Cari disini...
Politik
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar melarang peserta Pemilu 2024 melakukan money politik atau politik uang.
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo mengatakan peserta Pemilu hanya boleh memberikan bahan kampanye berupa barang seperti pelindung kepala, kalender, alat tulis, alat minum atau makan dan lainnya sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan.
Bahan kampanye tersebut telah ditentukan nilainya, yakni maksimal Rp100 ribu.
"Aturan yang memberikan bahan kampanye maksimal Rp100 ribu. Itu ada di PKPU 15/2023," kata Teguh Wibowo.
Apabila peserta pemilu melakukan politik uang, maka Bawaslu akan memproses sesuai mekanisme yang ada dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jika ada yang melakukan politik uang, hal itu telah masuk pidana," tegasnya
Ia pun mengimbau para peserta pemilu, agar dapat memperhatikan PKPU, termasuk juga larangan kampanye yang wajib dipatuhi. "Peserta pemilu harus mematuhi aturan KPU, dan larangan kampanye dipatuhi," ujarnya.
Dirinya berharap pelaksanaan pemilu 2024 bisa berjalan bersih, damai dan demokratis. Apabila Pemilu bersih, maka masyarakat dapat mempercayakan calonnya. "Jadi peserta yang dipilih ini dapat mewakili isi hati masyarakat," tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Politik

Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar melarang peserta Pemilu 2024 melakukan money politik atau politik uang.
Ketua Bawaslu Kukar, Teguh Wibowo mengatakan peserta Pemilu hanya boleh memberikan bahan kampanye berupa barang seperti pelindung kepala, kalender, alat tulis, alat minum atau makan dan lainnya sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan.
Bahan kampanye tersebut telah ditentukan nilainya, yakni maksimal Rp100 ribu.
"Aturan yang memberikan bahan kampanye maksimal Rp100 ribu. Itu ada di PKPU 15/2023," kata Teguh Wibowo.
Apabila peserta pemilu melakukan politik uang, maka Bawaslu akan memproses sesuai mekanisme yang ada dan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jika ada yang melakukan politik uang, hal itu telah masuk pidana," tegasnya
Ia pun mengimbau para peserta pemilu, agar dapat memperhatikan PKPU, termasuk juga larangan kampanye yang wajib dipatuhi. "Peserta pemilu harus mematuhi aturan KPU, dan larangan kampanye dipatuhi," ujarnya.
Dirinya berharap pelaksanaan pemilu 2024 bisa berjalan bersih, damai dan demokratis. Apabila Pemilu bersih, maka masyarakat dapat mempercayakan calonnya. "Jadi peserta yang dipilih ini dapat mewakili isi hati masyarakat," tutupnya.
(Sf/By)