Politik

    KUA-PPAS PPU Rp1,99 Triliun, DPRD Soroti Kepastian Pendapatan dan Belanja Wajib Daerah

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    25 September 2026 pukul 19:20 WITA

    Ketua DPRD PPU, Raup Muin. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Proyeksi pendapatan dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp1,99 triliun.

    Angka tersebut mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. Dalam evaluasi terbaru, PAD justru diproyeksikan turun dari sekitar Rp220 miliar menjadi di bawah Rp200 miliar.

    Ketua DPRD PPU, Raup Muin, mengatakan angka tersebut masih berupa proyeksi dan belum seluruhnya menjadi dana yang tersedia. Di dalamnya termasuk dana kurang salur yang belum pasti diterima seluruhnya serta ada kewajiban pembayaran pinjaman daerah.

    "Angkanya memang masih cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi yang perlu dipastikan adalah ketersediaan dananya. Pemerintah harus benar-benar mengefisienkan anggaran, terutama untuk program prioritas dan mandatory spending," kata Raup, Jumat (25/9/2026).

    Menurutnya, proyeksi Rp1,99 triliun juga sudah memasukkan hak daerah yang belum seluruhnya diterima, termasuk dana kurang salur. Artinya, angka tersebut belum seluruhnya menggambarkan uang yang sudah tersedia di kas daerah.

    "Kurang salur juga dimasukkan dalam proyeksi. Itu yang membuat angka APBD terlihat besar, padahal realisasinya tetap bergantung pada penyaluran dana tersebut," ujarnya.

    Raup meminta Pemkab PPU menjaga arus kas agar pemasukan dan pengeluaran tetap terkendali. Program yang tidak mendesak, kata dia, perlu dievaluasi untuk memberi ruang bagi belanja yang menjadi kewajiban pemerintah.

    Pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan menjadi prioritas, termasuk pembayaran TPP dan BPJS.

    "Yang paling kami soroti tetap pelayanan dasar. Kesehatan dan pendidikan harus dipenuhi, termasuk TPP dan BPJS yang merupakan kewajiban pemerintah," katanya.

    Di sisi lain, proyeksi Rp1,99 triliun juga telah memperhitungkan pembayaran kewajiban pinjaman Pemkab PPU kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara yang nilainya lebih dari Rp200 miliar.

    Raup mengatakan kondisi fiskal PPU saat ini berbeda dibanding beberapa tahun sebelumnya. APBD yang pada 2024 sempat mencapai sekitar Rp3 triliun, kini terus mengalami penurunan.

    "Situasi fiskal kita memang tidak lagi seperti 2024 ketika APBD bisa tembus Rp3 triliun. Sekarang nilainya terus menurun, sehingga pengelolaan arus kas dan prioritas belanja harus lebih diperhatikan," jelasnya.

    Terkait dana kurang salur, ia menyebut pemerintah daerah terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat agar hak PPU yang belum disalurkan dapat segera diterima.

    "Kami berharap sampai akhir tahun masih ada dana yang disalurkan, supaya tidak ada hak daerah yang tertinggal dan kembali menjadi persoalan pada tahun berikutnya," ujarnya.

    Ia menegaskan angka dalam APBD merupakan proyeksi yang disusun berdasarkan perhitungan pendapatan dan transfer yang menjadi pijakan pemerintah daerah, termasuk mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.

    "APBD itu proyeksi. Dasarnya tetap perhitungan dan ketentuan dari pemerintah pusat yang menjadi pijakan dalam penyusunan APBD," tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Politik

    KUA-PPAS PPU Rp1,99 Triliun, DPRD Soroti Kepastian Pendapatan dan Belanja Wajib Daerah

    Penulis:Cindy|Redaktur:Lodya A
    25 September 2026 pukul 19:20 WITA

    Ketua DPRD PPU, Raup Muin. (Foto: Cindy/seputarfakta.com)

    Penajam - Proyeksi pendapatan dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp1,99 triliun.

    Angka tersebut mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. Dalam evaluasi terbaru, PAD justru diproyeksikan turun dari sekitar Rp220 miliar menjadi di bawah Rp200 miliar.

    Ketua DPRD PPU, Raup Muin, mengatakan angka tersebut masih berupa proyeksi dan belum seluruhnya menjadi dana yang tersedia. Di dalamnya termasuk dana kurang salur yang belum pasti diterima seluruhnya serta ada kewajiban pembayaran pinjaman daerah.

    "Angkanya memang masih cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar, tetapi yang perlu dipastikan adalah ketersediaan dananya. Pemerintah harus benar-benar mengefisienkan anggaran, terutama untuk program prioritas dan mandatory spending," kata Raup, Jumat (25/9/2026).

    Menurutnya, proyeksi Rp1,99 triliun juga sudah memasukkan hak daerah yang belum seluruhnya diterima, termasuk dana kurang salur. Artinya, angka tersebut belum seluruhnya menggambarkan uang yang sudah tersedia di kas daerah.

    "Kurang salur juga dimasukkan dalam proyeksi. Itu yang membuat angka APBD terlihat besar, padahal realisasinya tetap bergantung pada penyaluran dana tersebut," ujarnya.

    Raup meminta Pemkab PPU menjaga arus kas agar pemasukan dan pengeluaran tetap terkendali. Program yang tidak mendesak, kata dia, perlu dievaluasi untuk memberi ruang bagi belanja yang menjadi kewajiban pemerintah.

    Pelayanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan menjadi prioritas, termasuk pembayaran TPP dan BPJS.

    "Yang paling kami soroti tetap pelayanan dasar. Kesehatan dan pendidikan harus dipenuhi, termasuk TPP dan BPJS yang merupakan kewajiban pemerintah," katanya.

    Di sisi lain, proyeksi Rp1,99 triliun juga telah memperhitungkan pembayaran kewajiban pinjaman Pemkab PPU kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara yang nilainya lebih dari Rp200 miliar.

    Raup mengatakan kondisi fiskal PPU saat ini berbeda dibanding beberapa tahun sebelumnya. APBD yang pada 2024 sempat mencapai sekitar Rp3 triliun, kini terus mengalami penurunan.

    "Situasi fiskal kita memang tidak lagi seperti 2024 ketika APBD bisa tembus Rp3 triliun. Sekarang nilainya terus menurun, sehingga pengelolaan arus kas dan prioritas belanja harus lebih diperhatikan," jelasnya.

    Terkait dana kurang salur, ia menyebut pemerintah daerah terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat agar hak PPU yang belum disalurkan dapat segera diterima.

    "Kami berharap sampai akhir tahun masih ada dana yang disalurkan, supaya tidak ada hak daerah yang tertinggal dan kembali menjadi persoalan pada tahun berikutnya," ujarnya.

    Ia menegaskan angka dalam APBD merupakan proyeksi yang disusun berdasarkan perhitungan pendapatan dan transfer yang menjadi pijakan pemerintah daerah, termasuk mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.

    "APBD itu proyeksi. Dasarnya tetap perhitungan dan ketentuan dari pemerintah pusat yang menjadi pijakan dalam penyusunan APBD," tutupnya.

    (Sf/Lo)