Politik

    PAD Balikpapan Turun, Pemkot Pangkas Anggaran yang Belum Terserap

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    09 September 2026 pukul 19:35 WITA

    Setelah pembahasan KUA-PPAS, pemerintah kota akan lakukan konsolidasi dengan seluruh OPD. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan melakukan konsolidasi bersama seluruh OPD setelah pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026 disepakati.

    Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Balikpapan, Agus Budi mengatakan, hasil konsolidasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026.

    “Setelah pembahasan KUA-PPAS ini nanti kami akan lakukan konsolidasi dengan seluruh OPD, kemudian hasilnya kami ajukan lagi untuk Raperda perubahan,” ucap Agus kepada awak media, Rabu (9/9/2026).

    Menurutnya, proses pembahasan perubahan APBD masih akan melalui sejumlah tahapan di DPRD. Tahapan tersebut meliputi paripurna penyampaian nota penjelasan, penyampaian pendapat umum, jawaban wali kota, pendapat akhir hingga kesepakatan APBD perubahan.

    “Seluruh rangkaian pembahasan ditargetkan rampung sebelum 30 September 2026,” jelasnya.

    Agus menjelaskan, dalam penyesuaian terbaru, pemerintah daerah melakukan koreksi terhadap proyeksi pendapatan. Penurunan terbesar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Sekarang sudah ada pengurangan sekitar Rp80 miliar. Terbesar penurunannya dari PAD,” ujarnya.

    Sementara dari sisi pendapatan transfer, pemerintah daerah hanya memperoleh tambahan sekitar Rp12 miliar sekian. Tambahan tersebut dinilai belum mampu menutup penurunan PAD.

    Dia mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan target PAD yang ditetapkan sebelumnya tidak dapat tercapai sesuai proyeksi awal. Karena itu, Pemkot Balikpapan melakukan koreksi target PAD dari sekitar Rp1,580 triliun menjadi Rp1,5 triliun.

    Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan koreksi tersebut. Kondisi perekonomian dinilai berbeda dibandingkan ketika target PAD ditetapkan.

    “Secara nasional juga ekonomi tidak semarak yang tahun-tahun sebelumnya. Sehingga dari PAD, terutama dari pajak, itu juga pasti terdampak,” terangnya.

    Selain kondisi ekonomi, kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah pusat maupun daerah juga dinilai berpengaruh terhadap penerimaan daerah.

    “Banyak sekali kebijakan efisiensi yang dilakukan baik oleh pusat maupun daerah. Itu juga menurut saya berpotensi untuk mengganggu PAD kita,” katanya.

    Meski terjadi penurunan PAD, pihaknya memastikan program prioritas pemerintah kota yang telah ditetapkan tetap menjadi perhatian utama.

    Menurutnya, program prioritas wali kota tidak akan dikurangi karena dianggap sebagai program yang harus tetap dilaksanakan. Efisiensi akan dilakukan pada anggaran kegiatan yang belum terserap atau masih memungkinkan untuk dikurangi.

    “Beberapa pos yang menjadi bagian dari efisiensi antara lain sisa anggaran perjalanan dinas, makan dan minum, alat tulis kantor (ATK), serta kegiatan bimbingan teknis yang tidak terlaksana. Seperti itu kita kurangi,” imbuhnya.

    Di sisi lain, pemerintah tetap menambah anggaran untuk kebutuhan pelayanan masyarakat dan operasional sejumlah perangkat daerah.

    Salah satunya kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), maupun Dinas Pekerjaan Umum (PU).

    Penambahan tersebut dilakukan karena harga BBM mengalami peningkatan, sehingga kebutuhan operasional juga ikut bertambah.

    “Kalau kebutuhan untuk masyarakat, termasuk operasional untuk penambahan BBM di DLH, BPBD atau PU, itu harus kami tambahkan karena harga BBM juga meningkat,” ungkapnya.

    Dirinya memastikan program prioritas pembangunan yang telah masuk dalam APBD murni 2026 tetap berjalan meskipun terdapat penyesuaian anggaran.

