Politik

    KPU Balikpapan Targetkan Pleno Rekapitulasi Kecamatan Selesai Akhir Februari

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    26 Februari 2024 pukul 12:07 WITA

    Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Balikpapan, Yan Fauzi Wardana. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menargetkan sidang pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan ditargetkan selesai 28 Februari mendatang.

    "Sebab pada 2 Maret sudah digelar pleno tingkat kota. Sedangkan 30 Maret rekapitulasi harus sampai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI," ucap Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Balikpapan, Yan Fauzi Wardana, Minggu (25/2/2024).

    Yan memaparkan, untuk di Balikpapan terdapat enam kecamatan yang harus menyelesaikan sidang pleno. Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing kecamatan, adalah  Kecamatan Balikpapan Selatan terdapat 458 TPS, Balikpapan Kota sebanyak 233 TPS, dan Balikpapan Barat sebanyak 263 TPS.

    "Kemudian Balikpapan Tengah ada 315 TPS, Balikpapan Utara ada 490 TPS, dan Balikpapan Timur ada 288 TPS. Secara total di Kota Balikpapan, terdapat 2.047 TPS," ujarnya.

    Dalam pelaksanaan, ia mengatakan, bahwa tidak ada kendala saat sidang pleno rekapitulasi suara di enam kecamatan. Dia menyebut satu kecamatan bisa menyelesaikan proses rekapitulasi pada Sabtu (24/2/2024).

    "Rekapitulasi di Kecamatan Balikpapan Kota sudah rampung, tinggal menunggu hasil penghitungan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 31 Kelurahan Damai," akunya.

    Kendala yang kerap dihadapi dalam penghitungan suara ulang, lanjutnya, yaitu dengan membuka kembali kotak suara.

    "Paling banyak kejadian di Balikpapan Selatan, sedikit-sedikit buka kotak suara," ujarnya.

    Dirinya menjelaskan, penghitungan kembali suara disebabkan saksi merasa kurang puas menyusul ada selisih pada data dokumen C salinan dengan dokumen C hasil.

    "Kami akan buka kotak dan hitung ulang, karena kami berprinsip tidak ada yang perlu ditutup-tutupi," katanya.

    Sebelum hitung ulang dilakukan, juga harus ada kesepakatan antara saksi dan pengawas yang ada di pleno tersebut.

    "Untuk prosesnya penghitungan ulang, bisa hingga dua jam. Jika proses itu sudah selesai, tidak akan ada sanggahan lagi," demikian, Yan. 

    (Sf/Rs)

    Politik

    KPU Balikpapan Targetkan Pleno Rekapitulasi Kecamatan Selesai Akhir Februari

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    26 Februari 2024 pukul 12:07 WITA

    Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Balikpapan, Yan Fauzi Wardana. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menargetkan sidang pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan ditargetkan selesai 28 Februari mendatang.

    "Sebab pada 2 Maret sudah digelar pleno tingkat kota. Sedangkan 30 Maret rekapitulasi harus sampai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI," ucap Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Balikpapan, Yan Fauzi Wardana, Minggu (25/2/2024).

    Yan memaparkan, untuk di Balikpapan terdapat enam kecamatan yang harus menyelesaikan sidang pleno. Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di masing-masing kecamatan, adalah  Kecamatan Balikpapan Selatan terdapat 458 TPS, Balikpapan Kota sebanyak 233 TPS, dan Balikpapan Barat sebanyak 263 TPS.

    "Kemudian Balikpapan Tengah ada 315 TPS, Balikpapan Utara ada 490 TPS, dan Balikpapan Timur ada 288 TPS. Secara total di Kota Balikpapan, terdapat 2.047 TPS," ujarnya.

    Dalam pelaksanaan, ia mengatakan, bahwa tidak ada kendala saat sidang pleno rekapitulasi suara di enam kecamatan. Dia menyebut satu kecamatan bisa menyelesaikan proses rekapitulasi pada Sabtu (24/2/2024).

    "Rekapitulasi di Kecamatan Balikpapan Kota sudah rampung, tinggal menunggu hasil penghitungan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 31 Kelurahan Damai," akunya.

    Kendala yang kerap dihadapi dalam penghitungan suara ulang, lanjutnya, yaitu dengan membuka kembali kotak suara.

    "Paling banyak kejadian di Balikpapan Selatan, sedikit-sedikit buka kotak suara," ujarnya.

    Dirinya menjelaskan, penghitungan kembali suara disebabkan saksi merasa kurang puas menyusul ada selisih pada data dokumen C salinan dengan dokumen C hasil.

    "Kami akan buka kotak dan hitung ulang, karena kami berprinsip tidak ada yang perlu ditutup-tutupi," katanya.

    Sebelum hitung ulang dilakukan, juga harus ada kesepakatan antara saksi dan pengawas yang ada di pleno tersebut.

    "Untuk prosesnya penghitungan ulang, bisa hingga dua jam. Jika proses itu sudah selesai, tidak akan ada sanggahan lagi," demikian, Yan. 

    (Sf/Rs)