Cari disini...
Politik
Ketua DPD II Partai Golkar Paser, Ikhwan Antasari (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Mundurnya Airlangga Hartarto dari Ketua Umum DPP Partai Golkar disebut tak mempengaruhi rekomendasi yang telah dikeluarkan untuk bakal pasangan calon (bacalon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua DPD II Partai Golkar Paser, Ikhwan Antasari mengaku telah memastikan langsung dengan berkomunikasi dengan internal partainya. "Saya sempat menanyakan di internal Golkar dan tidak akan mempengaruhi," kata Ikhwan Antasari, Kamis (15/8/2024).
Katanya, Surat Keputusan (SK) yang sebelumnya telah dikeluarkan untuk Pilkada Paser kepada dr Fahmi Fadli dan dirinya sebagai calon bupati dan wakil bupati Paser tak bakal berubah.
"SK itu mengikat. Nama yang sudah ada tak berubah, sudah bulat," tuturnya.
Syarat pendaftaran pasangan calon (paslon) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024 menggunakan B1-KWK sebagai bukti dukungan yang sah.
"Untuk mendaftar kita serahkan B1-KWK ke KPU," sebut Ikhwan yang juga Ketua Komisi II DPRD Paser.
Diketahui, SK partai tidak dapat digunakan mendaftar tetapi form B.1-KWK yang digunakan.
Dalam hirarki surat-menyurat kepartaian secara umum dikenal Surat Tugas (ST), Surat Rekomendasi (SR), Surat Keputusan (SK), dan yang paling tinggi B.1-KWK.
(Sf/By)
Cari disini...
Politik

Ketua DPD II Partai Golkar Paser, Ikhwan Antasari (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Mundurnya Airlangga Hartarto dari Ketua Umum DPP Partai Golkar disebut tak mempengaruhi rekomendasi yang telah dikeluarkan untuk bakal pasangan calon (bacalon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua DPD II Partai Golkar Paser, Ikhwan Antasari mengaku telah memastikan langsung dengan berkomunikasi dengan internal partainya. "Saya sempat menanyakan di internal Golkar dan tidak akan mempengaruhi," kata Ikhwan Antasari, Kamis (15/8/2024).
Katanya, Surat Keputusan (SK) yang sebelumnya telah dikeluarkan untuk Pilkada Paser kepada dr Fahmi Fadli dan dirinya sebagai calon bupati dan wakil bupati Paser tak bakal berubah.
"SK itu mengikat. Nama yang sudah ada tak berubah, sudah bulat," tuturnya.
Syarat pendaftaran pasangan calon (paslon) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024 menggunakan B1-KWK sebagai bukti dukungan yang sah.
"Untuk mendaftar kita serahkan B1-KWK ke KPU," sebut Ikhwan yang juga Ketua Komisi II DPRD Paser.
Diketahui, SK partai tidak dapat digunakan mendaftar tetapi form B.1-KWK yang digunakan.
Dalam hirarki surat-menyurat kepartaian secara umum dikenal Surat Tugas (ST), Surat Rekomendasi (SR), Surat Keputusan (SK), dan yang paling tinggi B.1-KWK.
(Sf/By)