Politik

    Optimalisasi PAD Terbentur Aturan, Bupati PPU Keluhkan Sulitnya Tambah Pendapatan Daerah

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    17 Juli 2026 pukul 15:13 WITA

    Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor menyebut upaya pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak semudah menambah pajak maupun mencari sumber pendapatan baru. Sejumlah usulan yang pernah diajukan daerah, kata dia, berulang kali ditolak pemerintah pusat.

    "Kalau bicara menaikkan pajak, beban masyarakat tinggi. Tapi kalau disuruh mengembangkan pajak tanpa membebani masyarakat, itu juga sulit," kata Mudyat, belum lama ini. 

    Ia mengatakan Pemkab PPU sudah beberapa kali mengusulkan penambahan sumber pendapatan melalui peraturan daerah. Salah satunya dari sektor kelapa sawit dengan skema kontribusi per tandan buah segar (TBS).

    Usulan tersebut, katanya, tidak lolos karena dinilai bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat.

    "Beberapa daerah pernah mengusulkan ada kontribusi dari TBS. Begitu sampai di Kementerian Keuangan, ditolak karena dianggap pungutan liar," ujar dia.

    Menurut Mudyat, hal serupa juga terjadi pada usulan kontribusi terhadap kapal tongkang yang melintas. Meski bertujuan menambah PAD, usulan itu juga tidak dapat diterapkan karena terbentur regulasi.

    Mudyat menilai pemerintah daerah telah memaksimalkan seluruh potensi pendapatan yang menjadi kewenangannya. Selebihnya, daerah harus mengikuti aturan pemerintah pusat.

    "Apa yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan pendapatan sudah tidak banyak lagi potensinya. Mau menambah, ujungnya terbentur aturan di atasnya," katanya.

    Ia menambahkan, pemerintah daerah juga tidak bisa membuat pungutan baru yang berpotensi membebani perusahaan karena dapat bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

    "Kalau membebankan perusahaan lagi, nanti perusahaan protes. Jadi harus mengikuti aturan yang ada," tutupnya.

    (Sf/Rs)

    Politik

    Optimalisasi PAD Terbentur Aturan, Bupati PPU Keluhkan Sulitnya Tambah Pendapatan Daerah

    Penulis:Cindy|Redaktur:Rusdianto
    17 Juli 2026 pukul 15:13 WITA

    Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor menyebut upaya pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak semudah menambah pajak maupun mencari sumber pendapatan baru. Sejumlah usulan yang pernah diajukan daerah, kata dia, berulang kali ditolak pemerintah pusat.

    "Kalau bicara menaikkan pajak, beban masyarakat tinggi. Tapi kalau disuruh mengembangkan pajak tanpa membebani masyarakat, itu juga sulit," kata Mudyat, belum lama ini. 

    Ia mengatakan Pemkab PPU sudah beberapa kali mengusulkan penambahan sumber pendapatan melalui peraturan daerah. Salah satunya dari sektor kelapa sawit dengan skema kontribusi per tandan buah segar (TBS).

    Usulan tersebut, katanya, tidak lolos karena dinilai bertentangan dengan ketentuan pemerintah pusat.

    "Beberapa daerah pernah mengusulkan ada kontribusi dari TBS. Begitu sampai di Kementerian Keuangan, ditolak karena dianggap pungutan liar," ujar dia.

    Menurut Mudyat, hal serupa juga terjadi pada usulan kontribusi terhadap kapal tongkang yang melintas. Meski bertujuan menambah PAD, usulan itu juga tidak dapat diterapkan karena terbentur regulasi.

    Mudyat menilai pemerintah daerah telah memaksimalkan seluruh potensi pendapatan yang menjadi kewenangannya. Selebihnya, daerah harus mengikuti aturan pemerintah pusat.

    "Apa yang menjadi kewenangan daerah untuk meningkatkan pendapatan sudah tidak banyak lagi potensinya. Mau menambah, ujungnya terbentur aturan di atasnya," katanya.

    Ia menambahkan, pemerintah daerah juga tidak bisa membuat pungutan baru yang berpotensi membebani perusahaan karena dapat bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

    "Kalau membebankan perusahaan lagi, nanti perusahaan protes. Jadi harus mengikuti aturan yang ada," tutupnya.

    (Sf/Rs)