Politik

    Komisi II DPRD Berau Soroti PROPER Merah, Dugaan Pelanggaran Lingkungan akan Dicek Langsung

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    26 Mei 2026 pukul 22:21 WITA

    Rapat kerja komisi DPRD Berau terkait Proper merah perusahaan pertambangan dan perkebunan, di Kantor Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Predikat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) yang diterima sembilan perusahaan di Kabupaten Berau menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Berau. 

    Oleh karena itu, untuk memastikan kejelasan data, DPRD langsung mengundang Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau dalam agenda rapat kerja komisi, di Kantor DPRD Berau, Selasa (26/5/2026).

    Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong mengatakan pihaknya ingin mengetahui secara pasti penyebab perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh rapor merah dari pemerintah pusat.

    "Dalam waktu dekat kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan agar diketahui apakah persoalan ini hanya terkait administrasi atau memang ada pelanggaran pengelolaan lingkungan," ujar Rudi.

    Rudi pun menyampaikan pihaknya belum dapat mengakses rincian pelanggaran masing-masing perusahaan karena dokumen penilaian bersifat tertutup. Padahal, indikator PROPER mencakup banyak aspek penting, mulai dari kualitas air, udara, hingga pengelolaan limbah dan kondisi tanah.

    Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris menjelaskan seluruh indikator penilaian PROPER nasional sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian terkait. Ia mengatakan pemerintah daerah, hanya menerima hasil akhir yang telah ditetapkan pusat.

    "Perbedaan standar penilaian antara pusat dan daerah bisa saja menimbulkan perbedaan hasil evaluasi di lapangan," katanya.

    Terkait kemungkinan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang mendapat rapor merah, Gideon menegaskan kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah pusat.

    "Baik sanksi administratif maupun denda finansial merupakan kewenangan kementerian," tambah Gideon.

    Di sisi lain, Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami menyebut pemanggilan DLHK dilakukan agar fungsi pengawasan DPRD berjalan berdasarkan fakta dan data yang valid.

    "Kami ingin memastikan semua pembahasan ini didasarkan pada kondisi riil di lapangan, bukan asumsi," tegas Sutami.

    Berdasarkan hasil koordinasi dengan DLHK, diketahui proses penilaian PROPER dilakukan pada periode Juli 2024-Juli 2025, sedangkan hasil evaluasi baru diterbitkan pada 2026.

    Menurutnya, rentang waktu tersebut memungkinkan perusahaan telah melakukan sejumlah pembenahan sebelum hasil penilaian diumumkan secara resmi.

    "Bisa saja perusahaan-perusahaan tersebut sudah melakukan perbaikan dalam perjalanannya. Karena itu kami perlu turun langsung untuk melihat kondisi sebenarnya," ujarnya.

    Sutami juga menilai proses evaluasi yang dilakukan hampir bersamaan dengan masa pelaporan administrasi perusahaan membuat ruang pembenahan menjadi cukup terbatas.

    "Cross-check lapangan ini juga sebagai bentuk pengawasan agar perusahaan yang mendapat predikat merah dapat segera melakukan perbaikan dan tidak kembali memperoleh penilaian serupa pada periode berikutnya," tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Politik

    Komisi II DPRD Berau Soroti PROPER Merah, Dugaan Pelanggaran Lingkungan akan Dicek Langsung

    Penulis:Baiq Eliana|Redaktur:Lodya A
    26 Mei 2026 pukul 22:21 WITA

    Rapat kerja komisi DPRD Berau terkait Proper merah perusahaan pertambangan dan perkebunan, di Kantor Berau. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Predikat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) yang diterima sembilan perusahaan di Kabupaten Berau menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Berau. 

    Oleh karena itu, untuk memastikan kejelasan data, DPRD langsung mengundang Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau dalam agenda rapat kerja komisi, di Kantor DPRD Berau, Selasa (26/5/2026).

    Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong mengatakan pihaknya ingin mengetahui secara pasti penyebab perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh rapor merah dari pemerintah pusat.

    "Dalam waktu dekat kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan agar diketahui apakah persoalan ini hanya terkait administrasi atau memang ada pelanggaran pengelolaan lingkungan," ujar Rudi.

    Rudi pun menyampaikan pihaknya belum dapat mengakses rincian pelanggaran masing-masing perusahaan karena dokumen penilaian bersifat tertutup. Padahal, indikator PROPER mencakup banyak aspek penting, mulai dari kualitas air, udara, hingga pengelolaan limbah dan kondisi tanah.

    Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris menjelaskan seluruh indikator penilaian PROPER nasional sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian terkait. Ia mengatakan pemerintah daerah, hanya menerima hasil akhir yang telah ditetapkan pusat.

    "Perbedaan standar penilaian antara pusat dan daerah bisa saja menimbulkan perbedaan hasil evaluasi di lapangan," katanya.

    Terkait kemungkinan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang mendapat rapor merah, Gideon menegaskan kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah pusat.

    "Baik sanksi administratif maupun denda finansial merupakan kewenangan kementerian," tambah Gideon.

    Di sisi lain, Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami menyebut pemanggilan DLHK dilakukan agar fungsi pengawasan DPRD berjalan berdasarkan fakta dan data yang valid.

    "Kami ingin memastikan semua pembahasan ini didasarkan pada kondisi riil di lapangan, bukan asumsi," tegas Sutami.

    Berdasarkan hasil koordinasi dengan DLHK, diketahui proses penilaian PROPER dilakukan pada periode Juli 2024-Juli 2025, sedangkan hasil evaluasi baru diterbitkan pada 2026.

    Menurutnya, rentang waktu tersebut memungkinkan perusahaan telah melakukan sejumlah pembenahan sebelum hasil penilaian diumumkan secara resmi.

    "Bisa saja perusahaan-perusahaan tersebut sudah melakukan perbaikan dalam perjalanannya. Karena itu kami perlu turun langsung untuk melihat kondisi sebenarnya," ujarnya.

    Sutami juga menilai proses evaluasi yang dilakukan hampir bersamaan dengan masa pelaporan administrasi perusahaan membuat ruang pembenahan menjadi cukup terbatas.

    "Cross-check lapangan ini juga sebagai bentuk pengawasan agar perusahaan yang mendapat predikat merah dapat segera melakukan perbaikan dan tidak kembali memperoleh penilaian serupa pada periode berikutnya," tandasnya.

    (Sf/Lo)