Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Politik
Pembacaan jawaban dari kuasa hukum KPU Kaltim, dalam sidang lanjutan gugatan Isran-Hadi ke MK. (Tangkapan layar)
Samarinda - Sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025).
Pada agenda sidang ini, majelis hakim mendengarkan jawaban dari kuasa hukum KPU, Bawaslu dan pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji terkait berbagai tuduhan yang dilayangkan paslon petahana, Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Kuasa hukum dari Rudy-Seno selaku termohon, M Ali Fernandes secara tegas membantah tuduhan yang disampaikan oleh pemohon, Isran-Hadi.
Salah satu tuduhan utama yang dibantah adalah adanya praktik politik uang atau Money Politic yang disebut sebagai pelanggaran struktural, sistematis dan masif (PSM).
Menurut Ali, tuduhan ini tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak didukung oleh bukti yang spesifik.
“Dalil yang menyebutkan termohon menjadi aktor yang melakukan politik uang atau membiarkan praktik politik uang tersebut adalah keliru. Tuduhan tersebut tidak disertai bukti konkret,” ujar Ali di hadapan majelis hakim MK.
Ia juga menyoroti tuduhan penggunaan buku laporan pertanggungjawaban siraman Rudy-Seno di Kutai Kartanegara (Kukar) yang dikaitkan dengan politik uang.
Menurutnya, buku tersebut pernah diajukan ke Bawaslu Kaltim, tapi ditolak karena isinya justru melibatkan pendukung pasangan Isran-Hadi.
Ali juga menilai tuduhan tentang pembiaran politik uang yang tidak menjelaskan dengan detail waktu, lokasi atau pihak yang terlibat sebagai tuduhan yang tidak berdasar.
“Dari 6.274 TPS di Kaltim yang tersebar di 105 kecamatan, tidak ada penjelasan spesifik mengenai lokasi atau bukti praktik politik uang,” tambahnya.
Terkait tuduhan praktik kartel politik yang disebut-sebut menghalangi kandidat lain maju dalam Pilgub Kaltim, Ketua Panel Hakim III, Arief Hidayat langsung bertanya kepada kuasa hukum Rudy-Seno.
“Jadi, tidak ada rekayasa pencalonan yang dilakukan partai-partai politik di Kalimantan Timur, berarti?” tanya Hakim Arief.
“Tidak ada yang Mulia. Fakta menunjukkan bahwa semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri,” jawab Ali dan menegaskan partai politik memiliki mekanisme seleksi yang ketat dalam menentukan pasangan calon Pilkada.
Tuduhan lain yang dipersoalkan adalah mengenai pelanggaran hukum pada tahap pemungutan suara. Kuasa hukum Rudy-Seno menyatakan bahwa pemohon tidak dapat menunjukkan bukti konkret terkait tuduhan tersebut di TPS tertentu.
“Pemohon hanya menyampaikan tuduhan secara umum tanpa memberikan bukti konkret,” ungkap Ali.
Sementara itu, kuasa hukum Rudy-Seno, Agus Amri, menanggapi tuduhan bahwa pasangan mereka menggerakkan aparat negara untuk mendukung mereka.
Menurut Agus, tuduhan tersebut tidak berdasar karena sebagai penantang, pihaknya tidak memiliki akses untuk menggerakkan aparat negara. “Justru pemohon, yang merupakan petahana, lebih mungkin melakukan hal tersebut,” tegas Agus.
Majelis hakim pun memberi respons, dengan Hakim Arief menanyakan, “Jadi, yang inkumben itu malah pemohon, ya?”
“Betul, Yang Mulia. Kami bukan inkumben, bahkan tidak pernah menjabat posisi seperti kepala desa, camat, atau bupati, apalagi gubernur,” jawab Agus.
Dalam petitumnya, kuasa hukum Rudy-Seno meminta Mahkamah Konstitusi untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan mereka, dengan harapan agar keputusan yang diambil dapat mencerminkan keadilan yang seadil-adilnya.
