Politik

    Kawal PDPB Triwulan III 2026, Bawaslu Kaltim Catat 2,9 Juta Pemilih dan Soroti Data 0 di Kukar

    Penulis:Arman Maulana|Redaktur:Rusdianto
    11 Oktober 2026 pukul 19:39 WITA

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. (Foto: Istimewa)

    Samarinda - Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung, menegaskan pihaknya terus mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan .

    Pengawalan tersebut dilakukan menyusul penetapan rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 pada 30 September 2026 lalu. Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka dan Model A-Rekap Perubahan KPU Kabupaten dan Kota se-Kaltim, jumlah pemilih tercatat sebanyak 2.971.881 orang.

    "Pengawasan PDPB ini kami lakukan berkelanjutan untuk memastikan hak pilih warga terjaga. Data harus akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Galeh Akbar Tanjung, Jumat (9/10/2026).

    Galeh merinci dari total 2.971.881 pemilih tersebut terdiri atas 1.534.200 pemilih laki-laki dan 1.437.681 pemilih perempuan. Dalam rekapitulasi tersebut tercatat 44.838 pemilih baru, 38.500 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 9.930 perbaikan data pemilih.

    Sebaran data menunjukkan Kota Samarinda memiliki jumlah pemilih terbesar dengan 646.089 pemilih, disusul Kabupaten Kutai Kartanegara 564.785 pemilih, Kota Balikpapan 551.218 pemilih, Kabupaten Kutai Timur 322.240 pemilih, Kabupaten Paser 222.220 pemilih, Kabupaten Berau 213.787 pemilih, Kabupaten Penajam Paser Utara 145.252 pemilih, Kota Bontang 139.148 pemilih, Kabupaten Kutai Barat 137.865 pemilih, dan Kabupaten Mahakam Ulu 29.277 pemilih.

    Dalam pencermatan dokumen PDPB Triwulan III, Bawaslu mencatat sejumlah hal yang masih perlu ditindaklanjuti bersama KPU Kabupaten dan Kota.

    Galeh mengungkapkan pada Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat lima kecamatan yang tercatat memiliki pemilih baru sebesar NOL meskipun tetap terdapat data TMS.

    "Ini menjadi perhatian kami. Di Kukar ada lima kecamatan yang pemilih barunya NOL, padahal ada data TMS. Ini perlu penjelasan dan pendalaman bersama KPU," tegas Galeh.

    Selain itu Bawaslu juga menemukan catatan administratif. Di antaranya jam pelaksanaan pleno Kabupaten Berau yang belum tercantum dalam Berita Acara, lampiran Model A-Rekap Perubahan Kabupaten Paser yang belum memuat kop, judul, dan blok tanda tangan lengkap, serta jumlah perbaikan data pemilih yang tercatat NOL pada seluruh kecamatan di Kabupaten Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Mahakam Ulu, dan Kota Balikpapan.

    "Catatan administratif ini terlihat sepele tapi penting untuk tertib prosedur dan akuntabilitas," tambahnya.

    Di Kota Bontang, terdapat keterangan bahwa sinkronisasi Cek DPT Online akan terbarui kurang lebih 1 bulan pasca pleno di tingkat kota.

    Galeh menegaskan Bawaslu mendorong KPU untuk lebih cermat dalam rekapitulasi PDPB guna melindungi hak pilih warga negara Indonesia.

    "Pengawasan kami tidak berhenti pada rekapitulasi angka, tetapi juga mencermati proses, konsistensi data, tindak lanjut terhadap pemilih TMS, serta masukan dan tanggapan masyarakat," jelasnya.

    Bawaslu Kaltim juga mengajak masyarakat turut berpartisipasi aktif dengan mencermati data pemilih dan menyampaikan masukan sesuai mekanisme yang tersedia.

    "Data pemilih yang akurat adalah fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan inklusif," tutup Galeh.

