Cari disini...
Politik
Pemusnahan surat suara lebih dan rusak di Pilkada 2024 (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser memusnahkan 1.307 surat suara lebih dan rusak dengan cara dibakar pada H-1 menjelang pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi mengatakan ribuan surat suara itu terbagi dari pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), beserta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Paser.
Untuk surat suara Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim lebih sebanyak 1.169 lembar dan rusak sebanyak 50 lembar.
Sementara surat suara Paslon Bupati dan Wakil Bupari Paser lebih 68 lembar dan rusak 20 lembar.
“Surat suara rusak totalnya ada 2.307 lembar dan kami musnahkan dengan cara dibakar,” kata Ahyar, Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan surat suara dilakukan di halaman kantor KPU Paser dan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser.
Kata dia, surat suara yang lebih dan rusak ditemukan usai dilakukan sortir dan penghitungan kembali sehingga dilakukan dimusnahkan.
Surat suara yang rusak disebut dengan kondisi sobek, potongan surat yang tidak sesuai dan ada surat suara yang gagal cetak.
“Surat suara itu ada yang sobek, potongannya yang tidak sesuai dan ada juga yang gagal cetak,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Politik

Pemusnahan surat suara lebih dan rusak di Pilkada 2024 (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser memusnahkan 1.307 surat suara lebih dan rusak dengan cara dibakar pada H-1 menjelang pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi mengatakan ribuan surat suara itu terbagi dari pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), beserta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Paser.
Untuk surat suara Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim lebih sebanyak 1.169 lembar dan rusak sebanyak 50 lembar.
Sementara surat suara Paslon Bupati dan Wakil Bupari Paser lebih 68 lembar dan rusak 20 lembar.
“Surat suara rusak totalnya ada 2.307 lembar dan kami musnahkan dengan cara dibakar,” kata Ahyar, Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan surat suara dilakukan di halaman kantor KPU Paser dan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Paser.
Kata dia, surat suara yang lebih dan rusak ditemukan usai dilakukan sortir dan penghitungan kembali sehingga dilakukan dimusnahkan.
Surat suara yang rusak disebut dengan kondisi sobek, potongan surat yang tidak sesuai dan ada surat suara yang gagal cetak.
“Surat suara itu ada yang sobek, potongannya yang tidak sesuai dan ada juga yang gagal cetak,” tandasnya.
(Sf/By)