Politik

    KPU Samarinda Hanya Fasilitasi Kampanye Paslon, Firman Sebut Kolom Kosong Tak Penuhi Syarat

    Penulis:Tria|Redaktur:Buniyamin
    23 November 2024 pukul 17:16 WITA

    Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat menegaskan hanya bisa memfasilitasi kampanye kepada pasangan calon (Paslon) yang terdaftar, meski hanya calon tunggal.

    Ini dikatakan Firman untuk merespons berbagai desakan dari pendukung kolom kosong yang meminta ruang untuk kampanye dan debat publik.

    Firman mengatakan keberadaan kolom kosong dalam Pilkada tidak memenuhi syarat untuk difasilitasi KPU untuk menyelenggarakan kampanye selayaknya paslon resmi.

    “Kolom kosong tidak memiliki visi, misi atau atribut kampanye. Sementara definisi kampanye adalah menyebarluaskan visi, misi dan program kerja. Bagaimana mungkin kami memfasilitasi sesuatu yang tidak memiliki wujud seperti paslon,” ujar Firman, Sabtu (23/11/2024).  

    Ia juga membantah tudingan KPU hanya mendukung satu Paslon yang terdaftar dan menegaskan ini terjadi karena memang hanya ada satu paslon yang mendaftar di Pilkada Samarinda, sehingga paslon tunggal itu saja yang difasilitas KPU. 

    Lebih lanjut, Firman menjelaskan, KPU tetap bekerja berdasarkan aturan konstitusi dan mengingatkan bahwa keberadaan kolom kosong adalah mekanisme demokrasi yang telah diatur secara sah.

    Namun, kolom kosong tidak memenuhi syarat untuk difasilitasi kampanye sebagaimana Paslon.  “Kami tidak membuka perdebatan soal pelayanan yang jujur, adil dan berintegritas. Tapi aturan yang ada memang tidak memungkinkan kolom kosong untuk berkampanye atau berdebat karena tidak ada visi misi yang bisa disampaikan,” jelasnya.  

    Leberadaan paslon tunggal ini juga membuka peluang bagi organisasi atau lembaga menjadi pemantau. Pemantau menjadi satu-satunya yang berhak mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Untuk itu, ia berharap ada inisiatif dari masyarakat atau lembaga untuk mendaftar sebagai pemantau, dengan catatan lembaga itu independen baik dari segi pendananaan maupun orang-orang di dalamnya yang tidak ada sangkut-pautnya dengan Paslon. 

    “Pemantau memiliki peran penting dalam perjalanan demokrasi. Namun, sampai saat ini, KPU Samarinda belum menerima pengajuan pendaftaran pemantau,” ungkap Firman.  

    (Sf/By)

    Politik

    KPU Samarinda Hanya Fasilitasi Kampanye Paslon, Firman Sebut Kolom Kosong Tak Penuhi Syarat

    Penulis:Tria|Redaktur:Buniyamin
    23 November 2024 pukul 17:16 WITA

    Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat menegaskan hanya bisa memfasilitasi kampanye kepada pasangan calon (Paslon) yang terdaftar, meski hanya calon tunggal.

    Ini dikatakan Firman untuk merespons berbagai desakan dari pendukung kolom kosong yang meminta ruang untuk kampanye dan debat publik.

    Firman mengatakan keberadaan kolom kosong dalam Pilkada tidak memenuhi syarat untuk difasilitasi KPU untuk menyelenggarakan kampanye selayaknya paslon resmi.

    “Kolom kosong tidak memiliki visi, misi atau atribut kampanye. Sementara definisi kampanye adalah menyebarluaskan visi, misi dan program kerja. Bagaimana mungkin kami memfasilitasi sesuatu yang tidak memiliki wujud seperti paslon,” ujar Firman, Sabtu (23/11/2024).  

    Ia juga membantah tudingan KPU hanya mendukung satu Paslon yang terdaftar dan menegaskan ini terjadi karena memang hanya ada satu paslon yang mendaftar di Pilkada Samarinda, sehingga paslon tunggal itu saja yang difasilitas KPU. 

    Lebih lanjut, Firman menjelaskan, KPU tetap bekerja berdasarkan aturan konstitusi dan mengingatkan bahwa keberadaan kolom kosong adalah mekanisme demokrasi yang telah diatur secara sah.

    Namun, kolom kosong tidak memenuhi syarat untuk difasilitasi kampanye sebagaimana Paslon.  “Kami tidak membuka perdebatan soal pelayanan yang jujur, adil dan berintegritas. Tapi aturan yang ada memang tidak memungkinkan kolom kosong untuk berkampanye atau berdebat karena tidak ada visi misi yang bisa disampaikan,” jelasnya.  

    Leberadaan paslon tunggal ini juga membuka peluang bagi organisasi atau lembaga menjadi pemantau. Pemantau menjadi satu-satunya yang berhak mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Untuk itu, ia berharap ada inisiatif dari masyarakat atau lembaga untuk mendaftar sebagai pemantau, dengan catatan lembaga itu independen baik dari segi pendananaan maupun orang-orang di dalamnya yang tidak ada sangkut-pautnya dengan Paslon. 

    “Pemantau memiliki peran penting dalam perjalanan demokrasi. Namun, sampai saat ini, KPU Samarinda belum menerima pengajuan pendaftaran pemantau,” ungkap Firman.  

    (Sf/By)