    Terkait Transfer ke Daerah (TKD), Ia mengatakan pemerintah daerah saat ini masih mengacu pada keputusan yang telah diterima dari pemerintah pusat.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026, tambahan TKD yang diterima Balikpapan sekitar Rp12,3 miliar.

    “Namun, angka tersebut masih berbeda dengan besaran yang sebelumnya tercantum dalam KMK Nomor 120 Tahun 2025, yakni sekitar Rp425 miliar,” paparnya,

    Pj Sekda menilai kondisi tersebut masih perlu mendapat kejelasan, karena terdapat selisih yang cukup besar antara kedua ketentuan tersebut. “Berarti harusnya pusat masih punya utang di kami,” tuturnya.

    Sementara untuk proyeksi TKD pada 2027, Agus mengatakan pemerintah kota masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Karena regulasi tersebut belum diterbitkan, Pemkot Balikpapan masih menggunakan asumsi yang dipakai ketika menyusun APBD 2026.

    Di tengah penurunan proyeksi PAD, Pemkot Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) terus berupaya mengoptimalkan penerimaan.

    Petugas disebut aktif mendatangi objek-objek pajak untuk memberikan sosialisasi, sekaligus mendorong wajib pajak melakukan pembayaran lebih cepat. Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah dapat mengetahui kapasitas penerimaan PAD secara lebih akurat.

    “Namun kondisi ekonomi dan kebijakan efisiensi turut memberikan dampak terhadap penerimaan pajak,” sebutnya.

    Menurutnya, berkurangnya kegiatan di sektor hotel, serta pengurangan belanja makan dan minum, secara tidak langsung juga memengaruhi pelaku usaha dan penyedia jasa yang selama ini menjadi bagian dari sumber penerimaan pajak daerah.

    “Artinya makan minum ini kan untuk UMKM atau untuk penyedia-penyedia itu yang harusnya dia bisa bayar pajak, jadi berkurang juga. Masuk ke kami juga pasti akan berkurang,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Politik

    PAD Balikpapan Turun, Pemkot Pangkas Anggaran yang Belum Terserap

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Lodya A
    09 September 2026 pukul 19:35 WITA

    Setelah pembahasan KUA-PPAS, pemerintah kota akan lakukan konsolidasi dengan seluruh OPD. (Foto: maya sari/seputarfakta.com)

    Balikpapan — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan melakukan konsolidasi bersama seluruh OPD setelah pembahasan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026 disepakati.

    Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Balikpapan, Agus Budi mengatakan, hasil konsolidasi tersebut selanjutnya akan menjadi dasar untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026.

    “Setelah pembahasan KUA-PPAS ini nanti kami akan lakukan konsolidasi dengan seluruh OPD, kemudian hasilnya kami ajukan lagi untuk Raperda perubahan,” ucap Agus kepada awak media, Rabu (9/9/2026).

    Menurutnya, proses pembahasan perubahan APBD masih akan melalui sejumlah tahapan di DPRD. Tahapan tersebut meliputi paripurna penyampaian nota penjelasan, penyampaian pendapat umum, jawaban wali kota, pendapat akhir hingga kesepakatan APBD perubahan.

    “Seluruh rangkaian pembahasan ditargetkan rampung sebelum 30 September 2026,” jelasnya.

    Agus menjelaskan, dalam penyesuaian terbaru, pemerintah daerah melakukan koreksi terhadap proyeksi pendapatan. Penurunan terbesar berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “Sekarang sudah ada pengurangan sekitar Rp80 miliar. Terbesar penurunannya dari PAD,” ujarnya.

    Sementara dari sisi pendapatan transfer, pemerintah daerah hanya memperoleh tambahan sekitar Rp12 miliar sekian. Tambahan tersebut dinilai belum mampu menutup penurunan PAD.

    Dia mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan target PAD yang ditetapkan sebelumnya tidak dapat tercapai sesuai proyeksi awal. Karena itu, Pemkot Balikpapan melakukan koreksi target PAD dari sekitar Rp1,580 triliun menjadi Rp1,5 triliun.

    Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini menjadi salah satu pertimbangan dalam melakukan koreksi tersebut. Kondisi perekonomian dinilai berbeda dibandingkan ketika target PAD ditetapkan.

