Cari disini...
Politik
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Isu penyalahgunaan wewenang dalam Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kalimantan Timur menjadi sorotan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim memastikan akan menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan adanya 'joki' atau pihak lain yang melakukan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) atas nama petugas.
Bawaslu sebelumnya mengungkapkan adanya sejumlah kasus di mana Pantarlih diduga melimpahkan tugasnya kepada orang lain. Praktik ini dinilai sangat merugikan karena berpotensi menimbulkan data pemilih yang tidak akurat.
"Kami telah menerima laporan dari Bawaslu terkait dugaan penyalahgunaan tugas Pantarlih. KPU Kabupaten/Kota akan segera melakukan verifikasi dan mengambil tindakan sesuai dengan temuan," tegas Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih di Samarinda, Rabu (31/7/2024).
Selain dugaan praktik joki, Bawaslu juga menemukan adanya 33 Pantarlih yang terafiliasi dengan partai politik. Hal ini tentu menjadi perhatian serius karena dapat memunculkan potensi konflik kepentingan dan memicu kecurigaan masyarakat terhadap netralitas proses pemilu. Namun Pihak KPU sudah meminta klarifikasi kepada para Pantarlih dan sudah menyelesaikannya.
"Kami telah mengantongi data Pantarlih yang terindikasi bermasalah. Mereka tersebar di beberapa kabupaten/kota di Kaltim. Tim verifikasi dari KPU Kabupaten/Kota akan segera melakukan klarifikasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ungkap Ramaon.
Menurut Ramaon dengan adanya masalah Pantarlih ini tidak mengganggu hasil dari mutarlih. KPU juga memastikan data yang dihimpun jika tidak valid dan dapat berpotensi menimbulkan berbagai masalah, mulai dari pemilih ganda hingga pemilih yang tidak terdaftar dapat terselesaikan sesuai rekomendasi Bawaslu.
"Rekomendasinya atau saran perbaikan, PPK dan PPS untuk memerintahkan pantarlih melakukan perbaikan prosedur coklit terhadap temuan pengawas," tutupnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Politik

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Isu penyalahgunaan wewenang dalam Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kalimantan Timur menjadi sorotan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim memastikan akan menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan adanya 'joki' atau pihak lain yang melakukan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) atas nama petugas.
Bawaslu sebelumnya mengungkapkan adanya sejumlah kasus di mana Pantarlih diduga melimpahkan tugasnya kepada orang lain. Praktik ini dinilai sangat merugikan karena berpotensi menimbulkan data pemilih yang tidak akurat.
"Kami telah menerima laporan dari Bawaslu terkait dugaan penyalahgunaan tugas Pantarlih. KPU Kabupaten/Kota akan segera melakukan verifikasi dan mengambil tindakan sesuai dengan temuan," tegas Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kaltim, Ramaon Dearnov Saragih di Samarinda, Rabu (31/7/2024).
Selain dugaan praktik joki, Bawaslu juga menemukan adanya 33 Pantarlih yang terafiliasi dengan partai politik. Hal ini tentu menjadi perhatian serius karena dapat memunculkan potensi konflik kepentingan dan memicu kecurigaan masyarakat terhadap netralitas proses pemilu. Namun Pihak KPU sudah meminta klarifikasi kepada para Pantarlih dan sudah menyelesaikannya.
"Kami telah mengantongi data Pantarlih yang terindikasi bermasalah. Mereka tersebar di beberapa kabupaten/kota di Kaltim. Tim verifikasi dari KPU Kabupaten/Kota akan segera melakukan klarifikasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan," ungkap Ramaon.
Menurut Ramaon dengan adanya masalah Pantarlih ini tidak mengganggu hasil dari mutarlih. KPU juga memastikan data yang dihimpun jika tidak valid dan dapat berpotensi menimbulkan berbagai masalah, mulai dari pemilih ganda hingga pemilih yang tidak terdaftar dapat terselesaikan sesuai rekomendasi Bawaslu.
"Rekomendasinya atau saran perbaikan, PPK dan PPS untuk memerintahkan pantarlih melakukan perbaikan prosedur coklit terhadap temuan pengawas," tutupnya.
(Sf/Rs)