Politik

    KPU Balikpapan Musnahkan 1.252 Lembar Kelebihan Surat Suara untuk Pilgub dan Pilwali 2024

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    KPU Balikpapan bersama Bawaslu Balikpapan saat lakukan pemusnahan kelebihan surat suara di gudang logistik. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melakukan pemusnahan surat suara kelebihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltim serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Balikpapan 2024. 

    Pemusnahan ini berlangsung di Gudang Logistik KPU Balikpapan, Selasa (26/11/2024) sore, dengan pengawasan langsung oleh Bawaslu Kota Balikpapan.

    Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Balikpapan, Farida Asmauanna mengatakan, bahwa total surat suara yang dimusnahkan mencapai 1.252 lembar. Dari jumlah tersebut, 726 lembar adalah surat suara Pilgub, sementara 526 lembar untuk Pilwali.

    Dan surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara yang rusak maupun yang mengalami cacat pabrik.

    "Surat suara yang rusak sudah kami ganti sesuai kebutuhan masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dihitung berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen cadangan di setiap TPS," ucap Farida saat ditemui di gudang logistik.

    Pemusnahan surat suara ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1519 tentang tata kelola logistik pemilihan.

    Farida menjelaskan, bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyalahgunaan surat suara yang tidak digunakan.

    "Di daerah lain juga melakukan hal yang sama, yaitu memusnahkan surat suara kelebihan atau rusak," tambahnya.

    Sementara itu, KPU Balikpapan telah menyalurkan seluruh kebutuhan logistik ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kecamatan.

    “Penyaluran logistik ke TPS terus berlangsung hingga H-1 Pukul 23.59 Wita, dengan harapan semua logistik sudah siap di setiap TPS pada hari Rabu (27/11), sebelum pemungutan suara dimulai,” paparnya.

    (Sf/Rs)

    Politik

    KPU Balikpapan Musnahkan 1.252 Lembar Kelebihan Surat Suara untuk Pilgub dan Pilwali 2024

    Penulis:Maya Sari|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    KPU Balikpapan bersama Bawaslu Balikpapan saat lakukan pemusnahan kelebihan surat suara di gudang logistik. (Foto: Maya Sari/Seputarfakta.com)

    Balikpapan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melakukan pemusnahan surat suara kelebihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kaltim serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Balikpapan 2024. 

    Pemusnahan ini berlangsung di Gudang Logistik KPU Balikpapan, Selasa (26/11/2024) sore, dengan pengawasan langsung oleh Bawaslu Kota Balikpapan.

    Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Kota Balikpapan, Farida Asmauanna mengatakan, bahwa total surat suara yang dimusnahkan mencapai 1.252 lembar. Dari jumlah tersebut, 726 lembar adalah surat suara Pilgub, sementara 526 lembar untuk Pilwali.

    Dan surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara yang rusak maupun yang mengalami cacat pabrik.

    "Surat suara yang rusak sudah kami ganti sesuai kebutuhan masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dihitung berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen cadangan di setiap TPS," ucap Farida saat ditemui di gudang logistik.

    Pemusnahan surat suara ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1519 tentang tata kelola logistik pemilihan.

    Farida menjelaskan, bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyalahgunaan surat suara yang tidak digunakan.

    "Di daerah lain juga melakukan hal yang sama, yaitu memusnahkan surat suara kelebihan atau rusak," tambahnya.

    Sementara itu, KPU Balikpapan telah menyalurkan seluruh kebutuhan logistik ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kecamatan.

    “Penyaluran logistik ke TPS terus berlangsung hingga H-1 Pukul 23.59 Wita, dengan harapan semua logistik sudah siap di setiap TPS pada hari Rabu (27/11), sebelum pemungutan suara dimulai,” paparnya.

    (Sf/Rs)