Politik

    Kawal Putusan MK, Mahasiswa di Paser Geruduk Kantor DPRD

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Rusdianto
    23 Agustus 2024 pukul 13:01 WITA

    Segerombolan mahasiswa di Paser saat menggelar aksi di depan Kantor DPRD Paser (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Mahasiswa di Kabupaten Paser turut mengawal putusan MK terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dianggap sudah final dan mengikat sehingga tidak dapat diganggu gugat.

    Nampak sejumlah mahasiswa dari empat kampus di Paser beramai-ramai menggeruduk kantor DPRD Paser untuk menyuarakan aspirasinya yang resah akibat kelakuan DPR RI yang dinilai mencoba menganulir putusan MK lewat revisi UU Pilkada.

    “Keputusan MK tidak bisa diganggu gugat,” tegas Koordinator Aksi, Aidil di tengah Aksi berlangsung, Jum’at (23/8/2024).

    Ada dua tuntutan yang disampaikan, yakni yang pertama mendesak DPRD Paser agar meminta DPR RI mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024.

    Kemudian yang kedua, mendesak KPU Paser untuk meminta KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK tersebut.

    Anggota DPRD Paser, Hendrawan Putra menanggapi apa yang menjadi tuntutan mahasiswa, menurutnya memang apa yang menjadi putusan MK telah final dan mengikat.

    Ia menjelaskan DPR RI ingin mengubah rancangan UU Pilkada yang sebenarnya masuk dalam draft Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Artinya pemerintah dan DPR bisa saja membahas dan mengesahkan bila ada peristiwa.

    MK yang tiba-tiba mengeluarkan putusan, maka putusan itu dilanjutkan pembicaraan tingkat II di DPR RI yang mengambil keputusan tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    “Terutama dalam pasal 40 yang berbunyi tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan putusan MK tentang batas usia,” katanya.

    Ia memastikan, yang diberlakukan tetaplah putusan MK karena sudah final dan mengikat sehingga tidak ada lagi paripurna di DPR.

    “Yang diberlakukan itu apa yang telah diputuskan oleh MK, jadi tidak ada pembatalan. DPR tidak boleh membatalkan,” tuturnya.

    Ia menambahkan, terkait ambang batas pencalonan Pilkada dan batas usia yang menjadi polemik telah klir, karena pada saat DPR RI ingin mengesahkan rancangan RUU Pilkada namun batal karena tidak kuorum.

    “Karena tidak memenuhi kuorum jadi dibatalkan,” tandasnya.

    (Sf/Rs)

    Politik

    Kawal Putusan MK, Mahasiswa di Paser Geruduk Kantor DPRD

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Rusdianto
    23 Agustus 2024 pukul 13:01 WITA

    Segerombolan mahasiswa di Paser saat menggelar aksi di depan Kantor DPRD Paser (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Mahasiswa di Kabupaten Paser turut mengawal putusan MK terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dianggap sudah final dan mengikat sehingga tidak dapat diganggu gugat.

    Nampak sejumlah mahasiswa dari empat kampus di Paser beramai-ramai menggeruduk kantor DPRD Paser untuk menyuarakan aspirasinya yang resah akibat kelakuan DPR RI yang dinilai mencoba menganulir putusan MK lewat revisi UU Pilkada.

    “Keputusan MK tidak bisa diganggu gugat,” tegas Koordinator Aksi, Aidil di tengah Aksi berlangsung, Jum’at (23/8/2024).

    Ada dua tuntutan yang disampaikan, yakni yang pertama mendesak DPRD Paser agar meminta DPR RI mengubah keputusan MK Nomor 60/PUU-XXI/2024.

    Kemudian yang kedua, mendesak KPU Paser untuk meminta KPU RI mengeluarkan PKPU sesuai keputusan MK tersebut.

    Anggota DPRD Paser, Hendrawan Putra menanggapi apa yang menjadi tuntutan mahasiswa, menurutnya memang apa yang menjadi putusan MK telah final dan mengikat.

    Ia menjelaskan DPR RI ingin mengubah rancangan UU Pilkada yang sebenarnya masuk dalam draft Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Artinya pemerintah dan DPR bisa saja membahas dan mengesahkan bila ada peristiwa.

    MK yang tiba-tiba mengeluarkan putusan, maka putusan itu dilanjutkan pembicaraan tingkat II di DPR RI yang mengambil keputusan tentang perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

    “Terutama dalam pasal 40 yang berbunyi tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan putusan MK tentang batas usia,” katanya.

    Ia memastikan, yang diberlakukan tetaplah putusan MK karena sudah final dan mengikat sehingga tidak ada lagi paripurna di DPR.

    “Yang diberlakukan itu apa yang telah diputuskan oleh MK, jadi tidak ada pembatalan. DPR tidak boleh membatalkan,” tuturnya.

    Ia menambahkan, terkait ambang batas pencalonan Pilkada dan batas usia yang menjadi polemik telah klir, karena pada saat DPR RI ingin mengesahkan rancangan RUU Pilkada namun batal karena tidak kuorum.

    “Karena tidak memenuhi kuorum jadi dibatalkan,” tandasnya.

    (Sf/Rs)