Cari disini...
Politik
Prosesi penyerahan surat dukungan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Andi Harun - Syaparuddin. (Foto: HO/KPU Samarinda)
Samarinda - Meskipun Petahana, Andi Harun diisukan tetap akan menempuh jalur partai dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda tetap melanjutkan proses tahapan verifikasi awal administrasi surat dukungan pasangan calon perseorangan Andi Harun-Saparuddin dalam kontestasi ini.
Namun, dalam tahapan ini, Komisioner Teknis Penyelenggaraan KPU Samarinda, Arif Rakhman menyebut telah menemukan sejumlah dokumen yang tidak memenuhi syarat (TMS). Adapun surat dukungan yang masuk untuk pasangan Andi Harun-Syaparuddin tercatat sebanyak 61.750 data.
Mekanisme yang dilakukan oleh KPU Samarinda dalam proses verifikasi ini dengan berkoordinasi terlebih dahulu kepada KPU Kaltim untuk memastikan keabsahan dokumen yang telah diterima.
"Tim calon mengunggah dokumen ke sistem informasi calon (silon), dan kami melakukan verifikasi secara online," kata Arif dihubungi di Samarinda, Jum'at (24/5/2024).
Selama prosesi verifikasi, mengungkap adanya dokumen ganda dan ketidaksesuaian data seperti nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Kami menemukan puluhan dokumen yang tidak memenuhi syarat. Misalnya, satu nama terdaftar untuk lima suara, yang menandakan adanya penggandaan. Dokumen tersebut kami nyatakan TMS," terang Arif.
Sebanyak 20 orang telah ditugaskan untuk proses verifikasi ini, termasuk anggota KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Arif menegaskan komitmen timnya untuk menyelesaikan verifikasi administrasi dengan maksimal sebelum batas waktu akhir pada Rabu (29/05/2024)
"Kami menargetkan untuk menyelesaikan rekapitulasi pada tanggal 27 atau 28 Mei. Pengumuman hasil verifikasi akan kami sampaikan melalui media sosial KPU dan website resmi pada tanggal 29 Mei," tutup Arif.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Politik

Prosesi penyerahan surat dukungan calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Andi Harun - Syaparuddin. (Foto: HO/KPU Samarinda)
Samarinda - Meskipun Petahana, Andi Harun diisukan tetap akan menempuh jalur partai dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwali) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda tetap melanjutkan proses tahapan verifikasi awal administrasi surat dukungan pasangan calon perseorangan Andi Harun-Saparuddin dalam kontestasi ini.
Namun, dalam tahapan ini, Komisioner Teknis Penyelenggaraan KPU Samarinda, Arif Rakhman menyebut telah menemukan sejumlah dokumen yang tidak memenuhi syarat (TMS). Adapun surat dukungan yang masuk untuk pasangan Andi Harun-Syaparuddin tercatat sebanyak 61.750 data.
Mekanisme yang dilakukan oleh KPU Samarinda dalam proses verifikasi ini dengan berkoordinasi terlebih dahulu kepada KPU Kaltim untuk memastikan keabsahan dokumen yang telah diterima.
"Tim calon mengunggah dokumen ke sistem informasi calon (silon), dan kami melakukan verifikasi secara online," kata Arif dihubungi di Samarinda, Jum'at (24/5/2024).
Selama prosesi verifikasi, mengungkap adanya dokumen ganda dan ketidaksesuaian data seperti nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Kami menemukan puluhan dokumen yang tidak memenuhi syarat. Misalnya, satu nama terdaftar untuk lima suara, yang menandakan adanya penggandaan. Dokumen tersebut kami nyatakan TMS," terang Arif.
Sebanyak 20 orang telah ditugaskan untuk proses verifikasi ini, termasuk anggota KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Arif menegaskan komitmen timnya untuk menyelesaikan verifikasi administrasi dengan maksimal sebelum batas waktu akhir pada Rabu (29/05/2024)
"Kami menargetkan untuk menyelesaikan rekapitulasi pada tanggal 27 atau 28 Mei. Pengumuman hasil verifikasi akan kami sampaikan melalui media sosial KPU dan website resmi pada tanggal 29 Mei," tutup Arif.
(Sf/Rs)