Cari disini...
Politik
Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus (loksus) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di November 2024 mendatang.
Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi mengatakan telah melakukan sosialisasi TPS loksus ke sejumlah perusahaan, termasuk Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Ia menyebut hingga kini terdapat tiga perusahaan perkebunan dan satu di rutan yang telah mengajukan untuk didirikan TPS loksus, yakni PT Pucuk Jaya, PT MJA, PT Pradiksi Gunatama, dan di Rutan Tanah Grogot.
“Untuk mendirikan TPS loksus dilengkapi dengan administrasi dari pihak perusahaan, yaitu mengajukan secara bersurat ke KPU,” kata Ahyar, Jum’at (26/7/2024).
Ahyar menjelaskan, syarat untuk mendirikan TPS loksus harus dilengkapi dengan data penanggung jawab dari perusahan dan data potensi pemilih yang beralamatkan di Kalimantan Timur (Kaltim), dibuktikan dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebelum melengkapi syarat administrasi, para pihak yang mengajukan untuk didirikan TPS loksus harus memastikan terlebih dahulu jumlah pemilih, karena syarat minimal atau paling sedikit memiliki 100 orang pemilih.
“Untuk mendirikan TPS loksus minimal ada 100 orang pemilih sesuai dengan alamatnya di Kaltim,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Politik

Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus (loksus) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di November 2024 mendatang.
Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi mengatakan telah melakukan sosialisasi TPS loksus ke sejumlah perusahaan, termasuk Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Ia menyebut hingga kini terdapat tiga perusahaan perkebunan dan satu di rutan yang telah mengajukan untuk didirikan TPS loksus, yakni PT Pucuk Jaya, PT MJA, PT Pradiksi Gunatama, dan di Rutan Tanah Grogot.
“Untuk mendirikan TPS loksus dilengkapi dengan administrasi dari pihak perusahaan, yaitu mengajukan secara bersurat ke KPU,” kata Ahyar, Jum’at (26/7/2024).
Ahyar menjelaskan, syarat untuk mendirikan TPS loksus harus dilengkapi dengan data penanggung jawab dari perusahan dan data potensi pemilih yang beralamatkan di Kalimantan Timur (Kaltim), dibuktikan dengan menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sebelum melengkapi syarat administrasi, para pihak yang mengajukan untuk didirikan TPS loksus harus memastikan terlebih dahulu jumlah pemilih, karena syarat minimal atau paling sedikit memiliki 100 orang pemilih.
“Untuk mendirikan TPS loksus minimal ada 100 orang pemilih sesuai dengan alamatnya di Kaltim,” tandasnya.
(Sf/By)