    (Sf/Rs)

    Politik

    Kawal PDPB Triwulan III 2026, Bawaslu Kaltim Catat 2,9 Juta Pemilih dan Soroti Data 0 di Kukar

    Penulis:Arman Maulana|Redaktur:Rusdianto
    11 Oktober 2026 pukul 19:39 WITA

    Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung. (Foto: Istimewa)

    Samarinda - Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung, menegaskan pihaknya terus mengawal proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan .

    Pengawalan tersebut dilakukan menyusul penetapan rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 pada 30 September 2026 lalu. Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka dan Model A-Rekap Perubahan KPU Kabupaten dan Kota se-Kaltim, jumlah pemilih tercatat sebanyak 2.971.881 orang.

    "Pengawasan PDPB ini kami lakukan berkelanjutan untuk memastikan hak pilih warga terjaga. Data harus akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Galeh Akbar Tanjung, Jumat (9/10/2026).

    Galeh merinci dari total 2.971.881 pemilih tersebut terdiri atas 1.534.200 pemilih laki-laki dan 1.437.681 pemilih perempuan. Dalam rekapitulasi tersebut tercatat 44.838 pemilih baru, 38.500 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 9.930 perbaikan data pemilih.

    Sebaran data menunjukkan Kota Samarinda memiliki jumlah pemilih terbesar dengan 646.089 pemilih, disusul Kabupaten Kutai Kartanegara 564.785 pemilih, Kota Balikpapan 551.218 pemilih, Kabupaten Kutai Timur 322.240 pemilih, Kabupaten Paser 222.220 pemilih, Kabupaten Berau 213.787 pemilih, Kabupaten Penajam Paser Utara 145.252 pemilih, Kota Bontang 139.148 pemilih, Kabupaten Kutai Barat 137.865 pemilih, dan Kabupaten Mahakam Ulu 29.277 pemilih.

    Dalam pencermatan dokumen PDPB Triwulan III, Bawaslu mencatat sejumlah hal yang masih perlu ditindaklanjuti bersama KPU Kabupaten dan Kota.

    Galeh mengungkapkan pada Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat lima kecamatan yang tercatat memiliki pemilih baru sebesar NOL meskipun tetap terdapat data TMS.

    "Ini menjadi perhatian kami. Di Kukar ada lima kecamatan yang pemilih barunya NOL, padahal ada data TMS. Ini perlu penjelasan dan pendalaman bersama KPU," tegas Galeh.

    Selain itu Bawaslu juga menemukan catatan administratif. Di antaranya jam pelaksanaan pleno Kabupaten Berau yang belum tercantum dalam Berita Acara, lampiran Model A-Rekap Perubahan Kabupaten Paser yang belum memuat kop, judul, dan blok tanda tangan lengkap, serta jumlah perbaikan data pemilih yang tercatat NOL pada seluruh kecamatan di Kabupaten Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Mahakam Ulu, dan Kota Balikpapan.

    "Catatan administratif ini terlihat sepele tapi penting untuk tertib prosedur dan akuntabilitas," tambahnya.

    Di Kota Bontang, terdapat keterangan bahwa sinkronisasi Cek DPT Online akan terbarui kurang lebih 1 bulan pasca pleno di tingkat kota.

    Galeh menegaskan Bawaslu mendorong KPU untuk lebih cermat dalam rekapitulasi PDPB guna melindungi hak pilih warga negara Indonesia.

    "Pengawasan kami tidak berhenti pada rekapitulasi angka, tetapi juga mencermati proses, konsistensi data, tindak lanjut terhadap pemilih TMS, serta masukan dan tanggapan masyarakat," jelasnya.

    Bawaslu Kaltim juga mengajak masyarakat turut berpartisipasi aktif dengan mencermati data pemilih dan menyampaikan masukan sesuai mekanisme yang tersedia.

    "Data pemilih yang akurat adalah fondasi penting bagi penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan inklusif," tutup Galeh.

    (Sf/Rs)