Cari disini...
Politik
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat saat sambutan dalam Pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara tingkat kota, Sabtu (2/3/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda membuka rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Samarinda di Hotel Harris, Jalan Untung Suropati, Sabtu (2/3/2024) malam tadi.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan pleno ini merupakan rangkaian terakhir dalam perhitungan suara di Kota Samarinda dan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari atau hingga Senin (5/3/2024) besok.
“Ini tahap terakhir di tingkat kota, nanti akan dilanjutkan perhitungan di tingkat provinsi,” jelas Firman saat diwawancara.
Secara teknis, pleno akan dilaksanakan pada Minggu (3/3/2024) pagi ini di tempat yang sama. Sudah ada kotak-kotak yang berisi hasil perhitungan suara dari tingkat kecamatan.
Kotak itu nantinya akan direkap ulang yang dibacakan dari masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tiap kecamatan.
“Sedianya memang kotak-kotak itu akan dibacakan satu persatu, secara teknis besok dilakukan,dan dibacakan bergantian,” jelasnya.
Firman menegaskan ketika dalam proses rekapitulasi, para saksi diminta untuk bisa memberikan koreksi dan masukan.
“Sedianya di tingkat kota hanya rekapitulasi, kita rangkum dan kita jadikan dokumen D Hasil Kota Samarinda. Jadi kita hanya memeriksa dan menggabungkan, ya seperti rekap,” paparnya.
Meski terlihat sederhana, kata dia, tidak menutup kemungkinan dalam prosesnya nanti akan sedikit alot, sehingga KPU akan memberikan batasan-batasan agar pembahasan tidak melebar kemana-mana.
Ia menyebut rekapitulasi tingkat kota tidak ada pembongkaran surat suara. Sebab, semua permasalahan harusnya sudah diselesaikan saat pleno di tingkat kecamatan berlangsung.
Jika terjadi masalah yang sifatnya administrasi dalam pelaksanaan pleno, maka KPU akan dengan terbuka akan melayani sesuai dengan prosedur.
Beda halnya dengan masalah teknis seperti pembongkaran kotak surat suara.
“Kami akan melakukan pemungutan suara ulang, penghitungan ulang jika ada perintah dari Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Ia berharap tidak ada lagi masalah teknis yang timbul terkait perhitungan suara di tingkat kota. Yang mana seharusnya segala permasalahan itu sudah rampung di tingkat kecamatan.
“Kita berharap sebelum tanggal 5 Maret sudah selesai. Untuk yang bertugas tetap jaga semangat dan kesehatan yang utama, supaya hasilnya nanti tetap sehat untuk diterima,” selorohnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Politik

Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat saat sambutan dalam Pembukaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara tingkat kota, Sabtu (2/3/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda membuka rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Samarinda di Hotel Harris, Jalan Untung Suropati, Sabtu (2/3/2024) malam tadi.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengatakan pleno ini merupakan rangkaian terakhir dalam perhitungan suara di Kota Samarinda dan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari atau hingga Senin (5/3/2024) besok.
“Ini tahap terakhir di tingkat kota, nanti akan dilanjutkan perhitungan di tingkat provinsi,” jelas Firman saat diwawancara.
Secara teknis, pleno akan dilaksanakan pada Minggu (3/3/2024) pagi ini di tempat yang sama. Sudah ada kotak-kotak yang berisi hasil perhitungan suara dari tingkat kecamatan.
Kotak itu nantinya akan direkap ulang yang dibacakan dari masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tiap kecamatan.
“Sedianya memang kotak-kotak itu akan dibacakan satu persatu, secara teknis besok dilakukan,dan dibacakan bergantian,” jelasnya.
Firman menegaskan ketika dalam proses rekapitulasi, para saksi diminta untuk bisa memberikan koreksi dan masukan.
“Sedianya di tingkat kota hanya rekapitulasi, kita rangkum dan kita jadikan dokumen D Hasil Kota Samarinda. Jadi kita hanya memeriksa dan menggabungkan, ya seperti rekap,” paparnya.
Meski terlihat sederhana, kata dia, tidak menutup kemungkinan dalam prosesnya nanti akan sedikit alot, sehingga KPU akan memberikan batasan-batasan agar pembahasan tidak melebar kemana-mana.
Ia menyebut rekapitulasi tingkat kota tidak ada pembongkaran surat suara. Sebab, semua permasalahan harusnya sudah diselesaikan saat pleno di tingkat kecamatan berlangsung.
Jika terjadi masalah yang sifatnya administrasi dalam pelaksanaan pleno, maka KPU akan dengan terbuka akan melayani sesuai dengan prosedur.
Beda halnya dengan masalah teknis seperti pembongkaran kotak surat suara.
“Kami akan melakukan pemungutan suara ulang, penghitungan ulang jika ada perintah dari Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Ia berharap tidak ada lagi masalah teknis yang timbul terkait perhitungan suara di tingkat kota. Yang mana seharusnya segala permasalahan itu sudah rampung di tingkat kecamatan.
“Kita berharap sebelum tanggal 5 Maret sudah selesai. Untuk yang bertugas tetap jaga semangat dan kesehatan yang utama, supaya hasilnya nanti tetap sehat untuk diterima,” selorohnya.
(Sf/By)