    “Secara nasional juga ekonomi tidak semarak yang tahun-tahun sebelumnya. Sehingga dari PAD, terutama dari pajak, itu juga pasti terdampak,” terangnya.

    Selain kondisi ekonomi, kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah pusat maupun daerah juga dinilai berpengaruh terhadap penerimaan daerah.

    “Banyak sekali kebijakan efisiensi yang dilakukan baik oleh pusat maupun daerah. Itu juga menurut saya berpotensi untuk mengganggu PAD kita,” katanya.

    Meski terjadi penurunan PAD, pihaknya memastikan program prioritas pemerintah kota yang telah ditetapkan tetap menjadi perhatian utama.

    Menurutnya, program prioritas wali kota tidak akan dikurangi karena dianggap sebagai program yang harus tetap dilaksanakan. Efisiensi akan dilakukan pada anggaran kegiatan yang belum terserap atau masih memungkinkan untuk dikurangi.

    “Beberapa pos yang menjadi bagian dari efisiensi antara lain sisa anggaran perjalanan dinas, makan dan minum, alat tulis kantor (ATK), serta kegiatan bimbingan teknis yang tidak terlaksana. Seperti itu kita kurangi,” imbuhnya.

    Di sisi lain, pemerintah tetap menambah anggaran untuk kebutuhan pelayanan masyarakat dan operasional sejumlah perangkat daerah.

    Salah satunya kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), maupun Dinas Pekerjaan Umum (PU).

    Penambahan tersebut dilakukan karena harga BBM mengalami peningkatan, sehingga kebutuhan operasional juga ikut bertambah.

    “Kalau kebutuhan untuk masyarakat, termasuk operasional untuk penambahan BBM di DLH, BPBD atau PU, itu harus kami tambahkan karena harga BBM juga meningkat,” ungkapnya.

    Dirinya memastikan program prioritas pembangunan yang telah masuk dalam APBD murni 2026 tetap berjalan meskipun terdapat penyesuaian anggaran.

    Terkait Transfer ke Daerah (TKD), Ia mengatakan pemerintah daerah saat ini masih mengacu pada keputusan yang telah diterima dari pemerintah pusat.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026, tambahan TKD yang diterima Balikpapan sekitar Rp12,3 miliar.

    “Namun, angka tersebut masih berbeda dengan besaran yang sebelumnya tercantum dalam KMK Nomor 120 Tahun 2025, yakni sekitar Rp425 miliar,” paparnya,

    Pj Sekda menilai kondisi tersebut masih perlu mendapat kejelasan, karena terdapat selisih yang cukup besar antara kedua ketentuan tersebut. “Berarti harusnya pusat masih punya utang di kami,” tuturnya.

    Sementara untuk proyeksi TKD pada 2027, Agus mengatakan pemerintah kota masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Karena regulasi tersebut belum diterbitkan, Pemkot Balikpapan masih menggunakan asumsi yang dipakai ketika menyusun APBD 2026.

    Di tengah penurunan proyeksi PAD, Pemkot Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) terus berupaya mengoptimalkan penerimaan.

    Petugas disebut aktif mendatangi objek-objek pajak untuk memberikan sosialisasi, sekaligus mendorong wajib pajak melakukan pembayaran lebih cepat. Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah dapat mengetahui kapasitas penerimaan PAD secara lebih akurat.

    “Namun kondisi ekonomi dan kebijakan efisiensi turut memberikan dampak terhadap penerimaan pajak,” sebutnya.

    Menurutnya, berkurangnya kegiatan di sektor hotel, serta pengurangan belanja makan dan minum, secara tidak langsung juga memengaruhi pelaku usaha dan penyedia jasa yang selama ini menjadi bagian dari sumber penerimaan pajak daerah.

    “Artinya makan minum ini kan untuk UMKM atau untuk penyedia-penyedia itu yang harusnya dia bisa bayar pajak, jadi berkurang juga. Masuk ke kami juga pasti akan berkurang,” pungkasnya.

    (Sf/Lo)