Politik

    KPPS Salahi Aturan, KPU PPU Jadwalkan Gelar PSU di TPS 04 dan 15 Babulu

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Bunyamin
    30 November 2024 pukul 17:48 WITA

    Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak.(Istimewa)

    Penajam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 dan 15 di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu pada 2 Desember 2024.

    PSU ini dilakukan karena KPU PPU menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (PPK) Babulu pada 29 November 2024 lalu.

    Surat rekomendasi itu berisikan pernyataan untuk melakukan PSU di TPS 04 dan 15 karena ditemukan tindak pelanggaran pemilu yang melibatkan lima orang yang menerima surat suara dan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

    Padahal kelima pemilih tersebut tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

    “Kita menyetujui apa yang tercantum pada surat itu dan telah menetapkan jadwal pelaksanaannya, yaitu akan dilakukan pada 2 Desember 2024 ini,” ucap Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, Sabtu (30/11/2024).

    Sesuai Pasal 372 ayat (2) huruf D Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 80 ayat (2) huruf D PKPU 25/2023 bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti.

    “Untuk melaksanakan PSU itu ada ketentuannya. Pernyataan dari pengawas TPS memang terbukti karena mereka menemukan pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPT memberikan suara di TPS, sehingga harus dilakukan PSU,” ungkap Ali.

    Untuk memastikan pelanggaran ini tidak terjadi kembali, pihaknya bersama unsur terkait akan meningkatkan pengawasan agar proses pemungutan suara bisa berjalan lancar dan adil tanpa kecurangan sedikitpun.

    “Kita saat ini melakukan penjemputan logistik di KPU Kaltim agar bisa menggelar PSU di dua TPS tersebut,” tandasnya.

    (Sf/By)

    Politik

    KPPS Salahi Aturan, KPU PPU Jadwalkan Gelar PSU di TPS 04 dan 15 Babulu

    Penulis:Agus Saputra|Redaktur:Bunyamin
    30 November 2024 pukul 17:48 WITA

    Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak.(Istimewa)

    Penajam - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 dan 15 di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu pada 2 Desember 2024.

    PSU ini dilakukan karena KPU PPU menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (PPK) Babulu pada 29 November 2024 lalu.

    Surat rekomendasi itu berisikan pernyataan untuk melakukan PSU di TPS 04 dan 15 karena ditemukan tindak pelanggaran pemilu yang melibatkan lima orang yang menerima surat suara dan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim).

    Padahal kelima pemilih tersebut tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

    “Kita menyetujui apa yang tercantum pada surat itu dan telah menetapkan jadwal pelaksanaannya, yaitu akan dilakukan pada 2 Desember 2024 ini,” ucap Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak, Sabtu (30/11/2024).

    Sesuai Pasal 372 ayat (2) huruf D Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 80 ayat (2) huruf D PKPU 25/2023 bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti.

    “Untuk melaksanakan PSU itu ada ketentuannya. Pernyataan dari pengawas TPS memang terbukti karena mereka menemukan pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPT memberikan suara di TPS, sehingga harus dilakukan PSU,” ungkap Ali.

    Untuk memastikan pelanggaran ini tidak terjadi kembali, pihaknya bersama unsur terkait akan meningkatkan pengawasan agar proses pemungutan suara bisa berjalan lancar dan adil tanpa kecurangan sedikitpun.

    “Kita saat ini melakukan penjemputan logistik di KPU Kaltim agar bisa menggelar PSU di dua TPS tersebut,” tandasnya.

    (Sf/By)