghitungan suara ulang nanti.
"Kami juga sangat meyakini penyelenggara pemilu akan bekerja profesional taat asas dalam pelaksanaan PSU di Kaltim sesuai hasil putusan MK," tukasnya.
(Sf/Rs)