Politik

    KPU PPU Tetapkan Lokasi Pelaksanaan Kampanye Akbar Pilkada 2024, Serentak Digelar 23 November

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:BUNIYAMIN
    20 November 2024 pukul 13:54 WITA

    Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU PPU, Aris.(Istimewa)

    Penajam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan lokasi dan jadwal pelaksanaan rapat umum atau biasa disebut kampanye akbar yang diusulkan oleh empat Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Untuk lokasinya, pasangan nomor urut satu, Mudyat Noor-Abdul Waris Muin bakal melangsungkan kampanye akbar di Lapangan Petung, Kecamatan Penajam pada 23 November 2024 mendatang.

    Kemudian pasangan nomor urut dua, Andi Harahap - Dayang Donna Faroek melaksanakan di Lapangan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, pada 23 November 2024.

    Pasangan nomor urut tiga, Desmon Hariman Sormin-Naspi Arsyad menggelar di Lapangan Sepak Bola, Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu.

    Sedangkan pasangan nomor urut empat, Hamdan Pongrewa-Ahmad Basir di halaman Stadion Panglima Sentik, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, pada 23 November 2024.

    “Pelaksanaan kampanye akbar keempat Paslon ini bersamaan, bahkan pelaksanaan itu bertepatan pada masa akhir kegiatan kampanye,” ucap Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU PPU, Aris, Rabu (20/11/2024).

    Terkait waktu pelaksanaan, kata dia, akan berlangsung selama 10 jam, mulai pukul 08.00 WITA hingga 18.00 WITA atau menjelang malam. “Kalau soal jumlah massa yang hadir, itu harus menyesuaikan kapasitas tempat yang digunakan saja,” ungkap Aris.

    Ia mengaku setiap paslon hanya mendapatkan satu kali kesempatan untuk menyelenggarakan kampanye akbar. Kebijakan ini sudah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    “Mereka hanya mendapat jatah satu kali selama tahapan kampanye. Saya berharap pelaksanaan kampanye akbar nanti bisa berjalan tertib dan kondusif,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Politik

    KPU PPU Tetapkan Lokasi Pelaksanaan Kampanye Akbar Pilkada 2024, Serentak Digelar 23 November

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:BUNIYAMIN
    20 November 2024 pukul 13:54 WITA

    Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU PPU, Aris.(Istimewa)

    Penajam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) telah menetapkan lokasi dan jadwal pelaksanaan rapat umum atau biasa disebut kampanye akbar yang diusulkan oleh empat Pasangan Calon (Paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Untuk lokasinya, pasangan nomor urut satu, Mudyat Noor-Abdul Waris Muin bakal melangsungkan kampanye akbar di Lapangan Petung, Kecamatan Penajam pada 23 November 2024 mendatang.

    Kemudian pasangan nomor urut dua, Andi Harahap - Dayang Donna Faroek melaksanakan di Lapangan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, pada 23 November 2024.

    Pasangan nomor urut tiga, Desmon Hariman Sormin-Naspi Arsyad menggelar di Lapangan Sepak Bola, Desa Gunung Intan, Kecamatan Babulu.

    Sedangkan pasangan nomor urut empat, Hamdan Pongrewa-Ahmad Basir di halaman Stadion Panglima Sentik, Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, pada 23 November 2024.

    “Pelaksanaan kampanye akbar keempat Paslon ini bersamaan, bahkan pelaksanaan itu bertepatan pada masa akhir kegiatan kampanye,” ucap Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU PPU, Aris, Rabu (20/11/2024).

    Terkait waktu pelaksanaan, kata dia, akan berlangsung selama 10 jam, mulai pukul 08.00 WITA hingga 18.00 WITA atau menjelang malam. “Kalau soal jumlah massa yang hadir, itu harus menyesuaikan kapasitas tempat yang digunakan saja,” ungkap Aris.

    Ia mengaku setiap paslon hanya mendapatkan satu kali kesempatan untuk menyelenggarakan kampanye akbar. Kebijakan ini sudah diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

    “Mereka hanya mendapat jatah satu kali selama tahapan kampanye. Saya berharap pelaksanaan kampanye akbar nanti bisa berjalan tertib dan kondusif,” tandasnya.

    (Sf/By)