Politik

    Kaltim Catat 112 Ribu Pemilih Baru, Bawaslu Wanti-wanti KPU Soal Akurasi dan Data Ganda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    16 Juli 2026 pukul 13:15 WITA

    Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat saat memberikan tanggapan. (Foto: Bawaslu Kaltim)

    Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat adanya lonjakan signifikan pada jumlah pemilih di Benua Etam. 

    Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026, terdapat penambahan sebanyak 112.233 pemilih baru.

    Masuknya ratusan ribu pemilih potensial ini membuat daftar pemilih aktif di Kaltim kini menyentuh angka 2.965.543 jiwa, yang tersebar di 10 kabupaten/kota. 

    Tambahan terbanyak disumbang oleh tiga daerah, yakni Kota Samarinda (21.412 pemilih), Kutai Kartanegara (20.009 pemilih), dan Balikpapan (19.732 pemilih).

    Meski menunjukkan tren partisipasi yang positif, tingginya angka pergerakan data yang juga diiringi dengan penghapusan 67.979 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mendapat sorotan tajam dari Bawaslu Kaltim.

    Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, menegaskan bahwa lonjakan pemilih baru ini menuntut akurasi tingkat tinggi dari KPU dan instansi terkait agar tidak menimbulkan celah kecurangan administrasi pada pemilu mendatang.

    "Setiap perubahan data pemilih, termasuk masuknya ratusan ribu pemilih baru ini, harus memiliki dasar administrasi yang jelas, didukung oleh dokumen yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan," tegas Daini Rahmat menanggapi hasil pleno tersebut, Kamis (16/7/2026).

    Daini mengungkapkan, selama proses rekapitulasi pada 6 Juli lalu, Bawaslu menemukan sejumlah dinamika di lapangan. Salah satunya di Kabupaten Kutai Kartanegara, di mana ditemukan adanya pemilih yang terdata ganda dengan status berbeda di dua kelurahan.

    "Untuk kasus di Kutai Kartanegara, kami langsung meminta pembuktian atas perubahan status data pemilih tersebut. KPU harus siap menunjukkan bukti validasinya melalui aplikasi Sidalih sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak boleh ada data ganda yang lolos," ujarnya.

    Selain itu, Bawaslu juga menyoroti temuan di Kabupaten Paser terkait data warga yang sebelumnya belum melakukan perekaman e-KTP, namun tiba-tiba masuk dalam pembaruan data. 

    Setelah ditelusuri, KPU Paser mengklaim data itu adalah tindak lanjut data non-aktif hasil koordinasi dengan Disdukcapil.

    Tidak luput dari pengawasan, status pemilih di wilayah khusus seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) juga didesak untuk diperjelas.

    "Kami juga meminta kejelasan terkait data warga binaan, khususnya di Lapas Kelas IIA Bontang yang berasal dari kabupaten atau kota lain. Mekanisme pencatatan dan penempatan data pemilihnya harus terang benderang," tambahnya.

    Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu Kaltim mendesak seluruh jajaran KPU di kabupaten/kota untuk lebih transparan. Daini mengingatkan agar setiap perubahan rekapitulasi data pemilih disampaikan secara terbuka di dalam forum rapat pleno, bukan diselesaikan secara tertutup.

    "Saran perbaikan dari kami, baik lisan maupun tulisan, harus segera ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan akuntabel. Kami akan terus mengawal proses ini agar hak pilih setiap warga negara terlindungi dengan baik secara komprehensif dan inklusif," pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Politik

    Kaltim Catat 112 Ribu Pemilih Baru, Bawaslu Wanti-wanti KPU Soal Akurasi dan Data Ganda

    Penulis:Maulana|Redaktur:Rusdianto
    16 Juli 2026 pukul 13:15 WITA

    Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat saat memberikan tanggapan. (Foto: Bawaslu Kaltim)

    Samarinda - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat adanya lonjakan signifikan pada jumlah pemilih di Benua Etam. 

    Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026, terdapat penambahan sebanyak 112.233 pemilih baru.

    Masuknya ratusan ribu pemilih potensial ini membuat daftar pemilih aktif di Kaltim kini menyentuh angka 2.965.543 jiwa, yang tersebar di 10 kabupaten/kota. 

    Tambahan terbanyak disumbang oleh tiga daerah, yakni Kota Samarinda (21.412 pemilih), Kutai Kartanegara (20.009 pemilih), dan Balikpapan (19.732 pemilih).

    Meski menunjukkan tren partisipasi yang positif, tingginya angka pergerakan data yang juga diiringi dengan penghapusan 67.979 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) mendapat sorotan tajam dari Bawaslu Kaltim.

    Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, menegaskan bahwa lonjakan pemilih baru ini menuntut akurasi tingkat tinggi dari KPU dan instansi terkait agar tidak menimbulkan celah kecurangan administrasi pada pemilu mendatang.

    "Setiap perubahan data pemilih, termasuk masuknya ratusan ribu pemilih baru ini, harus memiliki dasar administrasi yang jelas, didukung oleh dokumen yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan," tegas Daini Rahmat menanggapi hasil pleno tersebut, Kamis (16/7/2026).

    Daini mengungkapkan, selama proses rekapitulasi pada 6 Juli lalu, Bawaslu menemukan sejumlah dinamika di lapangan. Salah satunya di Kabupaten Kutai Kartanegara, di mana ditemukan adanya pemilih yang terdata ganda dengan status berbeda di dua kelurahan.

    "Untuk kasus di Kutai Kartanegara, kami langsung meminta pembuktian atas perubahan status data pemilih tersebut. KPU harus siap menunjukkan bukti validasinya melalui aplikasi Sidalih sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak boleh ada data ganda yang lolos," ujarnya.

    Selain itu, Bawaslu juga menyoroti temuan di Kabupaten Paser terkait data warga yang sebelumnya belum melakukan perekaman e-KTP, namun tiba-tiba masuk dalam pembaruan data. 

    Setelah ditelusuri, KPU Paser mengklaim data itu adalah tindak lanjut data non-aktif hasil koordinasi dengan Disdukcapil.

    Tidak luput dari pengawasan, status pemilih di wilayah khusus seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) juga didesak untuk diperjelas.

    "Kami juga meminta kejelasan terkait data warga binaan, khususnya di Lapas Kelas IIA Bontang yang berasal dari kabupaten atau kota lain. Mekanisme pencatatan dan penempatan data pemilihnya harus terang benderang," tambahnya.

    Sebagai langkah antisipasi, Bawaslu Kaltim mendesak seluruh jajaran KPU di kabupaten/kota untuk lebih transparan. Daini mengingatkan agar setiap perubahan rekapitulasi data pemilih disampaikan secara terbuka di dalam forum rapat pleno, bukan diselesaikan secara tertutup.

    "Saran perbaikan dari kami, baik lisan maupun tulisan, harus segera ditindaklanjuti secara cepat, transparan, dan akuntabel. Kami akan terus mengawal proses ini agar hak pilih setiap warga negara terlindungi dengan baik secara komprehensif dan inklusif," pungkasnya.

    (Sf/Rs)