Politik

    Mudiyat-WIN Raih Suara Terbanyak di Pilkada PPU, Petahana Terendah

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    05 Desember 2024 pukul 18:08 WITA

    KPU PPU saat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan gubernur dan bupati di Aula Lantai I Pemkab PPU.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) sukses melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati PPU, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim di aula lantai I Pemkab PPU, Kamis (5/12/2024).

    Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak mengatakan calon terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PPU adalah Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Mudyat Noor-Abdul Waris Muin (Mudyat-WIN) karena memperoleh suara terbanyak dibandingkan tiga paslon lainnya.

    Ketentuan ini merujuk pada Pasal 58 Ayat 1 Peraturan KPU 18/2024 menyatakan bahwa paslon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai paslon terpilih.

    Rincian perolehan suara dari keempat Paslon, yaitu Mudyat-WIN meraih 40.159 suara. Andi Harahap-Dayang Donna Faroek memperoleh 21.488 suara.

    Desmon Hariman Sormin-Naspi Arsyad meraih 28.249 suara. Paslon petahana Hamdam Pongrewa-Ahmad Basir memperoleh 17.011 suara.

    “Ada ditemukan sekitar 2.485 suara tidak sah,” ucap Ali.

    Meski telah diumumkan, KPU PPU masih menunggu buku registrasi perkara dari Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu guna memastikan apakah ada indikasi pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon saat proses Pilkada berlangsung.

    “Sejak ditetapkan, masing-masing paslon diberi waktu tiga hari untuk menggugat jika menemukan pelanggaran dan kesalahan atas hasil yang disampaikan oleh KPU. Setelah kita menerima buku registrasi dari MK, baru kita menetapkan,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Politik

    Mudiyat-WIN Raih Suara Terbanyak di Pilkada PPU, Petahana Terendah

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Buniyamin
    05 Desember 2024 pukul 18:08 WITA

    KPU PPU saat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan gubernur dan bupati di Aula Lantai I Pemkab PPU.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) sukses melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati PPU, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim di aula lantai I Pemkab PPU, Kamis (5/12/2024).

    Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak mengatakan calon terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PPU adalah Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Mudyat Noor-Abdul Waris Muin (Mudyat-WIN) karena memperoleh suara terbanyak dibandingkan tiga paslon lainnya.

    Ketentuan ini merujuk pada Pasal 58 Ayat 1 Peraturan KPU 18/2024 menyatakan bahwa paslon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai paslon terpilih.

    Rincian perolehan suara dari keempat Paslon, yaitu Mudyat-WIN meraih 40.159 suara. Andi Harahap-Dayang Donna Faroek memperoleh 21.488 suara.

    Desmon Hariman Sormin-Naspi Arsyad meraih 28.249 suara. Paslon petahana Hamdam Pongrewa-Ahmad Basir memperoleh 17.011 suara.

    “Ada ditemukan sekitar 2.485 suara tidak sah,” ucap Ali.

    Meski telah diumumkan, KPU PPU masih menunggu buku registrasi perkara dari Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu guna memastikan apakah ada indikasi pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon saat proses Pilkada berlangsung.

    “Sejak ditetapkan, masing-masing paslon diberi waktu tiga hari untuk menggugat jika menemukan pelanggaran dan kesalahan atas hasil yang disampaikan oleh KPU. Setelah kita menerima buku registrasi dari MK, baru kita menetapkan,” tandasnya.

    (Sf/By)