(Sf/By)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Maulana -
Politik
Pembacaan jawaban dari kuasa hukum KPU Kaltim, dalam sidang lanjutan gugatan Isran-Hadi ke MK. (Tangkapan layar)
Samarinda - Sidang sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025).
Pada agenda sidang ini, majelis hakim mendengarkan jawaban dari kuasa hukum KPU, Bawaslu dan pasangan calon nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji terkait berbagai tuduhan yang dilayangkan paslon petahana, Isran Noor-Hadi Mulyadi.
Kuasa hukum dari Rudy-Seno selaku termohon, M Ali Fernandes secara tegas membantah tuduhan yang disampaikan oleh pemohon, Isran-Hadi.
Salah satu tuduhan utama yang dibantah adalah adanya praktik politik uang atau Money Politic yang disebut sebagai pelanggaran struktural, sistematis dan masif (PSM).
Menurut Ali, tuduhan ini tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak didukung oleh bukti yang spesifik.
“Dalil yang menyebutkan termohon menjadi aktor yang melakukan politik uang atau membiarkan praktik politik uang tersebut adalah keliru. Tuduhan tersebut tidak disertai bukti konkret,” ujar Ali di hadapan majelis hakim MK.
Ia juga menyoroti tuduhan penggunaan buku laporan pertanggungjawaban siraman Rudy-Seno di Kutai Kartanegara (Kukar) yang dikaitkan dengan politik uang.
Menurutnya, buku tersebut pernah diajukan ke Bawaslu Kaltim, tapi ditolak karena isinya justru melibatkan pendukung pasangan Isran-Hadi.
Ali juga menilai tuduhan tentang pembiaran politik uang yang tidak menjelaskan dengan detail waktu, lokasi atau pihak yang terlibat sebagai tuduhan yang tidak berdasar.
“Dari 6.274 TPS di Kaltim yang tersebar di 105 kecamatan, tidak ada penjelasan spesifik mengenai lokasi atau bukti praktik politik uang,” tambahnya.
Terkait tuduhan praktik kartel politik yang disebut-sebut menghalangi kandidat lain maju dalam Pilgub Kaltim, Ketua Panel Hakim III, Arief Hidayat langsung bertanya kepada kuasa hukum Rudy-Seno.
“Jadi, tidak ada rekayasa pencalonan yang dilakukan partai-partai politik di Kalimantan Timur, berarti?” tanya Hakim Arief.
“Tidak ada yang Mulia. Fakta menunjukkan bahwa semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri,” jawab Ali dan menegaskan partai politik memiliki mekanisme seleksi yang ketat dalam menentukan pasangan calon Pilkada.
Tuduhan lain yang dipersoalkan adalah mengenai pelanggaran hukum pada tahap pemungutan suara. Kuasa hukum Rudy-Seno menyatakan bahwa pemohon tidak dapat menunjukkan bukti konkret terkait tuduhan tersebut di TPS tertentu.
“Pemohon hanya menyampaikan tuduhan secara umum tanpa memberikan bukti konkret,” ungkap Ali.
Sementara itu, kuasa hukum Rudy-Seno, Agus Amri, menanggapi tuduhan bahwa pasangan mereka menggerakkan aparat negara untuk mendukung mereka.
Menurut Agus, tuduhan tersebut tidak berdasar karena sebagai penantang, pihaknya tidak memiliki akses untuk menggerakkan aparat negara. “Justru pemohon, yang merupakan petahana, lebih mungkin melakukan hal tersebut,” tegas Agus.
Majelis hakim pun memberi respons, dengan Hakim Arief menanyakan, “Jadi, yang inkumben itu malah pemohon, ya?”
“Betul, Yang Mulia. Kami bukan inkumben, bahkan tidak pernah menjabat posisi seperti kepala desa, camat, atau bupati, apalagi gubernur,” jawab Agus.
Dalam petitumnya, kuasa hukum Rudy-Seno meminta Mahkamah Konstitusi untuk menerima dan mengabulkan seluruh permohonan mereka, dengan harapan agar keputusan yang diambil dapat mencerminkan keadilan yang seadil-adilnya.
(Sf/By)