Cari disini...
Politik
Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan Capres dan Cawapres nomor urut 1 dan 3 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). (Foto: HO-Youtube Mahkamah Konstitusi)
Samarinda - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dalam leputusan ini, MK juga memberikan catatan penting terkait perbaikan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, yang akrab disapa Castro, menyatakan bahwa hasil ini telah diprediksi sebelumnya, termasuk kemungkinan adanya hakim yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. "Jadi tidak mengherankan bagi saya," ujar Castro.
Castro menandai tiga alasan utama yang mendasari putusan hakim. Putusan sebelumnya yang meloloskan Gibran Rakabuming juga menjadi sorotan utama Castro dalam menimbang putusan MK hari ini.
"Pertama, MK seolah-olah tersandera oleh putusannya sendiri dalam perkara nomor 90 yang meloloskan Gibran. Jika MK mengabulkan permohonan, itu sama saja dengan menjilat ludah sendiri," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap MK yang tidak memutuskan secara keadilan substantif. Menurutnya, MK seharusnya memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan pertimbangan rasionalitas, kejujuran, objektivitas, imparsialitas, tanpa diskriminasi, dan berdasarkan hati nurani hakim. "MK belum mampu keluar dari pakem prosedural untuk memutus perkara yang sifatnya substantif. Ini yang kita sayangkan," ujar Castro.
Castro juga menyoroti komposisi hakim yang berakhir dengan keputusan 5 banding 3. Ia berpendapat bahwa, jika mengacu pada putusan 90, seharusnya ada minimal lima hakim yang memiliki tanggung jawab moral untuk mengkoreksi putusan tersebut.
"Dugaan saya, lima hakim MK yang pada akhirnya menolak permohonan, seperti cari aman dengan menghindari dampak politik jika permohonan dikabulkan. Salah satunya adalah Suhartoyo, yang justru tidak konsisten dengan sikapnya di putusan 90," tutup Castro.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Politik

Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan Capres dan Cawapres nomor urut 1 dan 3 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). (Foto: HO-Youtube Mahkamah Konstitusi)
Samarinda - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 dan 3 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Dalam leputusan ini, MK juga memberikan catatan penting terkait perbaikan penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.
Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, yang akrab disapa Castro, menyatakan bahwa hasil ini telah diprediksi sebelumnya, termasuk kemungkinan adanya hakim yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. "Jadi tidak mengherankan bagi saya," ujar Castro.
Castro menandai tiga alasan utama yang mendasari putusan hakim. Putusan sebelumnya yang meloloskan Gibran Rakabuming juga menjadi sorotan utama Castro dalam menimbang putusan MK hari ini.
"Pertama, MK seolah-olah tersandera oleh putusannya sendiri dalam perkara nomor 90 yang meloloskan Gibran. Jika MK mengabulkan permohonan, itu sama saja dengan menjilat ludah sendiri," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menyayangkan sikap MK yang tidak memutuskan secara keadilan substantif. Menurutnya, MK seharusnya memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan pertimbangan rasionalitas, kejujuran, objektivitas, imparsialitas, tanpa diskriminasi, dan berdasarkan hati nurani hakim. "MK belum mampu keluar dari pakem prosedural untuk memutus perkara yang sifatnya substantif. Ini yang kita sayangkan," ujar Castro.
Castro juga menyoroti komposisi hakim yang berakhir dengan keputusan 5 banding 3. Ia berpendapat bahwa, jika mengacu pada putusan 90, seharusnya ada minimal lima hakim yang memiliki tanggung jawab moral untuk mengkoreksi putusan tersebut.
"Dugaan saya, lima hakim MK yang pada akhirnya menolak permohonan, seperti cari aman dengan menghindari dampak politik jika permohonan dikabulkan. Salah satunya adalah Suhartoyo, yang justru tidak konsisten dengan sikapnya di putusan 90," tutup Castro.
(Sf/Rs)