Cari disini...
Politik
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Rusmansyah.(Dok.Ipan)
Penajam - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) membatasi jumlah massa saat mengikuti kampanye akbar atau rapat umum yang dilaksanakan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 20.000 orang saja.
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Rusmansyah mengatakan setiap paslon hanya diberikan satu kali kesempatan saja untuk melaksanakan kampanye akbar.
Tetapi, kata dia, mereka memiliki hak atau bebas untuk memilih di kecamatan mana yang ingin dijadikan tempat melangsungkan kampanye akbar.
“Untuk paslon Bupati dan Wakil Bupati, jangka pelaksanaannya hanya satu kali saja dalam satu tahapan. Artinya dari saat ini hingga pencoblosan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang,” ucap Rusmansyah, Jumat (4/10/2024).
Selain itu, Bawaslu memperbolehkan paslon apabila ingin menggunakan gedung serbaguna di desa maupun kelurahan. Tapi perlu digarisbawahi, sistem penggunaannya harus melalui sewa menyewa, bukan pinjam-pakai.
Pihak pengelola ataupun pemerintah desa dan kelurahan juga harus bersikap netral serta tidak menunjukkan perilaku yang memihak terhadap salah satu paslon.
“Gedung serbaguna tentunya boleh sekali digunakan oleh Paslon, asalkan sistemnya bukan pinjam-pakai dan tempat itu juga boleh digunakan Paslon lainnya, jadi tidak hanya satu Paslon saja karena jika dipakai salah satu saja maka dipastikan bahwa pengelola ataupun pengurus di pemerintahan desa dan kelurahan tidak netral. Batas maksimumnya 20.000 karena ini sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ungkap Rusmansyah.
Untuk agenda metode tatap muka dan dialog, seperti mengunjungi pasar, rumah ke rumah dan lainnya, Bawaslu tidak akan membatasi jumlah massa karena memang tak ada ketentuan yang mengatur akan hal itu.
“Mau berapapun yang hadir itu tak jadi masalah, malahan jumlah massa yang ikut palingan berjumlah ratusan saja jadi kecil sekali kemungkinan akan melebihi batas jika memang ada peraturan yang membatasi jumlah itu,” jelas Rusmansyah.
Pihaknya pun mempersilahkan paslon yang ingin dirinya diekspos bannernya di halaman media, baik itu melalui koran, televisi, endorse influencer dan lainnya, tetapi diperbolehkan pada saat 10 November 2024 mendatang.
(Sf/By)
Cari disini...
Politik

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Rusmansyah.(Dok.Ipan)
Penajam - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) membatasi jumlah massa saat mengikuti kampanye akbar atau rapat umum yang dilaksanakan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 20.000 orang saja.
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu PPU, Rusmansyah mengatakan setiap paslon hanya diberikan satu kali kesempatan saja untuk melaksanakan kampanye akbar.
Tetapi, kata dia, mereka memiliki hak atau bebas untuk memilih di kecamatan mana yang ingin dijadikan tempat melangsungkan kampanye akbar.
“Untuk paslon Bupati dan Wakil Bupati, jangka pelaksanaannya hanya satu kali saja dalam satu tahapan. Artinya dari saat ini hingga pencoblosan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang,” ucap Rusmansyah, Jumat (4/10/2024).
Selain itu, Bawaslu memperbolehkan paslon apabila ingin menggunakan gedung serbaguna di desa maupun kelurahan. Tapi perlu digarisbawahi, sistem penggunaannya harus melalui sewa menyewa, bukan pinjam-pakai.
Pihak pengelola ataupun pemerintah desa dan kelurahan juga harus bersikap netral serta tidak menunjukkan perilaku yang memihak terhadap salah satu paslon.
“Gedung serbaguna tentunya boleh sekali digunakan oleh Paslon, asalkan sistemnya bukan pinjam-pakai dan tempat itu juga boleh digunakan Paslon lainnya, jadi tidak hanya satu Paslon saja karena jika dipakai salah satu saja maka dipastikan bahwa pengelola ataupun pengurus di pemerintahan desa dan kelurahan tidak netral. Batas maksimumnya 20.000 karena ini sudah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ungkap Rusmansyah.
Untuk agenda metode tatap muka dan dialog, seperti mengunjungi pasar, rumah ke rumah dan lainnya, Bawaslu tidak akan membatasi jumlah massa karena memang tak ada ketentuan yang mengatur akan hal itu.
“Mau berapapun yang hadir itu tak jadi masalah, malahan jumlah massa yang ikut palingan berjumlah ratusan saja jadi kecil sekali kemungkinan akan melebihi batas jika memang ada peraturan yang membatasi jumlah itu,” jelas Rusmansyah.
Pihaknya pun mempersilahkan paslon yang ingin dirinya diekspos bannernya di halaman media, baik itu melalui koran, televisi, endorse influencer dan lainnya, tetapi diperbolehkan pada saat 10 November 2024 mendatang.
(Sf/By)