KPU Kaltim Tetapkan Jadwal Perhitungan Suara Ulang Pileg Dapil Kaltim untuk 147 TPS

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Politik

    21 Juni 2024 11:22 WIB

    Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan jadwal pelaksanaan perhitungan suara ulang untuk Pemilihan Legislatif (pileg) Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim. Pemungutan suara ulang (PSU) ini akan dilakukan pada 26 Juni 2024.

    Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK, dan Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK.

    Sebelum melaksanakan perhitungan suara ulang, Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan. "Sejumlah KPU di Kabupaten/Kota sedang memilah dan mengelompokkan kotak suara," ungkapnya pada Jumat, (21/6/2024).

    PSU akan dilakukan di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kaltim. Adapun rincian jumlah TPS per kabupaten/kota Samarinda (41 TPS), Balikpapan (25), Bontang (6), Kutai Timur (16), Kutai Kartanegara (43), Kutai Barat (4), Berau (6), Paser (4), dan PPU (2).

    Meskipun ada TPS dengan jumlah yang signifikan, PPK (Panitia Pemungutan Suara) akan membantu proses perhitungan suara ulang, tetapi pelaksananya tetap berasal dari KPU Kabupaten/Kota.

    KPU akan melakukan beberapa tahapan sebelum hari-H PSU, termasuk sosialisasi kepada partai politik, peserta pemilu, stakeholder, dan masyarakat. "Selain itu, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan PSU juga akan dilakukan," tambahnya.

    Setelah PSU selesai, akan ada rekapitulasi perhitungan suara dan pengumuman hasil rekapitulasi pada 27-28 Juni 2024 tingkat kecamatan. Kemudian dilanjutkan rekapitulasi tingkat kabupaten kota pada 29 Juni, terakhir pengumuman rekapitulasi KPU Kaltim akan dilaksanakan pada 3 Juli 2024. 

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    KPU Kaltim Tetapkan Jadwal Perhitungan Suara Ulang Pileg Dapil Kaltim untuk 147 TPS

    Seputarfakta.com - Maulana -

    Politik

    21 Juni 2024 11:22 WIB

    Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan jadwal pelaksanaan perhitungan suara ulang untuk Pemilihan Legislatif (pileg) Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim. Pemungutan suara ulang (PSU) ini akan dilakukan pada 26 Juni 2024.

    Keputusan ini mengacu pada Surat Keputusan KPU RI Nomor 767 tentang Tahapan dan Jadwal Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Nomor 768 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca-Putusan MK, dan Nomor 769 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Ulang Surat Suara Pasca-Putusan MK.

    Sebelum melaksanakan perhitungan suara ulang, Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan persiapan. "Sejumlah KPU di Kabupaten/Kota sedang memilah dan mengelompokkan kotak suara," ungkapnya pada Jumat, (21/6/2024).

    PSU akan dilakukan di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kaltim. Adapun rincian jumlah TPS per kabupaten/kota Samarinda (41 TPS), Balikpapan (25), Bontang (6), Kutai Timur (16), Kutai Kartanegara (43), Kutai Barat (4), Berau (6), Paser (4), dan PPU (2).

    Meskipun ada TPS dengan jumlah yang signifikan, PPK (Panitia Pemungutan Suara) akan membantu proses perhitungan suara ulang, tetapi pelaksananya tetap berasal dari KPU Kabupaten/Kota.

    KPU akan melakukan beberapa tahapan sebelum hari-H PSU, termasuk sosialisasi kepada partai politik, peserta pemilu, stakeholder, dan masyarakat. "Selain itu, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan PSU juga akan dilakukan," tambahnya.

    Setelah PSU selesai, akan ada rekapitulasi perhitungan suara dan pengumuman hasil rekapitulasi pada 27-28 Juni 2024 tingkat kecamatan. Kemudian dilanjutkan rekapitulasi tingkat kabupaten kota pada 29 Juni, terakhir pengumuman rekapitulasi KPU Kaltim akan dilaksanakan pada 3 Juli 2024. 

    (Sf/Rs)