Cari disini...
Politik
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan seluruh Liaison Officer (LO) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar untuk segera menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dengan tenggat waktu sampai Kamis (24/10/2024) mendatang.
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman mengatakan pelaporan tepat waktu itu demi kelancaran proses Pilkada dan menjaga integritas pemilu.
“Laporan LPSDK ini wajib diserahkan sesuai aturan dan harus lengkap pada 24 Oktober 2024 nanti,” kata Rahman, Selasa (22/10/2024).
Ia menyebut, KPU Kukar akan terus berkomitmen untuk memastikan bahwa semua paslon mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“KPU terus mendorong proses pemilu yang lebih terbuka, transparan, dan berkeadilan. Kami juga sudah memfasilitasi setiap tahapan Pilkada dengan profesional, termasuk dalam pengawasan dana kampanye ini,” sebutnya.
Kata Rahman, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk memastikan proses pelaporan dana kampanye berjalan lancar.
Selain itu, KPU membuka jalur komunikasi dan konsultasi bagi LO Paslon yang memerlukan panduan dalam menyusun laporan dana kampanye tersebut.
“Kami siap mendampingi LO paslon yang perlu bantuan teknis supaya bisa memenuhi kewajiban pelaporan dengan benar dan tepat waktu,” ucapnya.
Dirinya menegaskan jika ada Paslon yang tidak menyerahkan LPSDK sesuai waktu yang telah ditetapkan, maka paslon tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga transparansi dan kualitas demokrasi kita di Kukar,” tegasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Politik

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan seluruh Liaison Officer (LO) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar untuk segera menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dengan tenggat waktu sampai Kamis (24/10/2024) mendatang.
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman mengatakan pelaporan tepat waktu itu demi kelancaran proses Pilkada dan menjaga integritas pemilu.
“Laporan LPSDK ini wajib diserahkan sesuai aturan dan harus lengkap pada 24 Oktober 2024 nanti,” kata Rahman, Selasa (22/10/2024).
Ia menyebut, KPU Kukar akan terus berkomitmen untuk memastikan bahwa semua paslon mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“KPU terus mendorong proses pemilu yang lebih terbuka, transparan, dan berkeadilan. Kami juga sudah memfasilitasi setiap tahapan Pilkada dengan profesional, termasuk dalam pengawasan dana kampanye ini,” sebutnya.
Kata Rahman, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk memastikan proses pelaporan dana kampanye berjalan lancar.
Selain itu, KPU membuka jalur komunikasi dan konsultasi bagi LO Paslon yang memerlukan panduan dalam menyusun laporan dana kampanye tersebut.
“Kami siap mendampingi LO paslon yang perlu bantuan teknis supaya bisa memenuhi kewajiban pelaporan dengan benar dan tepat waktu,” ucapnya.
Dirinya menegaskan jika ada Paslon yang tidak menyerahkan LPSDK sesuai waktu yang telah ditetapkan, maka paslon tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga transparansi dan kualitas demokrasi kita di Kukar,” tegasnya.
(Sf/By)