Cari disini...
Politik
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Kabar penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2025) malam telah sampai di telinga Bupati, Aulia Rahman Basri saat sore hari.
Laporan mengenai penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi pembayaran tunjangan penghasilan pegawai (TPP) guru aparatur sipil negara (ASN) dan insentif guru non-ASN pada tahun anggaran 2020-2025 itu pertama kali diterima dari Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah.
“Saya sudah dapat informasinya dari Kadis sejak sore kemarin, bahwa akan terjadi penggeledahan di Disdikbud oleh Kejati Kaltim,” ujar Aulia, Selasa (7/7/2026).
Ia menegaskan pemerintah daerah menghormati dan mendukung penuh langkah Kejati Kaltim dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Menurutnya, proses penegakan hukum merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Namun, Aulia meminta diberikan kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait seorang ASN di lingkungan Disdikbud Kukar yang kedapatan menerima honorarium sebanyak 900 kali dengan total mencapai Rp9,5 miliar dalam setahun pada 2025.
“Kami mendukung upaya-upaya penegak hukum. Tapi untuk temuan BPK 2025, kami meminta diberikanlah kewenangan kepada kami untuk menyelesaikan rekomendasi hingga waktu yang diberikan selama 60 hari,” ungkapnya.
Aulia menegaskan apabila rekomendasi BPK tersebut tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan akibat pihak bersangkutan tidak melakukan pengembalian dana, maka pemerintah daerah akan menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau seandainya dalam kurun waktu 60 hari itu tidak ada atau ujungnya sampai di mana, barulah kita mengambil langkah-langkah,” jelasnya.
Ia mengaku belum memperoleh laporan secara rinci mengenai dugaan persoalan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, terutama pada 2024 ke bawah.
Atas ketidaktahuan itu, kini pemerintah daerah akan meminta penjelasan lebih lanjut dari Kepala Disdikbud Kukar terkait permasalahan yang menjadi objek penyelidikan.
“Kami juga belum terlalu mengetahui apa yang terjadi pada 2024 ke bawah. Jadi nanti segera kami minta pelaporan dari Kepala Dinas Pendidikan secara lebih detail lagi,” terang Aulia.
Ia menyatakan pemerintah daerah sempat menunda pencairan insentif guru non-ASN pada awal 2025.
Alasan kebijakan itu diambil bukan untuk menghambat pembayaran, melainkan agar seluruh regulasi, mekanisme dan data penerima terlebih dahulu ditata serta diverifikasi sebelum anggaran dicairkan.
Langkah penataan itu dilakukan menyusul proses pemeriksaan yang tengah dilakukan BPK serta pergantian Kepala Disdikbud Kukar yang saat itu dijabat mantan Inspektur.
Hasil evaluasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rekonsiliasi data penerima, termasuk pencocokan dengan data pokok pendidikan (Dapodik), sehingga proses pembayaran dapat dilakukan secara lebih tertib dan akuntabel.
“Ada perubahan (regulasi), jadi makanya kami itu baru membayarkan insentif tenaga pendidik non-PNS di Mei, setelah sempat tertunggak selama empat bulan karena kami ingin merapikan regulasi dan rekonsolidasi data penerima yang berhak dan database yang dimiliki Disdikbud Kukar,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Politik

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Kabar penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (6/7/2025) malam telah sampai di telinga Bupati, Aulia Rahman Basri saat sore hari.
Laporan mengenai penggeledahan terkait dugaan kasus korupsi pembayaran tunjangan penghasilan pegawai (TPP) guru aparatur sipil negara (ASN) dan insentif guru non-ASN pada tahun anggaran 2020-2025 itu pertama kali diterima dari Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah.
“Saya sudah dapat informasinya dari Kadis sejak sore kemarin, bahwa akan terjadi penggeledahan di Disdikbud oleh Kejati Kaltim,” ujar Aulia, Selasa (7/7/2026).
Ia menegaskan pemerintah daerah menghormati dan mendukung penuh langkah Kejati Kaltim dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Menurutnya, proses penegakan hukum merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Namun, Aulia meminta diberikan kewenangan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait seorang ASN di lingkungan Disdikbud Kukar yang kedapatan menerima honorarium sebanyak 900 kali dengan total mencapai Rp9,5 miliar dalam setahun pada 2025.
“Kami mendukung upaya-upaya penegak hukum. Tapi untuk temuan BPK 2025, kami meminta diberikanlah kewenangan kepada kami untuk menyelesaikan rekomendasi hingga waktu yang diberikan selama 60 hari,” ungkapnya.
Aulia menegaskan apabila rekomendasi BPK tersebut tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan akibat pihak bersangkutan tidak melakukan pengembalian dana, maka pemerintah daerah akan menempuh langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau seandainya dalam kurun waktu 60 hari itu tidak ada atau ujungnya sampai di mana, barulah kita mengambil langkah-langkah,” jelasnya.
Ia mengaku belum memperoleh laporan secara rinci mengenai dugaan persoalan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, terutama pada 2024 ke bawah.
Atas ketidaktahuan itu, kini pemerintah daerah akan meminta penjelasan lebih lanjut dari Kepala Disdikbud Kukar terkait permasalahan yang menjadi objek penyelidikan.
“Kami juga belum terlalu mengetahui apa yang terjadi pada 2024 ke bawah. Jadi nanti segera kami minta pelaporan dari Kepala Dinas Pendidikan secara lebih detail lagi,” terang Aulia.
Ia menyatakan pemerintah daerah sempat menunda pencairan insentif guru non-ASN pada awal 2025.
Alasan kebijakan itu diambil bukan untuk menghambat pembayaran, melainkan agar seluruh regulasi, mekanisme dan data penerima terlebih dahulu ditata serta diverifikasi sebelum anggaran dicairkan.
Langkah penataan itu dilakukan menyusul proses pemeriksaan yang tengah dilakukan BPK serta pergantian Kepala Disdikbud Kukar yang saat itu dijabat mantan Inspektur.
Hasil evaluasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan rekonsiliasi data penerima, termasuk pencocokan dengan data pokok pendidikan (Dapodik), sehingga proses pembayaran dapat dilakukan secara lebih tertib dan akuntabel.
“Ada perubahan (regulasi), jadi makanya kami itu baru membayarkan insentif tenaga pendidik non-PNS di Mei, setelah sempat tertunggak selama empat bulan karena kami ingin merapikan regulasi dan rekonsolidasi data penerima yang berhak dan database yang dimiliki Disdikbud Kukar,” tandasnya.
(Sf/Rs)