Politik

    KPU Kukar Usulkan 15.583 Petugas KPPS Pemilu 2024 Dicover BPJS Ketenagakerjaan

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    18 Januari 2024 pukul 18:55 WITA

    Ketua KPU Kukar Purnomo . (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan agar 15.583 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dicover BPJS Ketenagakerjaan.

    Usulan ini disampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar.

    Ketua KPU Kukar Purnomo mengatakan fasilitas yang diusulkan kepada 15.583 petugas KPPS di Kukar merupakan upaya untuk mengantisipasi kerentanan saat melaksanakan tugas di lapangan dan kini masih dilakukan pendataan pada Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

    "Petugas KPPS berhak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. ini akan kami usulkan usai pelantikan KPPS pada 25 Januari dan juga upaya KPU untuk menyediakan jaminan sosial," kata Purnomo, Kamis (18/1/2024).

    Ia menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan kepada petugas KPPS, mengingat insiden meninggalnya beberapa petugas KPPS saat penyelenggaraan Pemilu 2019 silam. 

    Upaya ini, kata dia, sesuai dengan instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada sejumlah menteri dan kepala daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Walikota.

    Tujuannya agar kejadian pemilu pada tahun 2019 lalu bisa diantisipasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga petugas KPPS dalam melaksanakan tugas merasa aman dan berjalan dengan baik. 

    "Kami berharap dengan adanya fasilitas ini, para petugas KPPS dalam menghadapi segala persoalan dilapangan, mereka tetap dilindungi BPJS Kesehatan," tutupnya.

    (Sf/By)

    Politik

    KPU Kukar Usulkan 15.583 Petugas KPPS Pemilu 2024 Dicover BPJS Ketenagakerjaan

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    18 Januari 2024 pukul 18:55 WITA

    Ketua KPU Kukar Purnomo . (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan agar 15.583 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dicover BPJS Ketenagakerjaan.

    Usulan ini disampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar.

    Ketua KPU Kukar Purnomo mengatakan fasilitas yang diusulkan kepada 15.583 petugas KPPS di Kukar merupakan upaya untuk mengantisipasi kerentanan saat melaksanakan tugas di lapangan dan kini masih dilakukan pendataan pada Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

    "Petugas KPPS berhak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. ini akan kami usulkan usai pelantikan KPPS pada 25 Januari dan juga upaya KPU untuk menyediakan jaminan sosial," kata Purnomo, Kamis (18/1/2024).

    Ia menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan kepada petugas KPPS, mengingat insiden meninggalnya beberapa petugas KPPS saat penyelenggaraan Pemilu 2019 silam. 

    Upaya ini, kata dia, sesuai dengan instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada sejumlah menteri dan kepala daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Walikota.

    Tujuannya agar kejadian pemilu pada tahun 2019 lalu bisa diantisipasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga petugas KPPS dalam melaksanakan tugas merasa aman dan berjalan dengan baik. 

    "Kami berharap dengan adanya fasilitas ini, para petugas KPPS dalam menghadapi segala persoalan dilapangan, mereka tetap dilindungi BPJS Kesehatan," tutupnya.

    (Sf/By)